Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
Dari Edukom KPKNL Singkawang : Sosialisasi Jabfung Penata Laksana Barang, Standar Pelayanan dan Inovasi KPNL Singkawang
Retno Nur Indah
Kamis, 13 April 2023   |   64 kali

Kamis, 13 April 2023, KPKNL Singkawang melaksanakan Edukasi dan Komunikasi (Edukom) periode Semester I Tahun 2023 dengan tema Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB), Standar Pelayanan, dan Inovasi KPKNL Singkawang.   Kegiatan Edukom yang rutin diadakan tiap semester oleh KPKNL Singkawang kali ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPKNL Singkawang, Odyses Medwan Sinurat yang menyampaikan bahwa JFPLB merupakan wadah pengembangan karir bagi Pegawai Negeri Sipil yang selama ini melaksanakan tugas penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) agar dapat terlaksana secara optimal.  Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib menatausahakan dan mengelola Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik mungkin.  Oleh karena itu, diperlukan pembenahan kualitas Sumber Daya Manusia yang menangani manajemen aset agar dapat diolah dengan professional.

Kegiatan yang dipandu oleh Yosi Roshadi Putri sebagai Master of Ceremony (MC) ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai standar pelayanan KPKNL Singkawang oleh Ahmad Taufiq Ramadlan.  Rama, demikian staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) tersebut biasa disapa, menyampaikan materi sosialisasi tentang Keputusan Kepala KPKNL Singkawang nomor KEP-17/KNL.1102/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan KPKNL Singkawang atau disingkat KEP-17.  Penetapan standar layanan ini merupakan salah satu inovasi KPKNL Singkawang dalam memberikan layanan prima kepada stakeholder, yakni dengan memangkas waktu standar layanan yang sudah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN menjadi lebih cepat.  Terdapat 12 (duabelas) jenis layanan pada KPKNL Singkawang yang dipangkas waktu layanannya menjadi lebih cepat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai inovasi KPKNL Singkawang terkait layanan, pengaduan, dan pelaporan gratifikasi yang disampaikan oleh staf seksi PKN, Ayu Seger Miranda Pamungkas.  Inovasi tersebut adalah aplikasi LAMPION atau Layanan Informasi dan Pengaduan Online yang berbasis google sites dan Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Mobile atau disingkat ALGORITMA.

Melalui aplikasi Lampion, pengguna layanan KPKNL Singkawang dapat mengakses seluruh layanan yang ada sekaligus dapat menyampaikan saran atau pengaduan melalui satu pintu, yakni website aplikasi Lampion.  Begitu juga dengan aplikasi Algoritma, pengguna layanan dapat menyampaikan laporan mengenai ada tidaknya gratifikasi yang diterima saat menggunakan layanan KPKNL Singkawang.

Materi inti dari Edukom ini, yakni pemaparan mengenai JFPLB disampaikan oleh Ratna Astuti, Kepala Seksi PKN.  Ratna menyampaikan dasar hukum, kententuan, penyusunan kebutuhan JFPLB, dan transformasi JFPLB.  Materi mengenai JFPLB perlu disampaikan kepada satuan kerja di wilayah KPKNL Singkawang mengingat jumlah JFPLB masih kurang. Di wilayah Kalimantan Barat sendiri, baru terdapat 1 (satu) JFPLB yang bertugas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini