Kamis, 13 April 2023, KPKNL Singkawang melaksanakan Edukasi
dan Komunikasi (Edukom) periode Semester I Tahun 2023 dengan tema Sosialisasi
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB), Standar Pelayanan, dan
Inovasi KPKNL Singkawang. Kegiatan Edukom yang rutin diadakan
tiap semester oleh KPKNL Singkawang kali ini dilaksanakan secara daring melalui
media zoom meeting.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPKNL Singkawang,
Odyses Medwan Sinurat yang menyampaikan bahwa JFPLB merupakan wadah
pengembangan karir bagi Pegawai Negeri Sipil yang selama ini melaksanakan tugas
penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) agar dapat
terlaksana secara optimal. Pasal 44 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib menatausahakan dan mengelola Barang Milik
Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan
kualitas Sumber Daya Manusia yang menangani manajemen aset agar dapat diolah
dengan professional.
Kegiatan yang dipandu oleh Yosi Roshadi Putri sebagai Master
of Ceremony (MC) ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi
mengenai standar pelayanan KPKNL Singkawang oleh Ahmad Taufiq Ramadlan. Rama, demikian staf Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) tersebut biasa disapa, menyampaikan materi sosialisasi
tentang Keputusan Kepala KPKNL Singkawang nomor KEP-17/KNL.1102/2023 tentang
Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan KPKNL Singkawang atau disingkat KEP-17. Penetapan standar layanan ini merupakan salah
satu inovasi KPKNL Singkawang dalam memberikan layanan prima kepada stakeholder,
yakni dengan memangkas waktu standar layanan yang sudah ditetapkan oleh Kantor
Pusat DJKN menjadi lebih cepat. Terdapat
12 (duabelas) jenis layanan pada KPKNL Singkawang yang dipangkas waktu layanannya
menjadi lebih cepat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai inovasi
KPKNL Singkawang terkait layanan, pengaduan, dan pelaporan gratifikasi yang
disampaikan oleh staf seksi PKN, Ayu Seger Miranda Pamungkas. Inovasi tersebut adalah aplikasi LAMPION atau
Layanan Informasi dan Pengaduan Online yang berbasis google sites
dan Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Mobile atau disingkat ALGORITMA.
Melalui aplikasi Lampion, pengguna layanan KPKNL Singkawang
dapat mengakses seluruh layanan yang ada sekaligus dapat menyampaikan saran
atau pengaduan melalui satu pintu, yakni website aplikasi Lampion. Begitu juga dengan aplikasi Algoritma,
pengguna layanan dapat menyampaikan laporan mengenai ada tidaknya gratifikasi
yang diterima saat menggunakan layanan KPKNL Singkawang.
Materi inti dari Edukom ini, yakni pemaparan mengenai JFPLB
disampaikan oleh Ratna Astuti, Kepala Seksi PKN. Ratna menyampaikan dasar hukum, kententuan,
penyusunan kebutuhan JFPLB, dan transformasi JFPLB. Materi mengenai JFPLB perlu disampaikan kepada
satuan kerja di wilayah KPKNL Singkawang mengingat jumlah JFPLB masih kurang.
Di wilayah Kalimantan Barat sendiri, baru terdapat 1 (satu) JFPLB yang bertugas
di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.