Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
Meningkatkan Produktifitas dan Hasil Lelang dengan Penggalian Potensi Lelang
Arifatul Faizah
Rabu, 24 Februari 2021   |   241 kali

Singkawang- Jumat (19/02/2021) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Singkawang Odyses Medwan Sinurat bersama dengan Seksi Pelayanan Lelang Kuncoro selaku Jafung Pelelang dan Martha Nelly Kepala Seksi Pelayanan Lelang, melakukan penggalian potensi lelang dan koordinasi pada stakeholder di lingkungan KPKNL Singkawang. Koordinasi dan penggalian potensi lelang kali ini dilakukan pada stakeholder di wilayah kabupaten Sambas yaitu Kejaksaan Negeri Sambas, Bank Kalbar Kantor Cabang Sambas, Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat dan Bank Kalbar Kantor Cabang Pemangkat. Penggalian potensi lelang ini dilaksanakan untuk meningkatkan frekuensi pelaksanaan lelang dan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada pelayanan lelang KPKNL Singkawang. Selain melakukan penggalian potensi lelang dan koordinasi pimpinan kesempatan kali ini juga disampaikan tentang PMK 213/ PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kunjungan pertama dilakukan pada Kejaksaan Negeri Sambas, dalam kunjungannya bertemu dengan dengan Hengky Setiawan K selaku Kepala Seksi Barang Bukti. Pada kesempatan ini, Martha menanyakan potensi barang yang dapat dilaksanakan lelang pada Kejaksaan Negeri Sambas baik berupa BMN maupun Barang Rampasan.  Hengky menjelaskan bahwa pada Kejaksanaan Negeri Sambas terdapat Barang Rampasan berupa mobil L300, kendaraan bermotor dari Malaysia serta kapal yang akan dipersiapkan untuk pengajuan lelang. Selain itu Hengky juga menjelaskan pengalaman permasalahan dalam pelaksanaan lelang barang dari luar negeri yaitu terkait proses balik nama barang tersebut. Seperti yang diketahui bahwa barang dari luar negeri tidak dapat dilakukan balik nama, sehingga bagi yang tidak mengetahui maka akan timbul kesalahpahaman terkait barang hasil lelang tersebut. Sebagai bentuk upaya mengurangi kesalahpahaman tersebut maka pada detail pengumuman dan detail barang dapat ditambahkan keterangan yang menjelaskan bahwa barang dari luar negeri dimaksud tidak dapat dilakukan balik nama.

Kunjungan kedua yaitu pada Bank Kalbar Kantor Cabang Sambas, dalam kunjungannya bertemu dengan Jaka Indra selaku Wakil Pimpinan Cabang, Ahmad Fatoni Kepala Seksi Kredit dan Aditya Syaputra selaku PIC Lelang pada Bank Kalbar Cabang Sambas. Pada kesempatan ini Martha Nelly dan Kuncoro menanyakan potensi lelang pada tahun ini. Kemudian dijelaskan bahwa pada Bank Kalbar terdapat 3 (tiga) barang jaminan berupa rumah tinggal yang sebelumnya pernah dilaksanakan lelang nanum tidak ada peminat (TAP) dan akan direncakanan pengajuan lelang ulang pada tahun ini. Permasalahan pada barang jaminan ini yaitu adanya abrasi sehingga terdapat kekhawatiran pengurangan luas tanah.

Kunjungan ketiga yaitu pada Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat. Pada kunjungannya ke Cabjari ini KPKNL Singkawang bertemu dengan Syarif Hamid selaku Kaur Pembinaan pada Cabjari Sambas di Pemangkat. Syarif menjelaskan bahwa terdapat tanah dan bangunan hasil rampasan gratifikasi yang telah dilakukan lelang sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada peminat, hal tersebut disebabkan antara lain letak tanah yang tidak terdapat akses jalan, tanah terletak di belakang rumah terpidana dan,ruko yang tidak ada peminatnya. selain itu pada Cabjari Pemangkat ini juga terdapat mobil dan inventaris BMN yang akan diajukan lelang, namun terlebih dahulu akan dilakukan pengajuan penghapusan BMN pada barang tersebut.

Kunjungan keempat yaitu pada Bank Kalbar Cabang Pemangkat, disini KPKNL bertemu dengan Rahmat Putra selaku bagian analisis kredit pada Bank Kalbar Cabang Pemangkat. Rahmat menjelaskan bahwa terdapat potensi pengajuan lelang berupa  tanah dan bangunan, hanya saja untuk detail pelaksanaannya akan disampaikan oleh bagian PIC Lelang, karena yang lebih mengetahui rencana pelaksanaan lelang dimaksud.

Selain melakukan penggalian potensi lelang dilakukan juga koordinasi pimpinan oleh Odyses Medwan S selaku Kepala KPKNL Singkawang pada kunjungan kali ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan baik sebagai stakeholder di wilayah kerja KPKNL Singkawang. Pada kunjungan kali ini juga dilakukan sosialisasi tentang PMK 213/ PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. PMK ini mencabut PMK 27/PMK.06/2016 dimana berlaku sejak 22 Maret 2021. Pada PMK ini terdapat peraturan baru beberapa diantaranya yaitu :

Untuk penilaian semula pada PMK 27/PMK.06/2016 bagi barang jaminan dengan nilai limit diatas 1 M (satu miliar) menggunakan penilaian dari KJPP, namun pada PMK 213/ PMK.06/2020 barang jaminan dengan nilai limit diatas 5 M (lima miliar) menggunakan penilaian dari KJPP, dan untuk nilai limit barang jaminan dibawah 5 M (lima miliar)  dapat menggunakan taksiran dari Pihak Pemohon lelang.

NPWP yang masih aktif dari pemohon lelang wajib dilampirkan

Tidak perlu dilakukannya pengumuman secara tertulis pada koran untuk pengumuman lelang BMN di bawah nilai limit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini