Rabu (10/02/21)
Seksi Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang melakukan peninjauan fisik BMN
milik Polres Singkawang yang akan dilakukan pemindahtanganan dalam bentuk
penjualan secara lelang. Peninjauan fisik ini dilakukan langsung di lokasi BMN
tersebut berada, yaitu pada Kantor Polres Singkawang yang terletak di Jalan
Nusantara Kota Singkawang. Dalam kunjungannya Kepala Seksi PKN KPKNL Singkawang
bertemu dengan Edo dan Ade selaku staf pengguna barang. Berdasarkan permohonan
Polres singkawang tentang usulan penjualan barang milik negara selain tanah dan
bangunan, berikut BMN Polres Singkawang yang akan dilakukan pemindahtanganan, empat
sepeda motor KTM Milan, dua sepeda motor RX King, tiga sepeda motor lifan max,
satu sepeda motor roda tiga bermerek Bimo, satu sepeda motor Honda GL Max, satu
sepeda motor Tossa tiger dan satu mobil sedan Ford Focus.
Pemindahtanganan
adalah pengalihan kepemilikan BMN, ada beberapa cara pemindahtanganan BMN yang
dapat dilakukan, diantaranya adalah pemindahtanganan dengan cara penjualan,
pemindahtanganan dengan cara tukar menukar, pemindahtanganan dengan cara hibah
dan pemindahtanganan penyertaan modal pemerintah. BMN dapat dilakukan
pemindahtanganan setelah dilakukan penetapan status penggunaan.
Pemindahtanganan BMN selain tanah dan bagunan dilaksanakan dengan ketentuan
·
Untuk BMN pada pengelola dengan nilai lebih dari
100.000.000.000 dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
·
Untuk BMN pada pengguna dengan nilai lebih dari
100.000.000.000 dilakukan pengguna barang setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
·
Untuk BMN pada pengelola dengan nilai 10.000.000.000 sampai dengan
100.000.000.000 dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan
Presiden
·
Untuk BMN pada pengguna dengan nilai
10.000.000.000 sampai dengan 100.000.000.000 dilakukan pengguna barang setelah
mendapat persetujuan Presiden
·
Untuk BMN pada pengelola dengan nilai sampai
dengan 10.000.000.000 dilakukan pengelola barang
·
Untuk BMN pada pengguna dengan nilai sampai
dengan 10.000.000.000 dilakukan pengguna barang setelah mendapat persetujuan
dari pengelola barang
Pengelola barang adalah pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan BMN, sehingga dalam hal ini pengelelola barang adalah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Sedangkan pengguna
barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN, yaitu Kementerian atau
Lembaga yang menggunakan BMN.
Setelah proses
persetujuan pemindahtanganan BMN dilakukan selanjutnya akan dilanjutkan ke
proses penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Singkawang. Nilai
yang didapatkan dalam pelaksanaan penilaian kemudian akan menjadi acuan dalam
penentuan nilai limit dan nilai uang jaminan pada pelaksanaan penjualan lelang.