Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
Peninjauan Fisik BMN Polres Singkawang oleh Seksi PKN KPKNL Singkawang
Velient Vinandha
Minggu, 14 Februari 2021   |   133 kali

Rabu (10/02/21) Seksi Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang melakukan peninjauan fisik BMN milik Polres Singkawang yang akan dilakukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan secara lelang. Peninjauan fisik ini dilakukan langsung di lokasi BMN tersebut berada, yaitu pada Kantor Polres Singkawang yang terletak di Jalan Nusantara Kota Singkawang. Dalam kunjungannya Kepala Seksi PKN KPKNL Singkawang bertemu dengan Edo dan Ade selaku staf pengguna barang. Berdasarkan permohonan Polres singkawang tentang usulan penjualan barang milik negara selain tanah dan bangunan, berikut BMN Polres Singkawang yang akan dilakukan pemindahtanganan, empat sepeda motor KTM Milan, dua sepeda motor RX King, tiga sepeda motor lifan max, satu sepeda motor roda tiga bermerek Bimo, satu sepeda motor Honda GL Max, satu sepeda motor Tossa tiger dan satu mobil sedan Ford Focus.

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN, ada beberapa cara pemindahtanganan BMN yang dapat dilakukan, diantaranya adalah pemindahtanganan dengan cara penjualan, pemindahtanganan dengan cara tukar menukar, pemindahtanganan dengan cara hibah dan pemindahtanganan penyertaan modal pemerintah. BMN dapat dilakukan pemindahtanganan setelah dilakukan penetapan status penggunaan. Pemindahtanganan BMN selain tanah dan bagunan dilaksanakan dengan ketentuan

·         Untuk BMN pada pengelola dengan nilai lebih dari 100.000.000.000 dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

·         Untuk BMN pada pengguna dengan nilai lebih dari 100.000.000.000 dilakukan pengguna barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

·         Untuk BMN pada pengelola  dengan nilai 10.000.000.000 sampai dengan 100.000.000.000 dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden

·         Untuk BMN pada pengguna dengan nilai 10.000.000.000 sampai dengan 100.000.000.000 dilakukan pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden

·         Untuk BMN pada pengelola dengan nilai sampai dengan 10.000.000.000 dilakukan pengelola barang

·         Untuk BMN pada pengguna dengan nilai sampai dengan 10.000.000.000 dilakukan pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang

Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN, sehingga dalam hal ini pengelelola barang adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Sedangkan pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN, yaitu Kementerian atau Lembaga yang menggunakan BMN.

Setelah proses persetujuan pemindahtanganan BMN dilakukan selanjutnya akan dilanjutkan ke proses penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Singkawang. Nilai yang didapatkan dalam pelaksanaan penilaian kemudian akan menjadi acuan dalam penentuan nilai limit dan nilai uang jaminan pada pelaksanaan penjualan lelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini