Senin
(07/02/21) Jafung Pelelang KPKNL Singkawang melaksanakan lelang berdana ditahun
2021 dengan pemohon lelang Polres Bengkayang. Lelang perdana ini dilakukan di
Kantor Polres Bengkayang selaku pemohon lelang. Sesuai dengan PMK Nomor
213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, pelaksanaan lelang dapat dilakukan
selain di KPKNL dan masih dalam wilayah kerja KPKNL tersebut. Meski pelaksanaan
lelang dilakukan di Polres Bengkayang, proses pelaksanaan lelang tetap
dilakukan secara online melalui e-Auction atau portal Lelang Indonesia.
Pelaksanaan
lelang dipimpin oleh Kuncoro selaku pejabat lelang KPKNL Singkawang dan
dihadiri pula oleh Albertus selaku pejabat penjual dari Polres Bengkayang berserta
beberapa staffnya. Penawaran lelang dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul
11.00 dengan menggunakan sistem open bidding. Terdapat 6 (enam) barang yang
dilelang, antara lain satu mini bus KIA sportage tahun 2005 dengan kondisi BPKB
dan STNK tidak ada, satu ranmor R2 Honda GL Tahun 2004 dengan kondisi STNK dan
BPKB tidak ada, satu ranmor R2 Yamaha RX King Tahun 2002 dengan kondisi STNK
dan BPKB tidak ada, satu ranmor R2 Yamaha YT Tahun 2007 dengan kondisi STNK dan
BPKB tidak ada, empat unit ranmor R2 yang terdiri dari dua unit Suzuki, satu
unit RX King dan satu unit Yamaha YT yang dijual dalam paket scrap. Dari pelaksanaan lelang tersebut objek
empat objek lelang laku terjual dan dua objek lelang lainnya tidak ada penawar
(TAP). Walaupun dua objek lelang tidak ada penawar, dalam pelaksanaan lelang
tersebut didapat hasil penjualan lelang sekitar Rp. 16.000.000,00, nilai
tersebut merupakan nilai yang cukup tinggi dimana nilai yang didapatkan
melambung jauh dari nilai limit yang ditetapkan. Pelaksanaan lelang merupakan
tindak lanjut dari proses pengelolaan kekayaan negara dalam rangka penghapusan
BMN.
Setelah
melakukan pelaksanaan lelang pada Polres Bengkayang Tim Pelelang KPKNL
Singkawang melanjutkan perjalanan dengan melakukan penggalian potensi lelang,
seperti kata pepatah sekali dayung dua pulau terlampaui. Pelaksanaan penggalian
potensi lelang dilakukan di Kejari Bengkayang dan Bank Kalbar. Selain itu dalam
kunjungan tersebut tim pelelang KPKNL Singkawang juga menyampaiakan adanya PMK
baru yang mengatur tata laksana lelang yaitu PMK 213/PMK.06/2020 yang akan
berlaku mulai bulan Maret 2021. Penggalian potensi ini dilakukan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan lelang pada stakeholder agar freskuensi lelang dapat
meningkat dan stakeholder dan
teredukasi ketika ada peraturan baru dalam pelaksanaan lelang.