Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
KPKNL Singkawang Hadiri Sidang Perkara Perdata atas Lelang UUHT
Arifatul Faizah
Jum'at, 05 Februari 2021   |   201 kali

Singkawang – Salah satu Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang adalah penanganan perkara. Pada Kamis (04/02/2021) Abdul Muas staf pada Seksi Hukum dan Informasi mewakili KPKNL Singkawang menghadiri agenda sidang terakhir yang dilaksanakan secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang di Jalan Firdaus No.3 Pasiran Singkawang Barat atas perkara perdata dengan nomor register 57/Pdt.G/2020/PN Skw tanggal 01 September 2020.

Dalam sidang perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2020/PN Skw, KPKNL Singkawang bertindak sebagai pihak Tergugat II. Sidang dengan agenda menghadirkan para saksi dan bukti-bukti dari pihak penggugat dilaksanakan mulai pukul 14.50 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB namun ditunda karena menunggu seluruh pihak hadir. Sidang kali ini merupakan penyampaian tambahan bukti dari pihak Penggugat.  Sidang dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara dan sidang telah dilaksanakan sebanyak 17 (tujuh belas) kali dimulai pada tanggal 07 September 2020. 

Substansi gugatan adalah gugatan kepemilikan terhadap objek lelang berupa tanah dan bangunan yang berada di kota Singkawang yang diajukan oleh pemilik tanah selaku (Penggugat) melalui Advokat atau Penasihat Hukum. Perkara nomor 57/Pdt.G/2020/PN Skw merupakan gugatan atas pelaksanaan lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang dilaksanakan oleh KPKNL Singkawang atas permohonan lelang dari PT Bank BRI Syariah Cabang Pontianak pada tanggal 21 November 2019. Dalam pelaksanaan lelang tersebut KPKNL Singkawang telah melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2020/PN Skw terdaftar sebagai gugatan online dengan pelaksanaannya menggunakan aplikasi E-court. Aplikasi E-court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Dengan aplikasi E-court para pihak juga dapat menyampaikan dokumen ke aplikasi tersebut dan melihat statusnya review oleh Majelis Hakim. Aplikasi E-court mempermudah dalam pelaksanaan sidang dengan agenda penyampaian dokumen seperti penyampaian Jawaban, Penyampaian replik dan penyampaian duplik. Dengan pemberitahuan Majelis Hakim sidang dilanjutkan pada tanggal 11 Februari 2021 dengan agenda kesimpulan dan akan disampaikan melalui Aplikasi Ecourt Pengadilan Negeri. 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini