Salah satu
tugas dan fungsi KPKNL Singkawang adalah memberikan pelayanan penilaian. Sesuai
dengan PMK 173/PMK.06/2020 dalam pelaksanaan penilaian terdapat beberapa
tahapan yang dilakukan dalam menentukan nilai wajar. Tahap awal penilaian
dilakukan dengan identifikasi permohonan penilaian, identifikasi dilakukan
dengan memverifikasi kelengkapan dan kelayakan data permohonan. Tahap kedua
melakukan penentuan tujuan penialaian sesuai dengan permohonan. Tahap ketiga dilakukan
pengumpulan data dan informasi. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan survei
lapangan dengan meninjau fisik objek untuk mencocokan kebenaran data dan
informasi sesuai dengan kondisi asli dan
mengumpulkan data lain terkait penilaian, atau tanpa survei lapangan dengan ketentuan
lokasi objek tidak dapat dijangkau oleh penilai, tersedianya jaringan teknologi
informasi yang memadahi dilokasi objek penilian untuk dilakukan panggilan
video(video call), adanya data dan
informasi lain diluar objek penilaian yang memungkinkan diperoleh dari sumber
data sekunder, pemilik objek penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan
pengumpulan data dan informasi tanpa peninjauan langsung dan objek penilaian
selain tanah. Tahap ketiga analisis data sesuai dengan data yang didapatkan
baik dari survei, basis data maupun pengumpulan data dan informasi . Tahap
keempat adalah penentukan pendekatan penilaian berdasarkan analisis data dan
informasi. Penilai pemerintah dapat menentukan pendekatan penilaian pada
pendekatan yang paling mencerminkan nilai objek penilaian. Ada beberpa
pendekatan dalam penilaian, diantaranya yakni pendekatan pasar, pendekatan
biaya, pendekatan pendapatan, dan pendekatan asset. Sebelum menarik simpulan
nilai wajar, tim penilai melakukan pemaparan konsep laporan penilaian yang
dilakukan secara internal pada KPKNL Hasil dari Pemaparan Konsep Laporan
Penilaian menjadi masukan bagi Tim Penilai dalam menentukan nilai nilai wajar.
Tahap terakhir adalah menyusun laporan hasil penilaian.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai
penilai pemerintah, Rabu (03/02/21) Tim Penilaian KPKNL Singkawang dengan
beranggotakan Johan Wahyudi, Dyhan Virawan Suhendra dan Regina Ria Karolina
melakukan survei lapangan dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek
penilaian milik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas, dengan objek
penilaian berupa satu sepeda motor merek Honda Mega Pro tahun 2010 dan satu
minibus merek isuzu panther tahun 2004. Pelaksanaan survei dilakukan di Kantor
BPS Sambas dengan didampingi Syarif Naufal selaku Kuasa Pengguna Barang BPS
Sambas. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan pemindahtanganan BMN melalui
lelang. Pelaksanaan survei lapangan merupakan salah satu rangkaian tahapan
pelaksanaan penilaian agar mendapatkan kualitas nilai wajar sesuai dengan
kondisi barang yang ada.