Singkawang
– Rabu (02/12) KPKNL Singkawang mengadakan acara knowledge sharing melalui media zoom
meeting. Kegiatan ini merupakan
agenda rutin mingguan dengan materi yang disampaikan secara bergiliran oleh
masing masing pegawai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Sekitar
pukul 08.00 kegiatan ini dibuka dan dimulai oleh host dan MC Saudari Arifatul
Faizah. Knowledge sharing kali ini
disampaikan oleh Ayu Seger Miranda Pamungkas dari seksi Kepatuhan Internal
dengan tema Program Pengendalian Gratifikasi. Materi ini penting disampaikan
kepada para pegawai KPKNL Singkawang mengingat saat ini KPKNL Singkawang berada
pada tahap akhir penilaian WBK oleh Tim Penilai Nasional dari Kemenpan RB
sehingga nilai nilai intergritas anti korupsi dan anti gratifikasi perlu terus
ditanamkan. Pemaparan meteri dimulai dari pengertian dan dasar hukum
gratifikasi. Gratifikasi diartikan sebagai
pemberian dalam arti luas. Secara pengertian gratifikasi berbeda dengan
suap dan pemerasan. Penerima gratifikasi lebih bersifat pasif. Gratifikasi
terdiri atas gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.
Contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan yaitu gratifikasi yang berkaitan dalam
rangka pelaksanaan tugas misal terkait
pemberian layanan pada masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan
anggaran, terkait dengan perjalanan dinas dll. Sedangkan contoh gratifikasi
yang tidak wajib dlaporkan misal pemberian dalam keluarga yaitu kakek atau
nenek, bapak, ibu, mertua, suami atau istri, anak, menantu, keponakan sepanjang
tidak terdapat konflik kepentingan, keuntungan atau bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dll. Tujuan dari Penerapan
Program Pengendalian Gratifikasi yaitu mengendalikan penerimaan gratifikasi,
mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang,
membiasakan budaya menolak pemberian gratifikasi. Selain itu disampaikan pula tugas
dari Unit Pengendalian Gratifikasi dan Program diseminasi PPG di KPKNL
Singkawang baik offline maupun online telah sangat baik dilakukan. Dalam
paparannya Ayu juga menyamapikan mengenai tata cara pelaporan gratifikasi yang didahului
dengan pengisian formulir oleh pelapor.
Materi knowledge sharing sesi kedua disampaikan oleh Adinda Tri Zenuriasari dari subbagian umum yang menyampaikan mengenai Office Automation Kementerian Keuangan (e-Kemenkeu) fase satu. Dalam fase satu roadmap pengembangannya akan menyediakan berbagai menu pada aplikasi Nadine yang ketika diklik akan mengarah ke situs oa.kemenkeu.go.id. Menu yang ada berupa pengelolaan kehadiran pegawai pengelolaan cuti, pengelolaan izin ketidakhadiran TL/PSW, Pengelolaan izin luar negeri dan pengelolaan informasi pegawai. Pada modul info pegawai terdapat data pokok, pangkat,jabatan,diklat,keluarga, dan pencarian pegawai. Office automation dihadirkan sebagai upaya selayaknya one stop place berbagai macam info kepegawaian untuk memberikan kemudahan dan terus akan dilakukan perbaikan meliputi maintenance dan update pada aplikasi secara berkala. Selain itu disampaikan juga oleh Dinda bahwa bagi yang lupa melakukan absensi untuk segera membuat surat keterangan dalam waktu 3 hari kerja setelah tanggal lupa absen, karena saat ini pejabat pengelola kepgawaian tidak dapat melakukan monitoring seperti sebelumnya. Implementasi fase satu dari office auomation ini mulai efektif berlaku tanggal 1 Desember 2020. Setelah kedua pemateri menyampaikan paparannya, acara dilajutkan dengan sesi tanya jawab. Terdapat beberapa pertanyaan yang terkait dengan PPG maupun office automaion kemenkeu dan telah dijawab oleh kedua pemateri. Sekitar pukul 09.30 WIB acara ini berakhir.