Kamis (26/11/2020) KPKNL Singkawang mengadakan knowledge sharing internal yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL
Singkawang untuk menambah wawasan. Knowledge
Sharing kali ini diisi dengan dua
narasumber yaitu Dyhan Virawan Suhendra dengan tema Runtunan proses penilaian
pada permohonan BMN untuk pemindah tanganan dan Ahmad Taufiq Ramadlan dengan
tema Optimasi Pengelolaan BMN Guna Meningkatkan PNBP.
Proses penilaian merupakan tindak lanjut dari
proses permohonan yang masuk di Seksi PKN. Setelah permohonan masuk ke seksi
PKN, penilaian atas BMN tersebut dilakukan pada seksi Penilaian. Berkas yang
masuk kemudian diproses oleh tim penilai, proses verifikasi berkas dilakukan
dalam waktu satu hari. Apabila berkas permohonan sudah diverifikasi kemudian
dilakukan penjadwalan untuk survey lapangan
terhadap barang yang dinilai. Proses survey objek penilaian ini biasanya dilakukan
pada hari Senin atau Selasa dan pada hari Rabu dilakukan pencarian data pembanding.
Dari nilai yang di dapat pada hari kamis tim penilai melakukan perhitungan
nilai wajar, kemudian disusunlah narasi dan dan konsep laporan penilaian.
Sebelum laporan penilaian dikirimkan dilakukan peer review untuk memaparkan
konsep laporan penilaian yang sudah dibuat, kegiatan peer review dilakukan
untuk mereview hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh tim penilai apakah
sudah sesuai dengan apa yang ada pada pasar atau nilai yang dihasilkan terlalu
tinggi. Tim penilai menerima masukan dari setiap peserta peer review untuk
mendapatkan nilai yang tepat akan tetapi tidak semua masukan akan digunakan
dalam putusan penilaian, apabila
terdapat masukan sesuai dengan nilai
objek tersebut maka akan ada perbuahan nilai pada laporan penilaian dan
dilakukan koreksi pada konsep laporan penilaian. Nilai akhir yang didapatkan
kemudian diserahkan ke kanwil untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap
kualitas penilaian agar nilai yang dihasilkan benar benar terjamin. Nilai yang
sudah disetujui oleh kanwil akan diberikan ke seksi PKN untuk dijadikan
pertimbangan nilai yang digunakan dalam putusan pada seksi PKN. Nilai
wajar tersebut juga dimasukan kedalam
SIP Regular agar hasil penilaian yang sudah dilakukan terrecord secara online.
Pada beberapa waktu lalu disebuah acara Ibu Sri
Mulyani bercerita “Selama saya berada di US, saya melihat kegiatan keseharian
masyarakat US sama seperti yang ada di Indonesia, sama sama memulai hari dengan
sarapan kemudian berangkat kerja dan kembali lagi, tapi kenapa negara mereka
tergolong negara maju? Sedangkan negara kita negara berkembang. Ternyata karena
disana yang bekerja adalah Asset sedangkan disini orangnya yang bekerja”. Asset
yang kita miliki seharusnya juga bisa menghasilkan pendapatan untuk PNBP. Dari
data revaluasi BMN terdapat peningkatan nilai asset sebanyak 45.4% dengan total
nilai asset negara sebesar 10.467 T dari yang awalnya hanya sebesar 4.142 T,
semua asset ini 90% dikelola oleh DJKN. Dengan asset tersebut kita tentunya
bisa mendapatkan pendapatan yang cukup besar apabila asset tersebut dapat
dikelola dengan baik. KPKNL Singkawang melalui seksi PKN telah melakukan
pengelolaan terhadap asset. Di KPKNL Singkawang sendiri permohonan pengelolaan
asset banyak dilakukan pada pengelolaan asset BMN untuk tujuan sewa dimana
asset BMN tersebut dilakukan sewa untuk mendapatkan PNBP, tidak hanya sewa
pengelolaan juga dilakukan untuk penjualan dengan cara lelang pada asset yang
sudah tidak bisa dipakai, hal ini tentunya juga akan menambah Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Untuk saat ini proses permohonan untuk pengelolaan BMN
dengan tujuan pemanfaatan sewa sudah terintegrasi dengan penilaian, sehingga
pada satker yang akan melakukan pemanfaatan tidak perlu melakukan permohonan
pemanfaatan dan permohonan penilaian, permohonan dilakukan pada tahapan awal dan
didapatkan persetujuan pemanfaan berserta nilai sewa.