Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
Knowledge Sharing: Runtutan Proses Penilaian pada Permohonan BMN untuk Pemindah Tanganan dan Optimasi Pengelolaan BMN Guna Meningkatkan PNBP
Velient Vinandha
Senin, 30 November 2020   |   124 kali

Kamis (26/11/2020) KPKNL Singkawang mengadakan knowledge sharing internal yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Singkawang untuk menambah wawasan. Knowledge Sharing kali ini diisi dengan dua narasumber yaitu Dyhan Virawan Suhendra dengan tema Runtunan proses penilaian pada permohonan BMN untuk pemindah tanganan dan Ahmad Taufiq Ramadlan dengan tema Optimasi Pengelolaan BMN Guna Meningkatkan PNBP.

Proses penilaian merupakan tindak lanjut dari proses permohonan yang masuk di Seksi PKN. Setelah permohonan masuk ke seksi PKN, penilaian atas BMN tersebut dilakukan pada seksi Penilaian. Berkas yang masuk kemudian diproses oleh tim penilai, proses verifikasi berkas dilakukan dalam waktu satu hari. Apabila berkas permohonan sudah diverifikasi kemudian dilakukan penjadwalan untuk survey  lapangan terhadap barang yang dinilai. Proses survey objek penilaian ini biasanya dilakukan pada hari Senin atau Selasa dan pada hari Rabu dilakukan pencarian data pembanding. Dari nilai yang di dapat pada hari kamis tim penilai melakukan perhitungan nilai wajar, kemudian disusunlah narasi dan dan konsep laporan penilaian. Sebelum laporan penilaian dikirimkan dilakukan peer review untuk memaparkan konsep laporan penilaian yang sudah dibuat, kegiatan peer review dilakukan untuk mereview hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh tim penilai apakah sudah sesuai dengan apa yang ada pada pasar atau nilai yang dihasilkan terlalu tinggi. Tim penilai menerima masukan dari setiap peserta peer review untuk mendapatkan nilai yang tepat akan tetapi tidak semua masukan akan digunakan dalam putusan penilaian, apabila  terdapat masukan sesuai  dengan nilai objek tersebut maka akan ada perbuahan nilai pada laporan penilaian dan dilakukan koreksi pada konsep laporan penilaian. Nilai akhir yang didapatkan kemudian diserahkan ke kanwil untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap kualitas penilaian agar nilai yang dihasilkan benar benar terjamin. Nilai yang sudah disetujui oleh kanwil akan diberikan ke seksi PKN untuk dijadikan pertimbangan nilai yang digunakan dalam putusan pada seksi PKN. Nilai wajar  tersebut juga dimasukan kedalam SIP Regular agar hasil penilaian yang sudah dilakukan terrecord secara online.

Pada beberapa waktu lalu disebuah acara Ibu Sri Mulyani bercerita “Selama saya berada di US, saya melihat kegiatan keseharian masyarakat US sama seperti yang ada di Indonesia, sama sama memulai hari dengan sarapan kemudian berangkat kerja dan kembali lagi, tapi kenapa negara mereka tergolong negara maju? Sedangkan negara kita negara berkembang. Ternyata karena disana yang bekerja adalah Asset sedangkan disini orangnya yang bekerja”. Asset yang kita miliki seharusnya juga bisa menghasilkan pendapatan untuk PNBP. Dari data revaluasi BMN terdapat peningkatan nilai asset sebanyak 45.4% dengan total nilai asset negara sebesar 10.467 T dari yang awalnya hanya sebesar 4.142 T, semua asset ini 90% dikelola oleh DJKN. Dengan asset tersebut kita tentunya bisa mendapatkan pendapatan yang cukup besar apabila asset tersebut dapat dikelola dengan baik. KPKNL Singkawang melalui seksi PKN telah melakukan pengelolaan terhadap asset. Di KPKNL Singkawang sendiri permohonan pengelolaan asset banyak dilakukan pada pengelolaan asset BMN untuk tujuan sewa dimana asset BMN tersebut dilakukan sewa untuk mendapatkan PNBP, tidak hanya sewa pengelolaan juga dilakukan untuk penjualan dengan cara lelang pada asset yang sudah tidak bisa dipakai, hal ini tentunya juga akan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk saat ini proses permohonan untuk pengelolaan BMN dengan tujuan pemanfaatan sewa sudah terintegrasi dengan penilaian, sehingga pada satker yang akan melakukan pemanfaatan tidak perlu melakukan permohonan pemanfaatan dan permohonan penilaian, permohonan dilakukan pada tahapan awal dan didapatkan persetujuan pemanfaan berserta nilai sewa.

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini