Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Artikel
Heboh Koin Kripto Artis, Jangan Sekedar Invest karena Ngefans
Retno Nur Indah
Rabu, 09 Maret 2022   |   1473 kali

Beberapa tahun terakhir, cryptoasset (aset kripto) menjadi trend dalam dunia investasi dan keuangan.  Salah satu yang menjadi bahan perbincangan utama adalah cryptocoin atau koin kripto yang diluncurkan oleh artis.  Banyak public figure yang notabene merupakan artis-artis Hollywood yang turut serta dalam euforia ini. Bahkan di luar negeri, beberapa walikota juga menggunakan kripto aset dalam pembayaran gaji dan investasi. Pun di Indonesia, masyarakat mulai banyak yang menjadikannya sebagai salah satu instrumen investasi.  Sederet artis dan juga anak salah seorang pemuka agama turut dalam gegap gempita aset kripto ini.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 

Dilansir dari the Washington Post, cryptocurrency sebagian besar hanya didefinisikan sebagai mata uang digital yang beroperasi di luar pemerintahan dan kontrol perbankan tradisional dengan menggunakan buku besar publik yang dikenal sebagai blockchain.  Bitcoin merupakan contoh paling awal dari cryptocurrency yang ditemukan pada tahun 2008 yang muncul karena adanya keraguan terhadap institusi perbankan.  Pada saat itu, terjadi krisis keuangan di Amerika Serikat yang diakibatkan oleh kredit perumahan yang menyebabkan tumbangnya salah satu bank tertua di negeri Paman Sam.  Krisis tersebut akhirnya berimbas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.  Namun karena fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, Indonesia dapat terhindar dari krisis tahun 2008.

Masyarakat awam harus waspada dengan maraknya fenomena ini dan tidak dibutakan hanya karena ngefans atau menjadi pengagum salah satu artis.  Ketika artis tersebut meluncurkan koin kripto, sebagai fans sebaiknya tidak langsung ikut membeli, apalagi dengan jumlah besar.  Sebagaimana investasi lain, kita harus mempelajari terlebih dahulu seluk beluk instrumen investasi yang akan kita beli atau learn before you earn menurut Prof. Rhenald Kasali.  Dengan mempelajari instrumen investasi yang akan kita pilih, kita akan mengetahui konsep dan risiko investasi sehingga dapat terhindar dari kerugian, penipuan atau hal ilegal lain. 

Selalu ingat prinsip-prinsip dasar dalam melakukan investasi, yakni hanya berinvestasi dengan ‘uang dingin’ alias dana yang memang tidak akan digunakan dalam waktu dekat karena dana untuk kebutuhan utama dan dana darurat sudah terpenuhi.  Hal ini sangat penting karena kita tidak mengetahui secara pasti bagaimana nilai investasi kita di masa yang akan datang, apakah terus untung atau malah merugi.  Jangan sampai dana untuk kebutuhan utama atau dana darurat tergerus oleh investasi yang merugi karena sangat berbahaya bagi kehidupan sehari-hari.

Prinsip lain yang sangat penting adalah “do not put all your eggs in one basket” atau ‘jangan taruh seluruh telur dalam satu keranjang”.  Ini berarti kita harus melakukan diversifikasi investasi atau melakukan investasi dalam berbagai bentuk dan jenis sesuai profil risiko dan kemampuan keuangan kita.  Investasi tidak hanya dilakukan di satu jenis saja, karena jika terjadi kerugian di investasi tersebut, maka kita akan mengalami kerugian yang besar.

Jika masih tertarik untuk berinvestasi pada aset kripto, sesuai Siaran Pers Bappebti pada bulan Februari yang lalu, masyarakat harus memastikan bahwa jenis aset kripto tersebut telah ditetapkan secara legal oleh Bappebti dan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang memiliki tanda daftar pada Bappebti.  Selanjutnya apabila investasi dilakukan pada aset kripto yang terdaftar di luar Indonesia, maka masyarakat tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian karena sifat investasi yang high risk high return.

Penulis : Retno, Foto : jawapos.com

Artikel ini telah dimuat pada harian Pontianak Post edisi 9 Maret 2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini