Beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri
Mulyani Indrawati, pada saat mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada
mengatakan “Kalau di negara maju, mereka tuh asetnya kerja keras, orangnya
kerja biasa-biasa aja. Kalau di republik kita, orang kerja keras banget,
asetnya tidur-tidur aja”.
Berdasarkan LKPP audited 2020, aset tetap pemerintah RI sebesar
5.976 triliun rupiah, sedangkan PNBP BMN dari pemanfaatan BMN hanya sebesar 513
miliar rupiah, hanya sekitar 0,0086 persen. Bayangkan apabila dilakukan pemanfaatan
BMN, pada BMN yang sedang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi tentunya,
mencapai 1 persen saja dari total nilai aset tetap, berarti capaian PNBP pemanfaatan
BMN dapat mencapai hampir 60 triliun, hampir mendekati PNBP dari kekayaan negara
dipisahkan yang sebagian besar berasal dari dividen BUMN yang pada tahun 2020
mencapai 66 triliun.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, diharapkan Pemanfaatan
BMN menjadi lebih dinamis dan turut serta membantu pemulihan perekonomian
sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi mitra pemanfaatan. Misalnya
UMKM apabila ingin menyewa BMN bisa mendapat penyesuaian tarif sebesar 25 persen
dari nilai wajar sewa. Tentu ini sangat menarik bagi UMKM karena sebagian
anggaran sewanya dapat digunakan untuk pengembangan bisnis.
Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa peran serta aktif dari
Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, terutama satuan kerja yang
menggunakan BMN yang lebih tahu potensi pemanfaatan BMN yang digunakan. Akan
menjadi suatu kebanggaan tentunya apabila kita menjadi bagian dan turut serta
membantu meningkatkan penerimaan negara.
Penulis : Ahmad Taufik Ramadlan (Seksi PKN KPKNL Singkawang)
Ilustrasi : @ditjenkn