Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Artikel
Potensi Pemanfaatan BMN dalam rangka Penerimaan Negara Bukan Pajak
Retno Nur Indah
Jum'at, 31 Desember 2021   |   293 kali

Beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pada saat mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada mengatakan “Kalau di negara maju, mereka tuh asetnya kerja keras, orangnya kerja biasa-biasa aja. Kalau di republik kita, orang kerja keras banget, asetnya tidur-tidur aja”.

Berdasarkan LKPP audited 2020, aset tetap pemerintah RI sebesar 5.976 triliun rupiah, sedangkan PNBP BMN dari pemanfaatan BMN hanya sebesar 513 miliar rupiah, hanya sekitar 0,0086 persen. Bayangkan apabila dilakukan pemanfaatan BMN, pada BMN yang sedang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi tentunya, mencapai 1 persen saja dari total nilai aset tetap, berarti capaian PNBP pemanfaatan BMN dapat mencapai hampir 60 triliun, hampir mendekati PNBP dari kekayaan negara dipisahkan yang sebagian besar berasal dari dividen BUMN yang pada tahun 2020 mencapai 66 triliun.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, diharapkan Pemanfaatan BMN menjadi lebih dinamis dan turut serta membantu pemulihan perekonomian sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi mitra pemanfaatan. Misalnya UMKM apabila ingin menyewa BMN bisa mendapat penyesuaian tarif sebesar 25 persen dari nilai wajar sewa. Tentu ini sangat menarik bagi UMKM karena sebagian anggaran sewanya dapat digunakan untuk pengembangan bisnis.

Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa peran serta aktif dari Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, terutama satuan kerja yang menggunakan BMN yang lebih tahu potensi pemanfaatan BMN yang digunakan. Akan menjadi suatu kebanggaan tentunya apabila kita menjadi bagian dan turut serta membantu meningkatkan penerimaan negara.  

Penulis : Ahmad Taufik Ramadlan (Seksi PKN KPKNL Singkawang)

Ilustrasi : @ditjenkn



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini