Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singaraja > Berita
Dukung E-PUPNS Guna Pemutahiran Data ASN
N/a
Rabu, 18 November 2015   |   512 kali

Singaraja - Senin, 17 Nopember 2015 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja menyelenggaraan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Serba Guna KPKNL Singaraja yang diikuti seluruh pegawai. Sebagai Narasumber pada acara tersebut Tim dari Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJKN, yaitu Yogi Wisaksono dan R. Danang Dwi Kurniawan.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Singaraja Indera Widajanto berpesan agar seluruh pegawai menyimak dan benar-benar memahami cara penginputan data pada sistem informasi kepagawaian Aparatur Sipil Negara yang akan disampaikan oleh Tim Kantor Pusat DJKN. “Jangan ragu untuk bertanya, gunakan peluang ini sebaik-baiknya agar penginputan data pegawai dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Indera Widajanto. Ditegaskan pula bahwa penanggung jawab penginputan data yang benar ada pada masing-masing pegawai, hal ini akan sangat membantu untuk diperoleh data pegawai yang akurat, terpercaya dan terintegrasi. “Mari kita dukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepagawaian guna tercapainya tujuan e-PUPNS yaitu memperbaiki Database Nasional ASN,” pungkas Indera menghakhiri  sambutan dan arahannya.

Pada sesi selanjutnya Tim Kantor Pusat DJKN, Yogi Wisaksono menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi dimaksud. “Selain untuk memberikan penjelasan terkait tata cara penginputan data, kami memonitor bahwa pegawai pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara masih sedikit yang telah menyampaikan data kepegawaian ke verifikator level 1, sedangkan batas waktu untuk sampai ke ferivikator level 4 (BKN) akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015,” tegas Yogi.  Di samping itu Tim Kantor Pusat menyadari bahwa pengetahuan setiap pegawai terkait penginputan e-PUPNS belum sepenuhnya diketahui secara baik dan benar. Oleh Sebab itu kami dari Bagian Kepegawaian Kantor pusat DJKN selaku verifikasi level 3 ditugaskan untuk memonitor dan mengevaluasi sejauh mana kebenaran data yang telah diinput. “Mari kita bersama sama menyamakan persepsi mengenai cara penginputan dan data-data yang harus diinput ke sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang dikenal dengan e-PUPNS,” ajak Yogi.  Kemudian dilanjutkan dengan mengadakan paktek langsung yang dimonitor oleh R. Danang Dwi Kurniawan.

Seluruh pegawai sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut tergambar dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan permintaan penjelasan agar penginputan data dapat dilakukan dengan benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Diakhir kegiatan Tim Kantor Pusat menegaskan agar KPKNL Singaraja memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN  Nomor 19 Tahun 2015 dan ditegaskan kembali dengan surat edaran resmi Kepala BKN Nomor : K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015.
(Penulis/fotografer : Seksi HI KPKNL Singaraja)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini