Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singaraja > Berita
Mengenal Pengurusan Piutang Negara/Daerah
N/a
Jum'at, 04 September 2015   |   1751 kali

Denpasar - Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Anthon A. Liwe Rohi, didampingi Kepala Seksi Piutang Negara I, I Gusti Ketutu Nurat dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNl Singaraja, Amin Hamidi menjadi narasumber Sosialisasi mengenai Pengurusan Piutang Negara/Daerah dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Kegiatan ini diadakan pada 4 September 2015, bertempat di Ruang Pertemuan Gedung Unit IV Kantor Bupati Kabupaten Buleleng yang terletak di Jalan Pahlawan No.1, Singaraja.

Acara dibuka oleh Ni Made Susi Adnyani, S.E., Ak., selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pada sambutannya disampaikan bahwa SKPD di wilayah Kabupaten Buleleng harus mengetahui prosedur pengelolaan utang daerah yang selama ini menjadi pemicu dalam penentuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada Tahun 2013 dan 2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan kepada Pemkab Buleleng sebagai salah satu Kabupaten yang mempunyai LKPD WTP, oleh karenanya harus tetap dipertahankan di Tahun 2015 ini. Dengan dihadirkanya narasumber dari Kanwil Bali dan Nusra serta KPKNL Singaraja, Susi berharap seluruh SKPD mengetahui tata cara pengelolaan utang dan langkah-langkah yang harus diambil guna menyelesaikan pengembalian utang kepada Negara/pemerintah daerah, sehingga akan sangat berdampak pada opini LKPD tahun 2015.

Anthon A. Liwe Rohi, mengawali pemaparan dengan memperkenalkan struktur organisasi DJKN, KPKNL sampai dengan hak dan kewenangan PUPN sebagai wadah yang bertugas mengurus piutang negara di daerah khusunya di wilayah kerja KPKNL Singaraja. Kemudian dilanjutkan dengan memaparkan mengenai tata cara pengurusan piutang daerah dan tatacara penghapusan piutang daerah. Tema yang disampaikan sangat menarik sehingga para peserta antusias untuk mengetahui lebih mendalam terkait hal-hal pengelolaan utang daerah sampai dengan penghapusan, dikarenakan Pemda saat ini sedang berusaha membersihkan Laporan Keuangan mereka dari temuan BPK-RI atas masih adanya piutang yang belum ditagih.

Pada sesi tanya jawab, Amin Hamidi Kepala Sesi Piutang Negara menjelaskan bahwa SKPD harus mampu mengidentifikasi dan mengenali jenis piutang, klasifikasi dan kualitasnya. Hal ini tentunya harus didukung dengan peraturan tentang kualitas piutang yang ada di masing-masing SKPD.

Pada prinsipnya yang menjadikan dasar penegakan ketentuan Piutang Negara khususnya pasal-pasal di UU 49 Prp Tahun 1960. Piutang negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Instansi-instansi Pemerintah dan Badan-badan Negara yang dimaksudkan dalam UU tersebut di atas diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Apabila terdapat penyerahan pengurusan piutang negara yang dananya berasal dari Pemda Buleleng kepada KPKNL Singaraja, akan segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi sesuai ketentuan dan prosedur yg berlaku guna mempercepat penyerahannya.

Diharapkan tahun 2015 akan ada penyerahan pengurusan piutang negara yang dananya bersumber dari Pemerintah Daerah Kab. Buleleng sehingga keberadaan KPKNL Singaraja dapat memberikan kontribusi/bantuan kepada Pemkab Buleleng dalam pengelolaan piutangnya, sehingga akan didapatkan tertib penatausahaan dan optimalisasi pengelolaan piutang. "KPKNL Singaraja bangga karena dapat memberikan kontribusinya dalam penertiban aset di PEMKAB Buleleng," tegas Amin. Pemkab Buleleng diharapkan mampu memperbaiki penatausahaan piutangnya, sehingga tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan dapat di jalankan. "Hingga akhirnya dapat mengoptimalkan pengelolaan piutang baik yang masih dalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan maupun macet sesuai skala prioritasnya," imbuh Amin.

Tanya jawab semakin semangat, ini tergambar dari harapan seluruh SKPD agar permasalahan yang dihadapi bisa diatasi. SKPD berharap besar, KPKNL Singaraja sebagai Kantor Operasional Kanwil DJKN Bali dan Nusra dapat membantu penyelesaian masalah pengelolaan piutang yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. (Penulis/foto: Seksi HI, editor: Seksi PN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini