Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa
saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat : Jl. Udayana No. 10, Gedung Keuangan Negara,
Singaraja, Bali
b.
Surat Elektronik yang ditujukan ke : ppid.kpknlsingaraja@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Singaraja
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store : PPIDPlaystore ; PPID Appstore.
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin
s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan
atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari
kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan
pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik
pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area
Pelayanan Terpadu KPKNL Singaraja di Jalan Udayana No 10, Singaraja
2. Telepon (0362) 32811,
32812
3. Whatsapp Pengaduan 0851-8500-7800
4. Email Pengaduan kpknlsingaraja@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor
(https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan
(https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara lisan ;
1. Pelapor datang menghadap
sendiri ke APT KPKNL Singaraja dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara elektronik, memuat :