Bagaimana KPKNL Singaraja Meningkatkan Kepuasan Layanan Melalui Inovasi Digital?
Eka Kurniawati
Selasa, 21 Oktober 2025 |
116 kali
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah Indonesia terus mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, KPKNL Singaraja memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan negara, khususnya pada layanan lelang yang menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
Pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan KPKNL Singaraja
berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pengukuran kepuasan masyarakat menjadi
instrumen penting dalam menilai efektivitas pelayanan sekaligus dasar perbaikan
berkelanjutan.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun
2025, KPKNL Singaraja mencatat capaian yang menggembirakan. Nilai Indeks
Kepuasan Pelayanan (IKPL) pada Triwulan I mencapai 4,74 (setara 94,8 dari skala
100), meningkat menjadi 4,85 (97,0) pada Triwulan II, dan sedikit terkoreksi
menjadi 4,73 (94,6) pada Triwulan III. Capaian ini menunjukkan bahwa KPKNL
Singaraja telah melampaui target kinerja pelayanan dan berhasil mempertahankan
tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi.
Meskipun demikian, hasil survei juga menjadi bahan refleksi
untuk melakukan peningkatan, terutama pada aspek waktu pelayanan dan penanganan
pengaduan, yang masih memiliki ruang perbaikan. Sebagai tindak lanjut dan wujud nyata upaya meningkatkan kepuasan layanan melalui inovasi digital, KPKNL Singaraja menghadirkan dua terobosan utama yang berfokus pada percepatan dan efektivitas proses pelayanan, yaitu Modul Percepatan Verifikasi Berkas Permohonan Lelang dan Dashboard Antrian Lelang. Kedua inovasi ini dikembangkan untuk menjawab tantangan efisiensi, transparansi, dan responsivitas layanan, sekaligus memperkuat komitmen KPKNL Singaraja dalam memberikan pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kepuasan pengguna.
Modul Percepatan Verifikasi Berkas Permohonan Lelang
dikembangkan untuk membantu Pejabat Lelang dalam melakukan verifikasi dokumen
secara lebih cepat, efisien, dan akurat. Melalui modul ini, proses pemeriksaan
kelengkapan dan keabsahan berkas dapat dilakukan secara sistematis dan
terdokumentasi, sehingga mempercepat waktu penyelesaian tanpa mengurangi
ketelitian.
Sementara itu, Dashboard Antrian Lelang dibangun sebagai
alat bantu bagi petugas layanan dan Pejabat Lelang sehingga dapat memberikan
informasi secara cepat terkait antrian Lelang kepada stakeholder. Dashboard ini
memuat data dan informasi status dokumen permohonan Lelang sehingga petugas
dapat dengan cepat memberikan informasi kepada stakeholder terkait posisi dan
progres antrian verifikasi digital berkas mereka.
Melalui kedua inovasi ini, KPKNL Singaraja berupaya menghadirkan pelayanan lelang yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, sekaligus mendukung agenda transformasi digital DJKN dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efektif, dan terpercaya. Langkah inovatif ini menjadi wujud nyata komitmen KPKNL Singaraja untuk terus berbenah, berinovasi, dan memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |