Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singaraja
Bagaimana KPKNL Singaraja Meningkatkan Kepuasan Layanan Melalui Inovasi Digital?

Bagaimana KPKNL Singaraja Meningkatkan Kepuasan Layanan Melalui Inovasi Digital?

Eka Kurniawati
Selasa, 21 Oktober 2025 |   116 kali

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah Indonesia terus mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, KPKNL Singaraja memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan negara, khususnya pada layanan lelang yang menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

Pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan KPKNL Singaraja berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pengukuran kepuasan masyarakat menjadi instrumen penting dalam menilai efektivitas pelayanan sekaligus dasar perbaikan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, KPKNL Singaraja mencatat capaian yang menggembirakan. Nilai Indeks Kepuasan Pelayanan (IKPL) pada Triwulan I mencapai 4,74 (setara 94,8 dari skala 100), meningkat menjadi 4,85 (97,0) pada Triwulan II, dan sedikit terkoreksi menjadi 4,73 (94,6) pada Triwulan III. Capaian ini menunjukkan bahwa KPKNL Singaraja telah melampaui target kinerja pelayanan dan berhasil mempertahankan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi.

Meskipun demikian, hasil survei juga menjadi bahan refleksi untuk melakukan peningkatan, terutama pada aspek waktu pelayanan dan penanganan pengaduan, yang masih memiliki ruang perbaikan. Sebagai tindak lanjut dan wujud nyata upaya meningkatkan kepuasan layanan melalui inovasi digital, KPKNL Singaraja menghadirkan dua terobosan utama yang berfokus pada percepatan dan efektivitas proses pelayanan, yaitu Modul Percepatan Verifikasi Berkas Permohonan Lelang dan Dashboard Antrian Lelang. Kedua inovasi ini dikembangkan untuk menjawab tantangan efisiensi, transparansi, dan responsivitas layanan, sekaligus memperkuat komitmen KPKNL Singaraja dalam memberikan pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kepuasan pengguna.

Modul Percepatan Verifikasi Berkas Permohonan Lelang dikembangkan untuk membantu Pejabat Lelang dalam melakukan verifikasi dokumen secara lebih cepat, efisien, dan akurat. Melalui modul ini, proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas dapat dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi, sehingga mempercepat waktu penyelesaian tanpa mengurangi ketelitian.

Sementara itu, Dashboard Antrian Lelang dibangun sebagai alat bantu bagi petugas layanan dan Pejabat Lelang sehingga dapat memberikan informasi secara cepat terkait antrian Lelang kepada stakeholder. Dashboard ini memuat data dan informasi status dokumen permohonan Lelang sehingga petugas dapat dengan cepat memberikan informasi kepada stakeholder terkait posisi dan progres antrian verifikasi digital berkas mereka.

Melalui kedua inovasi ini, KPKNL Singaraja berupaya menghadirkan pelayanan lelang yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, sekaligus mendukung agenda transformasi digital DJKN dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efektif, dan terpercaya. Langkah inovatif ini menjadi wujud nyata komitmen KPKNL Singaraja untuk terus berbenah, berinovasi, dan memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon