Mojokerto – Rabu, 26 Oktober 2022, KPKNL
Sidoarjo berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Daerah. Kegiatan yang
diadakan di aula Bank Jatim Cabang Mojokerto ini diikuti oleh 27 Satuan Kerja Perangkat
Daerah di wilayah pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto. Narasumber kegiatan tersebut, Yoyok Santoso, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Widayati, Kepala Sub Bagian Akuntansi, mewakili
kepala BPKAD Pemerintah kabupaten Mojokerto. Sosialisasi penatausahaan piutang
daerah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan
nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat
Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN.
Piutang daerah yang tidak dapat diselesaikan pada akhirnya mengakibatkan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai laporan keuangan yang tidak balance. Dengan adanya mekanisme penatausahaan pengurusan piutang daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.06/2022 diharapkan para pengelola piutang di masing-masing SKPD dapat mengetahui syarat - syarat piutang daerah yang dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitya Urusan Piutang Negara yang mempunyai kewenangan untuk dapat memproses dan mengelola pengurusan piutang daerah yang macet. Dalam pengurusan piutang negara apabila telah ditetapkan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih oleh PUPN, proses pengusulan untuk penghapusan piutang oleh Kepala Daerah yang berwenang.
Setelah kegiatan
sosialisasi tersebut, para pengelola piutang daerah dapat melakukan pengelolaan Piutang daerah dengan langkah-langkah yang benar dan akurat.
Apabila laporan keuangan sudah tidak dibebani lagi dengan penumpukan piutang
macet sehingga laporan
keuangan pemerintah daerah wajar dan dapat dipercaya. Demikian disampaikan Yoyok
Santoso kepada 27 perwakilan SKPD pemerintah daerah Kabupaten
Mojokerto.
Upaya penghapusan piutang
daerah yang telah memenuhi syarat dapat menjadi faktor pengurang ketidakseimbangan
neraca dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Upaya maksimal dalam proses
penagihan piutang daerah diharapkan dapat menjadi sarana untuk menghasilkan laporan keuangan yang wajar. hal ini membutuhkan kerjasama yang baik
antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat . Laporan keuangan
harus baik dan benar, melalui laporan keuangan tersebut kinerja
pemerintahan dapat dinilai dan diperbaiki apabila dianggap masih belum maksimal
dan optimal dalam melayani masyarakat.
Mari bersama kita jaga aset
negara melalui penyajian laporan keuangan yang wajar dan terpercaya.