Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sidoarjo > Berita
KPKNL Sidoarjo selenggarakan Sosialisasi Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Daerah di Wilayah Pemkab Mojokerto
Dyah Tri Wahyuni Rosyidah
Senin, 31 Oktober 2022   |   130 kali

Mojokerto – Rabu, 26 Oktober 2022, KPKNL Sidoarjo berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Daerah. Kegiatan yang diadakan di aula Bank Jatim Cabang Mojokerto ini diikuti oleh 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto. Narasumber kegiatan tersebut, Yoyok Santoso, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo 

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Widayati, Kepala Sub Bagian Akuntansi, mewakili kepala BPKAD Pemerintah kabupaten Mojokerto. Sosialisasi penatausahaan piutang daerah ini merupakan tindak lanjut  Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN.

Piutang daerah yang tidak dapat diselesaikan pada akhirnya mengakibatkan laporan keuangan pemerintah daerah  sebagai laporan keuangan yang tidak balance. Dengan adanya mekanisme penatausahaan pengurusan piutang daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.06/2022  diharapkan para pengelola piutang di masing-masing SKPD dapat mengetahui syarat - syarat piutang daerah yang  dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitya Urusan Piutang Negara yang mempunyai kewenangan untuk dapat memproses dan mengelola pengurusan piutang daerah yang macet. Dalam pengurusan piutang negara apabila telah ditetapkan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih oleh PUPN, proses pengusulan untuk penghapusan piutang oleh Kepala Daerah yang berwenang.

Setelah kegiatan sosialisasi tersebut, para pengelola piutang daerah dapat melakukan pengelolaan Piutang daerah dengan langkah-langkah yang benar dan akurat. Apabila laporan keuangan sudah tidak dibebani lagi dengan penumpukan piutang macet  sehingga  laporan keuangan pemerintah daerah wajar dan dapat dipercaya. Demikian disampaikan Yoyok Santoso kepada 27 perwakilan SKPD pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto.

Upaya penghapusan piutang daerah yang telah memenuhi syarat dapat menjadi faktor pengurang ketidakseimbangan neraca dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Upaya maksimal dalam proses penagihan  piutang daerah diharapkan dapat menjadi sarana untuk menghasilkan laporan keuangan yang wajar.  hal ini membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat . Laporan keuangan harus baik dan benar,  melalui laporan keuangan tersebut kinerja pemerintahan dapat dinilai dan diperbaiki apabila dianggap masih belum maksimal dan optimal dalam melayani masyarakat.

Mari bersama kita jaga aset negara melalui penyajian laporan keuangan yang wajar dan terpercaya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini