Sidoarjo – Jumat, 23 September
2022 , seluruh pegawai KPKNL Sidoarjo melaksanakan tes urine, bekerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob, Gempol Pasuruan. Tes Urine ini merupakan bagian dari instruksi
Presiden RI nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Prekursor Narkotika (P4GN)
tahun 2020-2024. Pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika pada seluruh Aparatur Sipil Negara harus segera dilakukan secara
intens, mengingat semakin maraknya kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan
masyarakat Indonesia. Salah satu pencegahan yang harus dilakukan adalah dengan tes
urine kepada seluruh pegawai, sehingga kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkotika dapat dicegah dan diupayakan penanggulangannya lebih dini. Sebagai Aparatur
Sipil Negara harus menjadi tauladan, tidak boleh ada penyalahgunaan narkotika, sekecil apapun, karena penyalahgunaan Narkotika daya
rusaknya sangat hebat dan sangat cepat.
Pelaksanaan tes urine kepada
seluruh pegawai KPKNL Sidoarjo tersebut juga menindaklanjuti nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor ND-3004/KN.1/2022
tanggal 07 September 2022 hal Permohonan Informasi Terkait Pelaksanaan Tes
Urine Tahun Anggaran 2022.
Sebanyak 35 sampel urine dari 35 pegawai KPKNL Sidoarjo dikumpulkan pada hari Jumat ceria. Pelaksanaan tes urine dengan 3 (tiga) parameter yaitu Ganja (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphin (MOP). Bagi seorang ASN, 3 (tiga) parameter tersebut harus negatif semua, sehingga tidak diragukan lagi kredibiltasnya dan tingkat kebersihan tubuhnya dari konsumsi Narkotika. Dari 35 sampel urine yang di tes, semuanya negatif. Membuktikan bahwa para pegawai KPKNL Sidoarjo bersih dari pencemaran Narkotika. Para pegawai yang menjunjung tinggi integritasnya dan berpikir jauh tentang masa depannya.