Sidoarjo - Kamis (11/08/2022) Kanwil DJKN Jawa Timur bersama dengan KPKNL Sidoarjo
melaksanakan Sosialisasi “ Tugas Dan
Fungsi DJKN “ Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Daerah, Penilaian Dan Lelang
BMD. Pada Sosialisasi tersebut Kanwil DJKN Jawa Timur mengundang satuan kerja Pemerintah Daerah yang berada di
wilayah kerja KPKNL Sidoarjo. Diawali dengan doa dilanjutkan Opening speech oleh
Bapak Agus Sugiarto, Kepala KPKNL Sidoarjo, dalam sambutannya Agus menyampaikan
tentang tugas dan fungsi DJKN diantaranya melaksanakan Pengelolaan Kekayaan Negara,
Piutang Daerah, Penilaian dan Lelang BMD, kepada seluruh stekholder diharapkan
kerjasamanya untuk pelaksanaan tusi DJKN sehingga target kerja KPKNL dan masing -masing unit bisa tercapai dan
berhasil. Pada kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi stekholder
untuk menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan maupun permasalahan yang tengah
dihadapi agar bisa mendapatkan penjelasan maupun mekanisme penyelesaiannya, demikian
kata Agus dalam sambutannya.
Acara dilaksanakan di lantai 3 kantor KPKNL Sidoarjo berlangsung sejak jam 08.30 WIB dengan dihadiri oleh tamu undangan dari 5 satuan kerja Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo. Sesi pertama sosialisasi disampaikan oleh narasumber, Basuki Kasi Piutang Negara II pada Kanwil DJKN Jawa Timur yang menyampaikan mekanisme pengurusan piutang daerah, dasar hukum dan proses pengurusan piutang Negara/Daerah, selanjutnya ditambahkan oleh Yoyok Santoso Kasi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo tentang mekanisme dan persyaratan penghapusan piutang daerah sesuai ketentuan penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak dengan produk terahir dari KPKNL adalah PSBDT. Yoyok menyampaikan pada Satker yang mempunyai piutang daerah sesuai ketentuan PMK-82/KMK.06 /2019 agar segera dilimpahkan ke KPKNL.
Narasumber pada sesi kedua disampaikan oleh Indarwati, Kasi PKN 3 Kanwil DJKN Jawa Timur,Totok Harianto selaku Kepala Seksi PKN KPKNL Sidoarjo dan Muliawati Andayani Kasi Penilaian KPKNL Sidoarjo. Dalam paparannya Indar menyampaikan terkait dasar hukum dan siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain dengan Pengamanan, jangan sampai rusak, tertib administrasi, dicatat, diinventarisir dan dilaporkan, berkutnya BMD yang tidak terpakai bisa dipindahtangankan, jual, hibah, tukar pakai dan penyertaan modal pemerintah, sedangkan barang yang tidak mempunyai nilai dimusnahkan. Selanjutnya Totok Harianto mensosialisasikan Tugas dan Fungsi DJKN Jawa Timur yaitu sebagai Pengelola asset sedangkan satker sebagai pengguna sehingga harus ada izin dari pengelola jika ada asset yang akan dimanfaatkan penggunannya , diharapkan pada satker agar tidak hanya sebagai asset administrator tetapi harus bisa menjadi asset manager dengan mengenali potensial asset yang dimiliki dengan pemanfaatan yang menghasilkan pendapatan untuk pemasukkan PNBP sebagai penunjang pembangunan daerah, terkait masalah penilaian asset Muliawati menyampaikan tentang difinisi penilaian dan tujuan penilaian, persyaratan serta proses penilaian BMD. Selanjutnya pemaparan materi terkait lelang disampaikan oleh Gunadi dan Moh. Khifni Kepala Seksi Lelang pada KPKNL Sidoarjo dan Kanwil DJKN Jawa Timur. Dalam paparannya keduanya menyampaikan peraturan tentang lelang , jenis jenis lelang diantaranya lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang sukarela serta unsur unsur pelaksanaan lelang dan tata cara mengikuti lelang. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut pada tiap sesi dilaksanakan tanya jawab oleh peserta yang disambut dengan antusias dengan banyaknya pertanyan yang diajukan. Diahir acara untuk cooling down sejenak agar peserta tidak merasa jenuh dengan melakukan permainan Game KAHOOT.IT dan pemenangnya mendapatkan hadiah diahiri dengan foto bersama.