Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang Sidempuan > Berita
Tingkatkan Pengetahuan SDM, KPKNL Padang Sidimpuan Laksanakan Internalisasi Peraturan di Bidang Pengelolaan BMN
N/a
Selasa, 03 September 2013   |   510 kali

Padang Sidimpuan – Kepala KPKNL Padang Sidimpuan Tagor Sitanggang membuka acara internalisasi peraturan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada hari Jumat (23/08/2013) bertempat di Ruang Rapat KPKNL Padang Sidimpuan, Jalan Kenanga No.99 Padang Sidimpuan. Dalam sambutannya, Tagor Sitanggang mengatakan bahwa fokus pengelolaan BMN berkembang dari waktu ke waktu. Pada awalnya, pengelolaan BMN hanya sebatas inventarisasi dan penilaian atas semua BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga untuk mengetahui saldo awal dan berbagai permasalahan yang melekat pada BMN. Setelah itu beralih pada bagaimana cara menyikapi atau menindaklanjuti persoalan yang ada. Pemerintah telah banyak mengeluarkan regulasi untuk menindaklanjuti berbagai persoalan mengenai pengelolaan BMN, dan peraturan tersebut akan terus berkembang sampai tujuan pengelolaan BMN mencapai sasaran yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dantertib hukum (3T).

KPKNL sebagai ujung tombak pengelolaan BMN yang optimal harus menguasai dan memahami semua peraturan yang terkait BMN. Bagaimana KPKNL akan memberikan pembinaan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) apabila tidak paham dengan apa yang menjadi tugasnya. Penguasaan peraturan yang terkait BMN tidak saja harus dikuasai oleh pejabat dan staf yang sehari-hari menangani BMN, akan tetapi semua seksi tanpa terkecuali karena penempatan kepala seksi/staf tidaklah permanen di satu seksi saja, tapi bisa mutasi ke seksi lain setiap saat. Hal ini memerlukan sosialisasi atau internalisasi mengenai peraturan di bidang pengelolaan BMN.

Pada kesempatan tersebut, dibahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.6/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Pembahasan dalam sosialisasi tersebut diantaranya membahas mengenai bagaimana kriteria BMN idle, wewenang dan tanggung jawab pengelola BMN, penetapan dan penyerahan BMN idle, pengamanan dan pemeliharaan, tindak lanjut atas penyerahan BMN idle, penatausahaan dan pelaporan, dan juga mengenai sanksi terhadap pengguna yang tidak menyerahkan BMN idle kepada pengelola BMN serta masalah-masalah yang muncul terkait pengelolaan BMN idle.

Tagor Sitanggang berencana melaksanakan acara serupa minimal dua kali sebulan. Oleh karena itu, semua seksi nantinya akan mempersiapkan peraturan-peraturan sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk menyosialisasikan kepada semua pegawai KPKNL, sehingga semua pegawai tidak hanya mengerti, dan memahami peraturan sesuai tugas dan fungsi di seksinya, akan tetapi juga mengerti dan memahami tugas dan fungsi seluruh bidang tugas di KPKNL. Dengan semakin mengetahui dan memahami semua bidang tugas tersebut, maka para pemangku kepentingan (stakeholder) akan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan (service excellence).

(teks:lamrahman, foto:daniel silalahi).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Kenanga No. 99, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, 22725
(0634) 21897
(0634) 23478
kpknlsidimpuan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini