Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang Sidempuan > Berita
KPKNL Padangsidimpuan Sosialisasikan Peraturan Terkait Lelang dan Piutang Negara
Agatha Fabiola Giovani Br Sinaga
Jum'at, 23 Juni 2023   |   35 kali

Padangsidimpuan - Rabu (21/6), KPKNL Padangsidimpuan menggelar acara sosialisasi dengan tema "Sinergi untuk Mengoptimalkan Penerimaan Negara Melalui Lelang dan Piutang Negara". Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari setiap satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan.

 

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Raden Hariyadi Murti Kurniawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada setiap satuan kerja yang selama ini sudah bekerja sama dengan KPKNL Padangsidimpuan melalui pelaksanaan lelang. Hariyadi juga mengingatkan agar setiap satuan kerja yang hadir dapat mendukung insan Kementerian Keuangan khususnya KPKNL Padangsidimpuan agar tidak melakukan korupsi maupun menerima gratifikasi agar terwujudnya wilayah kerja bersih dan melayani.

 

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Hendrik Parlindungan selaku fungsional pelelang ahli muda KPKNL Padangsidimpuan. Beliau menyampaikan materi tentang syarat-syarat permohonan lelang khususnya permohonan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

Selanjutnya, materi sosialisasi yang kedua disampaikan oleh Santy Nova Hutagalung selaku Kepala Seksi Piutang Negara. Materi yang disampaikan adalah pengelolaan piutang negara pada kementerian negara/lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.06/2020. Melalui pemaparan materi ini diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat menyelesaikan piutangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbandaharaan Negara. Santy juga mengingatkan bahwa untuk dapat diurus oleh PUPN, piutang negara yang telah dinyatakan macet harus telah dilakukan upaya penagihan optimal oleh penyerah piutang.

Dalam acara ini, dilakukan pula sosialisasi terkait anti gratifikasi dan pengelolaan pengaduan pada KPKNL Padangsidimpuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya KPKNL Padangsidimpuan dalam mengkampanyekan semangat anti korupsi. Diharapkan setiap pengguna layanan menyadari bahwa layanan KPKNL Padangsidimpuan dilakukan dengan fair, sesuai ketentuan, didasari semangat melayani dan tanpa pamrih.

Pada akhir sosialisasi, dilaksanakan tanya-jawab dengan narasumber. Banyaknya pertanyaan dan saran yang diajukan oleh undangan membuktikan tingginya antusias undangan terkait lelang dan piutang negara. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang dan penyelesaian piutang negara semakin meningkat lagi. KPKNL Padangsidimpuan menyatakan siap bekerja sama dan membantu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui lelang dan piutang negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak
Jalan Kenanga No. 99, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, 22725
(0634) 21897
(0634) 23478
kpknlsidimpuan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini