Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang Sidempuan > Berita
Kualitas Pengelolaan BMD Pengaruhi Opini BPK atas LKPD
N/a
Selasa, 30 April 2013   |   1040 kali

Salah satu peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah memastikan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersosialisasikan dan diimplementasikan di daerah. Sosialisasi dan implementasi kebijakan ditujukan tidak hanya pada satuan kerja Kementerian/Lembaga saja tetapi juga Pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah kerjanya.  Kebijakan tersebut meliputi pengelolaan BMN, pelayanan penilaian, pelayanan lelang dan pengurusan piutang daerah. Terkait peran tersebut, KPKNL Padang Sidempuan telah melaksanakan sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut dipandu oleh Sekretaris Kota Padangsidimpuan Khairul Alamsyah Lubis pada 16 April 2013. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sidempuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Kepala KPKNL Padang Sidempuan ke Pemkot Padang Sidempuan beberapa waktu yang lalu.

Khairul menyebutkan bahwa beberapa tahun terakhir Laporan Keuangan Pemkot Padang Sidempuan masih mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK. Salah satu penyebab tidak tercapainya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah pengelolaan BMD dan piutang daerah belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan  yang berlaku. Dia berharap agar segenap SKPD yang hadir dapat mengikuti acara dengan baik dan mendiskusikan langsung permasalahan pengelolaan Barang Milik Daerah dan Barang Milik Negara khususnya aset yang berasal dari dana Tugas Pembantuan (TP). “Yang lebih penting lagi, kita berharap dengan bantuan KPKNL Padang Sidempuan, tahun depan Laporan Keuangan Pemkot Padang Sidempuan bisa naik kelas menjadi WTP,” ujar Khairul Lubis disambut tepuk tangan dari seluruh peserta.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala KPKNL Padang Sidempuan hadir didampingi Kepala Seksi Piutang Negara (Kasi PN) Ahmad Basir, Kasi Lelang Zulfikar Lubis, Kasi HI Dino M. Pakpahan, Kasi PKN Khusnawan Sigit dan Staf Seksi PKN Ali Pulungan. Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Tagor Sitanggang dalam sambutannya menguraikan berbagai kebijakan di bidang pengelolaan barang milik negara terutama yang berasal dari dana TP. Ia juga menjelaskan jenis-jenis piutang daerah yang dapat diserahkan kepada PUPN serta prosedur pengurusannya, peraturan menyangkut penilaian BMN/D dan pelayanan lelang, serta implikasi pengelolaan BMN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Tagor Sitanggang menambahkan penjelasan beberapa penyebab opini WTP tidak bisa diraih, antara lain masih tercantumnya barang rusak berat dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda)/SIMAK, nilai aset tidak mencerminkan kondisi pada saat laporan dibuat (misalnya masih ada nilai satu rupiah), BMN/D secara fisik tidak dikuasai, dan pengelolaan BMN TP yang tidak tertib. Terkait aset yang diperoleh dari dana TP, Tagor Sitanggang berharap setiap SKPD yang telah menerima aset tersebut melakukan inventarisasi dan pendataan terutama terhadap fungsi, kondisi dan keberadaan aset dimaksud.

Dalam pertemuan yang digagas oleh Pemko Padang Sidempuan ini, para peserta sangat antusias mengikuti materi yang disajikan oleh KPKNL Padangsidimpuan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan para peserta. Beberapa peserta menanyakan mekanisme penghapusan BMN, pembongkaran bangunan BMN karena sudah tersedia anggarannya, penilaian BMN, dan penjualan material hasil bongkaran. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan sebagai bahan referensi dalam penanganan hal serupa menyangkut Barang Milik Daerah. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kepala KPKNL Padang Sidempuan menegaskan bahwa aturan yang menyangkut pengelolaan BMN tidak serta merta langsung dapat diterapkan dalam pengelolaan BMD karena yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN/D adalah Pengelola Barang. Pengelola Barang untuk BMN adalah Menteri Keuangan sedangkan Pengelola Barang untuk BMD adalah Sekretaris Daerah. Namun demikian, tidaklah salah apabila mekanisme atau tata cara yang berlaku dalam pengelolaan BMN dijadikan referensi atau rujukan dalam merumuskan aturan menyangkut pengelolaan BMD.(Dino M. Pakpahan-KPKNL Padangsidimpuan/editor:jud)

Kontak
Jalan Kenanga No. 99, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, 22725
(0634) 21897
(0634) 23478
kpknlsidimpuan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini