Cilegon – Kepala KPKNL Serang, Laila Chairani menghadiri acara
Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan
Barang Rampasan Negara Hasil
Penindakan Kepabeanan
dan Cukai Banten di Lapangan Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten pada hari Senin (07/12). Dalam acara tersebut juga turut hadir Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari dan Kepala KPKNL Tangerang II, Tredy Hardiansyah. Selain dari
Kementerian Keuangan, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Polda Banten, TNI, BNN
dan Pemerintah
Daerah Provinsi
Banten.
Pemusnahan bersama ini merupakan hasil penindakan bidang
kepabeanan dan cukai
yang dihasilkan pada tahun
2021 oleh Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.
Adapun Barang Milik Negara yang dimusnahkan
meliputi: 13.363.929 batang rokok, 88 botol hasil pengelolaan tembakau lainnya
(HPTL) berupa vape, 20 batang cerutu,
dan 1.932 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai dari keseluruhan barang tersebut
diperkirakan sebesar Rp.14,47 miliar,
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.9,8 miliar. Disamping kerugian materiil, barang-barang
tersebut juga mengakibatkan kerugian imateriil berupa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, dampak
gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, dan dapat mengganggu stabilitas
perekonomian dan industri barang sejenis yang terdapat di dalam negeri.
Selain pemusnahan BMN dari hasil penindakan kepabean dan
cukai, dilakukan juga pemusnahan Barang Rampasan Negara yang berasal dari tindak pidana
kepabeanan dan cukai
yang telah mendapat keputusan berkekuatan
hukum tetap (inkracht) yang dikelola
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit
smartphone, 1 buah laptop, dan 1 buah buku rekening serta 2
buah buku catatan. Dengan total nilai barang mencapai Rp.30,3 juta dan kerugian negara lebih dari
Rp.73,9 juta.
Guna mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Bea
Cukai Banten dalam melakukan pemusnahan menggunakan fasilitas green zone yaitu pemusnahan dengan
metode Co-Processing yaitu pemusnahan
menggunakan tanur semen bersuhu tinggi mencapai 1.500-1.800 derajat celcius,
sehingga seluruh barang yang dimusnahkan dapat hancur tanpa menyisakan residu
dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. Permusnahan tersebut dilakukan
di PT Solusi Bangun Indonesia (Holcim) Kelapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Rahmat Subagio menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak
yang terkait dalam permusnahan tersebut yang menjadi bukti sinergi untuk lebih adaptif,
responsif, dan peduli pada kondisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional
yang melemah akibat pandemi Covid-19. “Pemusnahan
ini merupakan
bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan
peredaran MMEA dan rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi
penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri
dalam negeri agar tetap kondusif dan merupakan bentuk aksi nyata dalam
mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok llegal,” ujar Rahmat
dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan melakukan pembuangan
isi botol miras ke dalam drum yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan pembakaran rokok ilegal yang
diikuti oleh seluruh pimpinan instansi yang hadir beserta jajarannya. Kemudiaan Kepala Kanwil Bea Cukai
Banten dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Banten secara simbolis menghancurkan botol-botol miras
ilegal dengan menggunakan alat berat. Di penghujung acara, para pimpinan instansi yang
hadir termasuk Kepala KPKNL Serang, Laila Chairani menandatangani Berita Acara
Pemusnahan atas barang-barang tersebut. (diolah dari dok. siaran pers Kanwil DJBC
Banten, HI Serang)