Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
KPKNL Serang Hadiri Pemusnahan BMN dan Barang Rampasan Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Ferdinandus Andreas
Rabu, 08 Desember 2021   |   185 kali

Cilegon Kepala KPKNL Serang, Laila Chairani menghadiri acara Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Banten di Lapangan Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten pada hari Senin (07/12). Dalam acara tersebut juga turut hadir Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari dan Kepala KPKNL Tangerang II, Tredy Hardiansyah. Selain dari Kementerian Keuangan, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Polda Banten, TNI, BNN dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Pemusnahan bersama ini merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2021 oleh Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang. Adapun Barang Milik Negara yang dimusnahkan meliputi: 13.363.929 batang rokok, 88 botol hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) berupa vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai dari keseluruhan barang tersebut diperkirakan sebesar Rp.14,47 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.9,8 miliar. Disamping kerugian materiil, barang-barang tersebut juga mengakibatkan kerugian imateriil berupa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, dan dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis yang terdapat di dalam negeri.

Selain pemusnahan BMN dari hasil penindakan kepabean dan cukai, dilakukan juga pemusnahan Barang Rampasan Negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, dan 1 buah buku rekening serta 2 buah buku catatan. Dengan total nilai barang mencapai Rp.30,3 juta dan kerugian negara lebih dari Rp.73,9 juta.

Guna mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Bea Cukai Banten dalam melakukan pemusnahan menggunakan fasilitas green zone yaitu pemusnahan dengan metode Co-Processing yaitu pemusnahan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi mencapai 1.500-1.800 derajat celcius, sehingga seluruh barang yang dimusnahkan dapat hancur tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. Permusnahan tersebut dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia (Holcim) Kelapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Rahmat Subagio menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam permusnahan tersebut yang menjadi bukti sinergi untuk lebih adaptif, responsif, dan peduli pada kondisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19. Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri agar tetap kondusif dan merupakan bentuk aksi nyata dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok llegal,” ujar Rahmat dalam sambutannya.

                Acara dilanjutkan dengan melakukan pembuangan isi botol miras ke dalam drum yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan pembakaran rokok ilegal yang diikuti oleh seluruh pimpinan instansi yang hadir beserta jajarannya. Kemudiaan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Banten secara simbolis menghancurkan botol-botol miras ilegal dengan menggunakan alat berat. Di penghujung acara, para pimpinan instansi yang hadir termasuk Kepala KPKNL Serang, Laila Chairani menandatangani Berita Acara Pemusnahan atas barang-barang tersebut. (diolah dari dok. siaran pers Kanwil DJBC Banten, HI Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini