Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Pemeriksaan Fisik Aset Eks Kelolaan PT. PPA (Persero) di Cilegon
Ferdinandus Andreas
Kamis, 25 November 2021   |   232 kali

Cilegon – KPKNL Serang melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap aset properti eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) di Cilegon pada Rabu (24/11). Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Serang, Sutami terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut didampingi Tia Novitania, pelaksana pada Seksi PKN. Adapun aset property yang dilakukan pemeriksaan fisik berupa tanah dan bangunan yang terletak di salah satu komplek perumahan di kota Cilegon, Banten.

Perjalanan menuju lokasi aset terbilang cukup lancar dengan berkendara sekitar 20 menit dari kota Serang melalui Jalan Raya Serang-Cilegon. Namun saat telah sampai di komplek perumahan dimana aset property eks kelolaan PT. PPA (Persero) berada, Sutami dan Tia agak kesulitan menemukan lokasi asetnya sehingga perlu bertanya kepada Tenaga Pengaman Aset Properti eks BDL, eks BPPN, dan eks kelolaan PT. PPA (Persero) atau biasa disebut Wakil Kerja (Waker). Dari panduan Waker via telepon lokasi aset dapat ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan, aset properti eks kelolaan PT. PPA (Persero) tersebut dalam kondisi rusat berat. Selain itu, pada bagian taman terdapat banyak rumput liar yang tumbuh. Namun secara keseluruhan aset berada dalam keadaan aman dan terkendali serta telah di pasang plang yang menyatakan bahwa aset tersebut dalam pengawasan dan penguasaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, pengelolaan aset eks kelolaan PT. PPA (Persero) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan. Khusus untuk pengamanan dan pemeliharaan atas fisik dilakukan oleh Kepala KPKNL atas nama Menteri Keuangan sesuai letak aset properti berada, seperti yang tertera pada pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Selanjutnya Kepala Seksi PKN dan stafnya menuju ke rumah ketua RT setempat yang jaraknya tidak jauh dari lokasi aset. Sutami bertemu dengan ibu RT dan menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk memberikan informasi terkait aset tersebut yang dapat dijual atau disewakan kepada yang berminat. “Jadi rumah tersebut dapat disewakan atau dijual. Mohon ibu memberikan informasi ke warga atau saudara ibu, siapa tahu ada yang minat dapat menghubungi KPKNL Serang,” terang Sutami.

Sebelum meninggalkan lokasi aset, Sutami juga sempat mengunjungi beberapa warga di sekitar lokasi aset untuk memberikan informasi terkait aset eks kelolaan PT. PPA (Persero) tersebut. “Tolong informasikan ke teman atau saudara ya bu, siapa tahu ada yang berminat menyewa atau membeli rumah.” Jelasnya kepada salah seorang warga. (HI KPKNL Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini