Cilegon – KPKNL Serang melaksanakan pemeriksaan fisik
terhadap aset properti eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) di
Cilegon pada Rabu (24/11). Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL
Serang, Sutami terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut
didampingi Tia Novitania, pelaksana pada Seksi PKN. Adapun aset property yang
dilakukan pemeriksaan fisik berupa tanah dan bangunan yang terletak di salah
satu komplek perumahan di kota Cilegon, Banten.
Perjalanan
menuju lokasi aset terbilang cukup lancar dengan berkendara sekitar 20 menit
dari kota Serang melalui Jalan Raya Serang-Cilegon. Namun saat telah sampai di
komplek perumahan dimana aset property eks kelolaan PT. PPA (Persero) berada,
Sutami dan Tia agak kesulitan menemukan lokasi asetnya sehingga perlu bertanya
kepada Tenaga Pengaman Aset Properti eks BDL, eks BPPN, dan eks kelolaan PT. PPA (Persero)
atau biasa disebut Wakil Kerja (Waker). Dari panduan Waker via telepon lokasi aset dapat
ditemukan.
Dari
hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan, aset properti eks kelolaan PT. PPA
(Persero) tersebut dalam kondisi rusat berat. Selain itu, pada bagian taman
terdapat banyak rumput liar yang tumbuh. Namun secara keseluruhan aset berada
dalam keadaan aman dan terkendali serta telah di pasang plang yang menyatakan
bahwa aset tersebut dalam pengawasan dan penguasaan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Sebagai
informasi, pengelolaan aset eks kelolaan PT. PPA (Persero) saat ini diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan
Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan. Khusus
untuk pengamanan dan pemeliharaan atas fisik dilakukan oleh Kepala KPKNL atas
nama Menteri Keuangan sesuai letak aset properti berada, seperti yang tertera
pada pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Selanjutnya
Kepala Seksi PKN dan stafnya menuju ke rumah ketua RT setempat yang jaraknya
tidak jauh dari lokasi aset. Sutami bertemu dengan ibu RT dan menjelaskan bahwa
maksud kedatangannya adalah untuk memberikan informasi terkait aset tersebut
yang dapat dijual atau disewakan kepada yang berminat. “Jadi rumah tersebut
dapat disewakan atau dijual. Mohon ibu memberikan informasi ke warga atau
saudara ibu, siapa tahu ada yang minat dapat menghubungi KPKNL Serang,” terang
Sutami.
Sebelum
meninggalkan lokasi aset, Sutami juga sempat mengunjungi beberapa warga di
sekitar lokasi aset untuk memberikan informasi terkait aset eks kelolaan PT.
PPA (Persero) tersebut. “Tolong informasikan ke teman atau saudara ya bu, siapa
tahu ada yang berminat menyewa atau membeli rumah.” Jelasnya kepada salah
seorang warga. (HI KPKNL Serang)