Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Artikel
Program Keringanan Utang, Bukti Simpati Pemerintah pada Masyarakat Akibat Pandemi Covid-19
Detami Pradiksa
Selasa, 13 April 2021   |   641 kali

Sudah dimulai sejak awal tahun 2021, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan melaksanakan Program Keringanan Utang. Program ini dikenal dengan istilah Crash Program yang terdiri dari keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Tak tanggung-tanggung, bahkan utang pokoknya diringankan sampai dengan enam puluh persen.

Program yang diamanatkan langsung dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang difokuskan pada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagaimana kita ketahui, sejak adanya pandemi para pelaku usaha tersebut banyak yang mengalami penurunan omzet. Dengan keadaan tersebut, dipastikan mereka akan kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar utang kepada pemerintah yang dalam hal ini pengurusannya dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain UMKM, pemerintah juga memberikan keringanan utang untuk piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda selaku Anggota PUPN Cabang Kalimantan Timur telah menyebarkan informasi terkait Program Keringanan Utang tersebut kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun media sosial yang dimiliki dan surat pemberitahuan kepada debitur objek crash program. Tak lama dari disampaikannya informasi tersebut, beberapa penanggung utang yang memenuhi persyaratan crash program telah mengajukan permohonan keringanan utang. Menurut pengakuan dari salah satu penanggung utang yang telah melunasi utangnya melalui crash program, persyaratan yang dibutuhkan sangat mudah, hanya perlu meminta surat keterangan dari kantor kelurahan setempat yang menyatakan bahwa penanggung utang tidak dapat menyelesaikan utang tanpa adanya keringanan. Penanggung utang juga merasa sangat terbantu karena utangnya yang sangat banyak mendapatkan potongan (keringanan) yang banyak juga.

Benar adanya, mekanisme crash program ini memberikan keringanan dengan pengurangan jumlah utang yang cukup besar. Hal tersebut telah sejalan dengan tujuan dari mekanisme crash program itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 yaitu untuk memperingan penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tarif keringanan yang diberikan dibagi atas dua jenis, yaitu piutang yang didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan dan piutang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan. Untuk piutang yang didukung dengan barang jaminan diberikan keringanan Bunga, Denda, Ongkos (BDO) sebesar seratus persen, pokok utang sebesar tiga puluh lima persen, tambahan keringanan pokok utang jika dilunasi sampai dengan bulan Juni sebesar lima puluh persen, sampai dengan bulan Juli sampai September sebesar tiga puluh persen, dan sampai dengan bulan Oktober sampai Desember sebesar  dua puluh persen. Sedangkan untuk piutang yang tidak didukung dengan barang jaminan diberikan keringanan Bunga, Denda, Ongkos (BDO) sebesar seratus persen, pokok utang sebesar enam puluh persen, tambahan keringanan pokok utang apabila dilunasi sampai dengan bulan Juni sebesar  lima puluh persen, sampai dengan bulan Juli sampai September sebesar tiga puluh persen, dan sampai dengan bulan Oktober sampai Desember sebesar dua puluh persen.

Dalam upaya meringankan beban penanggung utang dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, KPKNL Samarinda memberikan kemudahan layanan dalam mengakses informasi terkait Program Keringanan Utang tersebut dengan mengunjungi laman web https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-samarinda, via whatsapp dengan nomor 0858 4574 7803, dan telepon kantor (0541) 6524008. Penanggung utang dapat juga datang langsung ke kantor di Jl. Juanda 6 Lt. 1-2, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Bagi penanggung utang yang memenuhi persyaratan, segera ajukan permohonan keringanan, karena program ini hanya terbatas sampai dengan tanggal 1 Desember 2021. Lunas hari ini, lega sampai nanti.

Penulis: Detami Pradiksa - Pelaksana Seksi HI KPKNL Samarinda 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini