Sudah dimulai sejak awal tahun
2021, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Kementerian Keuangan melaksanakan Program Keringanan Utang. Program ini dikenal
dengan istilah Crash Program yang
terdiri dari keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Tak
tanggung-tanggung, bahkan utang pokoknya diringankan sampai dengan enam
puluh persen.
Program yang diamanatkan langsung
dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan salah satu langkah pemerintah
dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang difokuskan pada
para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagaimana kita ketahui,
sejak adanya pandemi para pelaku usaha tersebut banyak yang mengalami penurunan
omzet. Dengan keadaan tersebut, dipastikan mereka akan kesulitan dalam memenuhi
kewajiban membayar utang kepada pemerintah yang dalam hal ini pengurusannya
dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada kantor vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Selain UMKM, pemerintah juga memberikan keringanan utang untuk
piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana, serta
piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Samarinda selaku Anggota PUPN Cabang Kalimantan Timur telah menyebarkan
informasi terkait Program Keringanan Utang tersebut kepada masyarakat baik
melalui media cetak maupun media sosial yang dimiliki dan surat pemberitahuan
kepada debitur objek crash program. Tak
lama dari disampaikannya informasi tersebut, beberapa penanggung utang yang
memenuhi persyaratan crash program telah
mengajukan permohonan keringanan utang. Menurut pengakuan dari salah satu penanggung
utang yang telah melunasi utangnya melalui crash
program, persyaratan yang dibutuhkan sangat mudah, hanya perlu meminta
surat keterangan dari kantor kelurahan setempat yang menyatakan bahwa
penanggung utang tidak dapat menyelesaikan utang tanpa adanya keringanan. Penanggung
utang juga merasa sangat terbantu karena utangnya yang sangat banyak
mendapatkan potongan (keringanan) yang banyak juga.
Benar adanya, mekanisme crash program ini memberikan keringanan
dengan pengurangan jumlah utang yang cukup besar. Hal tersebut telah sejalan
dengan tujuan dari mekanisme crash
program itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash
Program Tahun Anggaran 2021 yaitu untuk memperingan penanggung utang di
masa pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Tarif keringanan yang diberikan dibagi atas dua jenis, yaitu
piutang yang didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan dan piutang yang
tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan. Untuk piutang yang
didukung dengan barang jaminan diberikan keringanan Bunga, Denda, Ongkos (BDO)
sebesar seratus persen, pokok utang sebesar tiga puluh lima persen,
tambahan keringanan pokok utang jika dilunasi sampai dengan bulan Juni sebesar lima puluh persen, sampai dengan bulan Juli sampai September sebesar tiga puluh persen, dan sampai dengan bulan Oktober sampai Desember sebesar dua puluh persen. Sedangkan untuk piutang yang tidak didukung dengan
barang jaminan diberikan keringanan Bunga, Denda, Ongkos (BDO) sebesar seratus
persen, pokok utang sebesar enam puluh persen, tambahan keringanan pokok
utang apabila dilunasi sampai dengan bulan Juni sebesar lima puluh persen,
sampai dengan bulan Juli sampai September sebesar tiga puluh persen, dan
sampai dengan bulan Oktober sampai Desember sebesar dua puluh persen.
Dalam upaya meringankan beban penanggung utang dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, KPKNL Samarinda memberikan kemudahan layanan dalam mengakses informasi terkait Program Keringanan Utang tersebut dengan mengunjungi laman web https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-samarinda, via whatsapp dengan nomor 0858 4574 7803, dan telepon kantor (0541) 6524008. Penanggung utang dapat juga datang langsung ke kantor di Jl. Juanda 6 Lt. 1-2, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Bagi penanggung utang yang memenuhi persyaratan, segera ajukan permohonan keringanan, karena program ini hanya terbatas sampai dengan tanggal 1 Desember 2021. Lunas hari ini, lega sampai nanti.