Cilacap – Kamis (11/08) KPKNL Purwokerto menyelenggarakan rapat evaluasi penyerahan Pengurusan Piutang Daerah serta sosialisasi Penghapusan Piutang Negara / Daerah bertempat
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Dalam acara yang dipimpin Kepala
KPKNL Purwokerto tersebut, turut dihadiri Direktur dan Wakil Direktur Bidang
Umum dan Keuangan, dan perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Cilacap.
Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Cilacap, Achmad Hadiyanto. Pada pembukaan rapat, Direktur RSUD Cilacap, Moch. Ichlas Riyanto, menyampaikan bahwa piutang yang ada di RSUD Cilacap berasal dari tagihan kepada pasien yang belum dibayarkan sejak tahun 2011, dengan total piutang sebesar Rp 1,5 milliar dari tagihan 1305 pasien.
Terkait dengan rencana penyerahan piutang tersebut kepada KPKNL, Kepala KPKNL Purwokerto Soeparjanto, menjelaskan siap untuk melakukan pengurusan piutang secara optimal. "Guna menyamakan persepsi dan meningkatkan akselerasi dalam pengurusan piutang perlu dilakukan pakta kerjasama antara KPKNL dan RSUD Cilacap," pesannya.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Penghapusan Piutang Negara/Daerah (PMK Nomor.82/PMK.06/2019) oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Purwanto. Dalam hal ini, dipaparkan terkait tatacara dan persyaratan Penghapusan Piutang Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Secara Mutlak.
Pada pungkasan acara, Kasubid Penagihan BPPKAD Kab.Cilacap Edi Mulyono, meminta pihak RSUD Cilacap untuk segera melakukan inventarisasi piutangnya guna proses penghapusan maupun penyerahan pengurusan piutang kepada KPKNL Purwokerto. (Teks/Foto: Supriadi/Seksi Informasi).