Sejak adanya pandemi Covid
19 ini pemerintah terus mengupayakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah
satu upaya tersebut adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tanggal
8 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran
2021 ("PMK 15"). PMK 15 ini diterbitkan dengan menimbang ketentuan Pasal 39 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021, perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi
pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil,
menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat
sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Crash Program adalah
Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam
bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung utang, sedangkan keringanan
utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang
dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Crash
Program tahun 2021 disambut baik oleh masyarakat kita terutama para pelaku UMKM
yang memanfaatkan kesempatan ini. Hal
ini bisa dilihat dari banyaknya debitur yang menggunakan sarana crash program
pada pelunasan hutang mereka.
Melihat hal tersebut
pemerintah melalui Kementerian Keuangan (DJKN) melanjutkan Crash Program
Keringanan Utang untuk tahun 2022 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Siapa saja yang dapat
mengajukan Keringanan Utang? Mereka adalah
a perorangan atau badan
hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM)
dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. perorangan yang menerima
kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan
pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
c. perorangan atau badan
hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.
Lalu bagaimana caranya untuk
mengajukan Crash Program Keringanan Utang?
1. Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash
Program merupakan Penanggung Utang yang mengajukan permohonan tertulis kepada
kepala KPKNL sebelum tanggal 15 Desember 2022.
2.
Permohonan tertulis diajukan oleh Penanggung
Utang, Penjamin Utang, atau Ahli Waris.
3.
Permohonan tertulis diajukan ke alamat kantor
KPKNL atau secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.
4.
Permohonan tertulis harus dilengkapi dengan
persyaratan administrasi berupa :
a. Kartu
Identitas Penanggung Utang, Penjamin Utang atau Ahli Waris;
b. Surat
Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala
desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang
menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau Surat Keterangan
dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan
bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program merupakan
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau penerima kredit pemilik
rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS);
c. Dalam
hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang harus dilengkapi dokumen Surat
Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala
desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang
menerangkan bahwaPenanggung Utang tidak diketahui keberadaannya/tempat
tinggalnya dan persyaratan lainnya yang termuat dalam pasal 8 ayat 4 PMK Nomor
11/PMK.06/2022 ini.
d. Dalam
hal pengajuan tertulis diajukan oleh ahli waris, permohonan tertulis dilengkapi
dengan surat keterangan waris, fatwa waris atau akta notaris.
Dengan adanya pemberian
Crash Program Keringanan Utang ini diharapkan para pelaku UMKM maupun perorangan lainnya dapat segera
memanfaatkan kesempatan sebelum program ini berakhir dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) berjalan dengan lancar. (Penulis: Andi Ratna
Widowati-Staff Seksi Hukum dan Informasi)