Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta > Berita
KPKNL Purwakarta Sukses Laksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Eksekusi Fidusia Rp17,8 Miliar
N/a
Kamis, 27 Februari 2014   |   1955 kali

Purwakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta sukses melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan dan Eksekusi Fidusia  atas permohonan PT. BRI (Persero), Tbk Kanwil Jakarta II pada Rabu (26/2) bertempat di Ruang Rapat KPKNL Purwakarta. Lelang yang diikuti oleh 10 peserta ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Eka Saptono selaku Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Purwakarta.

Sebelum pelaksanaan lelang dimulai, Eka membacakan terlebih dahulu risalah lelang dan ketentuan-ketentuan dalam lelang. Pada kesempatan ini juga Eka membuka sesi tanya jawab mengenai lelang kepada peserta agar lelang dapat berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaan lelang tersebut, sebanyak 2 (dua) bidang tanah seluas 7.325 m2, 46 (empat puluh enam) jenis mesin dan 43 (empat puluh tiga) bidang tanah seluas 82.786 m2, yang keseluruhannya dijual dalam satu paket dengan harga limit Rp13 miliar.

Proses pelaksanaan lelang yang dilakukan dengan cara penawaran lelang secara tertulis ini berlangsung seru terlebih saat itu ada beberapa peserta lelang yang berusaha “mengganggu” peserta lain saat melakukan penawaran lelang secara tertulis. Namun, Pejabat Lelang dengan tegas menegur peserta tersebut agar tertib mengikuti pelaksanaan lelang sesuai tata tertib lelang. Hasil penawaran tertulis  langsung diumumkan dan dicatat di papan tulis, dan diketahui bahwa penawaran yang tertinggi adalah PT. Karya Putra Sangkuriang sebesar Rp18 miliar. Namun, saat diteliti surat penawarannya terdapat kekurangan tandatangan pada lampiran daftar barang. Hal ini tidak sesuai dengan Klausula Risalah Lelang yang telah dibacakan oleh Pejabat Lelang saat lelang dimulai sehingga penawaran tersebut dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, lelang dimenangkan oleh penawar tertinggi kedua yaitu sebesar Rp17,8 miliar dengan kenaikan sebesar Rp4,8 miliar (37%) dari harga limit.

Dalam lelang ini, KPKNL Purwakarta menyetorkan bea lelang ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Pasal 2d “untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak “ yaitu sebesar Rp890 juta. Dari pelaksanaan lelang di awal tahun 2014 tersebut, KPKNL Purwakarta berharap target pokok lelang dan bea lelang yang telah ditetapkan dapat tercapai. (Tri Wahyuningsih/Seksi HI KPKNL Purwakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini