Purwakarta – Tim
Penilai KPKNL Purwakarta melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara (BMN)
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Jawa Barat berupa rangka
eks Jembatan Callender Hamilton (CH) secara marathon dari tanggal 5 Desember
2022 hingga 9 Desember 2022. Pelaksanaan Penilaian dilaksanakan oleh Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Pertama Reza Ahmad Fauzi, Djanuar
Aditya Pribadi dan Pelaksana Sinta Setyati Siwi.
Proses penilaian atas bongkaran eks
jembatan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut sesuai Surat
Undangan PJN Wilayah I Jawa Barat didampingi oleh Kepala Sub Pengamanan Barang lvlilik Negara
Sekretariat Direktorat Jendera Bina Marga, Kepala Bidang Preservasi I BBPJN DKI
Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Bagian Urnum dan Tata Usaha BBPJN DKI Jakarta dan
Jawa Barat, Kepala Satuan Kerja KPBU Callender Hamilton, Direktur PT Baja
Titian Utama dan Direktur PT Bukaka
Teknik Utama.
Kegiatan penilaian tersebut dilakukan
untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang selanjutnya nilai wajar tersebut akan digunakan sebagai nilai
limit ketika BMN tersebut dihapuskan/dipindahtangankan melalui mekanisme
penjualan secara lelang.
Sebagaimana diketahui berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 ketika Pengguna Barang
melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut
terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan
bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan
penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan
dengan cara penjualan. (Narasi/foto : Seksi HI)