Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta > Berita
Tim Penilai KPKNL Purwakarta Laksanakan Penilaian Eks Jembatan Callender Hamilton milik PJN Wilayah I Jawa Barat
Irfan Fanasafa
Rabu, 07 Desember 2022   |   152 kali

Purwakarta – Tim Penilai KPKNL Purwakarta melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Jawa Barat berupa rangka eks Jembatan Callender Hamilton (CH) secara marathon dari tanggal 5 Desember 2022 hingga 9 Desember 2022. Pelaksanaan Penilaian dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Pertama Reza Ahmad Fauzi, Djanuar Aditya Pribadi dan Pelaksana Sinta Setyati Siwi.

Proses penilaian atas bongkaran eks jembatan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut sesuai Surat Undangan PJN Wilayah I Jawa Barat didampingi oleh  Kepala Sub Pengamanan Barang lvlilik Negara Sekretariat Direktorat Jendera Bina Marga, Kepala Bidang Preservasi I BBPJN DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Bagian Urnum dan Tata Usaha BBPJN DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Satuan Kerja KPBU Callender Hamilton, Direktur PT Baja Titian Utama dan  Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Kegiatan penilaian tersebut dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang selanjutnya nilai wajar tersebut akan digunakan sebagai nilai limit ketika BMN tersebut dihapuskan/dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 ketika Pengguna Barang melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan dengan cara penjualan. (Narasi/foto : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini