Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Ke-77 yang jatuh pada
tanggal 30 Oktober 2023 kali ini mengusung tema “Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Melayani Lebih Baik.” Latar belakang diusungnya tema ini terungkap dalam pidato
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upacara HORI ke-77. Sir Mulyani
menyampaikan : "Untuk mewujudkan semangat "Kemenkeu Melayani Lebih Baik" kita harus memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, kita harus memahami
apa yang menjadi tuntutan stakeholders kita. Seluruh jajaran Kementerian Keuangan
tidak boleh bosan untuk memperbaiki dan membenahi diri dengan terus menyerap
masukan, aspirasi, dan feedback dari masyarakat. Kemampuan menyerap aspirasi
dari siapapun akan semakin memperkuat pondasi kita dalam melayani dan membangun
negeri. Kita harus lebih sering mendengar lebih dalam atas masukan dan kritikan
dari masyarakat di tengah berbagai kesibukan serta pencapaian yang berusaha
kita raih."
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik tidaklah mudah, terutama dengan
kemajemukan masyarakat yang ada saat ini. Namun, Kementerian Keuangan dapat optimis mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik yang mampu memenuhi kepuasan
pemangku kepentingan dengan sepenuh hati, transparan, cepat,
akurat dan aman, sesuai standar pelayanan yang berlaku, sehingga
pemangku kepentingan mendapatkan sesuatu yang melebihi harapannya, serta
memberi kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat luas.
Menjadi sebuah keniscayaan bila kinerja di bawah harapan maka pemangku
kepentingan akan merasa kecewa, jika kinerja sesuai harapan, pemangku
kepentingan akan merasa puas, dan jika kinerja melebihi harapan maka pemangku
kepentingan pun akan merasa sangat puas.
Menyadari peran penting kinerja tersebut, sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu selain
berpedoman pada core values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam melakukan
aktivitas dan bekerja juga mengimplementasikan core values yang berlaku di Kemenkeu
yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan,
Kemenkeu berkomitmen, konsisten dan kontinyu mengimplementasikan
Nilai-Nilai Kemenkeu dalam kegiatan keseharian melalui pelayanan
yang ramah, efisien, efektif dan akuntabel, serta dilaksanakan dengan sepenuh
hati yang dilandasi keikhlasan melakukan yang terbaik dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pegawai Kemenkeu merupakan aset terpenting yang
keberadaannya dapat membantu memajukan organisasi maka dibutuhkan sebuah
manajemen kinerja dalam organisasi untuk mengelola kinerja pegawai. Manajemen
kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya manusia untuk
meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi, dalam
Kemenkeu sendiri manajemen kinerja dibagi menjadi manajemen kinerja
organisasi dan manajemen kinerja pegawai.
Pegawai Kemenkeu dituntut untuk memiliki kinerja yang baik.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor KMK-300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Langkah-langkah peningkatan kinerja perlu dilaksanakan secara
berkelanjutan dan terus menerus agar manajemen kinerja di Kemenkeu dapat berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung pencapaian tujuan
organisasi. Melalui pengelolaan kinerja yang baik, Kemenkeu akan
terus bertransformasi menjadi sebuah organisasi dinamis dan modern kedepannya.
Prinsip-prinsip manajemen kinerja yang diberlakukan di Kemenkeu harus memenuhi prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif. Adapun
manajemen kinerja ini terbagi menjadi manajemen kinerja organisasi dan
Mmanajemen kinerja pegawai. Kerangka kerja sistem manajemen kinerja mencakup
Perumusan sistem Kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen kinerja yang
bersifat sistematis, Implementasi perencanaan kinerja; Pelaksanaan kinerja;
Evaluasi kinerja; Pelaporan dan pemanfaatan, dan Pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi sistem Serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem
manajemen kinerja di lingkungan Kemenkeu.
Ada pun tahapan-tahapan dalam manajemen kinerja yang
pertama, Perencanaan Kinerja, dengan ditetapkan sasaran kinerja yang akan
dicapai oleh pegawai dan unit kerja dalam periode tertentu. Sasaran kinerja ini
harus sesuai dengan tujuan organisasi dan visi misi Kementerian Keuangan. Kemudian, tahap
kedua adalah Pelaksanaan Kinerja, dalam tahap ini pegawai dan unit kerja melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran
kinerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kinerja harus memperhatikan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Tahap ketiga
adalah Monitoring dan Evaluasi
Kinerja, yaitu dilakukannya pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh
pegawai dan unit kerja, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana sasaran kinerja yang telah ditetapkan
dapat dicapai. Tahap terakhir adalah Pengembangan Kinerja, dengan pengembangan kinerja pegawai dan
unit kerja, baik melalui pelatihan, pengembangan karir, maupun penghargaan atas
kinerja yang telah dicapai.
Dalam melaksanakan manajemen kinerja, Kemenkeu juga menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dicapai oleh
setiap pegawai dan unit kerja. Indikator kinerja ini harus diukur secara
periodik untuk mengetahui apakah sasaran kinerja telah tercapai atau belum,
juga menetapkan bahwa evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif
dan adil. Evaluasi kinerja harus dilakukan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya dan harus melibatkan seluruh pihak yang terkait.
Manajemen Kinerja harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan,
integritas, dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap
pegawai dan unit kerja dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Keputusan
Menteri Keuangan Nomor KMK-300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di lingkungan Kemenkeu dimaksudkan sebagai langkah "Kemenkeu Melayani Lebih Baik."