Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematang Siantar > Artikel
Aset Sumber Daya Air
Diyara Eninta Br Sitepu
Senin, 14 Februari 2022   |   11819 kali

Sumber daya air adalah salah satu sumber daya alam yang berguna atau potensial bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di berbagai sektor kehidupan. Sumber daya air termasuk sumber daya alam yang tidak hidup (abiotik) namun dapat diperbaharui (renewable resources). Secara garis besar, potensi sumber daya air yang dimiliki oleh bumi adalah sebagai berikut air di seluruh dunia terdiri dari 97% air laut dan 3% air tawar. Menurut Wolman (1962), dari 3% air tawar yang ada tersebut, terbagi lagi dalam komposisi 75% sebagai es dan glacier; 24% air bawah tanah; 0,3% air danau; 0,06% sebagai soil moisture; 0,35% air di atmosfer; dan 0,03% air di sungai-sungai dan lain-lainnya.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, sumber daya  air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air  bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aset sumber daya air berupa infrastruktur yang terdapat di Indonesia antara lain jaringan irigasi, bendungan, waduk, pintu air, tanggul laut/tanggul sungai, dan tebing jalan. Salah satu yang dikuasai oleh negara, yaitu Bendungan Sei Padang yang berlokasi di Kuta Baru, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Bendungan Sei Padang merupakan tipe bendungan gerak yang dibangun sejak tahun 2014 dan selesai pada November 2017 yang bersumber dari APBN sebesar Rp234,6 miliar. Bendungan Sei Padang memiliki lebar 70 meter dengan 9 pintu berukuran 6 meter dan tinggi 3,2 meter. Kehadiran Bendungan Sei Padang menjamin suplai air bagi tiga Daerah Irigasi, yaitu Paya Lombang, Langgau, dan Bajayu yang memiliki luas sekitar 7.558 Hektar. Dengan jaminan pasokan air irigasi melalui Bendungan Sei Padang, luas areal tanam padi meningkat dari 8300 Hektar per tahun dengan intensitas tanam sebesar 110% menjadi 15.116 Hektar per tahun dengan intensitas tanam sebesar 200%. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi menjadi lebih efisien karena sedimen yang masuk ke saluran dapat lebih terkontrol sehingga dapat  mengurangi intensitas banjir Kota Tebing Tinggi. Bendungan ini dibangun dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar sungai, mengurangi risiko bencana banjir, menjamin pengairan di kawasan persawahan, penghijauan, dan kawasan pariwisata.

Referensi:

http://dlhk.jogjaprov.go.id/konservasi-sumber-daya-air. Diakses pada 14 Februari 2022.

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/7Tahun2004UU.HTM. Diakses pada 10 Februari 2022.

https://www.kominfo.go.id/content/detail/12470/bendung-sei-padang-rampung-suplai-air-tiga-daerah-irigasi-di-sumatera-utara-terjaga/0/berita. Diakses pada 8 Februari 2022.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini