Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematang Siantar > Artikel
Asuransi BMN, Langkah Baru dalam Pengamanan Aset Negara
Widya Aprilina Sinaga
Senin, 15 November 2021   |   537 kali

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang tersebar di daratan seluas 1.919.440 km² dan lautan seluas 3.273.810 km². Selain menyimpan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia juga menyimpan Barang Milik Negara (BMN) dalam beragam bentuk yang tentunya tersebar di seluruh pelosok negeri. Barang Milik Negara (BMN) yang melimpah tersebut tentunya harus dijaga dan dipelihara, sehingga diperlukan upaya-upaya preventif dalam mempertahankan keutuhan kekayaan negara tersebut. Salah satu bentuk upaya preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Asuransi BMN merupakan langkah baru dalam mengelola kekayaan negara. Mitigasi risiko menjadi alasan utama mengapa asuransi BMN itu penting. Sejak diterbitkannya PMK Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, pemerintah semakin menunjukkan keseriusan dalam mengelola aset negara.

Pengertian Asuransi berdasarkan PMK No.97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 

Asuransi BMN dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas dan prioritas yang tujuannya untuk memastikan keamanan BMN, keberlangsungan pemberian pelayanan umum, serta kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, yang tentunya dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Asuransi Barang Milik Negara (BMN) memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya polis asuransi.

Pelaksanaan Asuransi BMN didukung oleh 2 (dua) subjek, yaitu Konsorsium Asuransi BMN dan Pengguna Barang. Konsorsium Asuransi BMN merupakan kumpulan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN. Dengan kata lain, Konsorsium Asuransi BMN merupakan pihak yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan. Konsorsium Asuransi BMN membuat perjanjian (kontrak payung) dengan Direktorat Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagai pedoman pembuatan polis antara Pengguna Barang dan Konsorsium Asuransi BMN. Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN sekaligus pihak yang memegang polis asuransi. Pengguna Barang menunjuk 1 (satu) satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN berdasarkan kontrak payung. Pengguna Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan rencana pengasuransian BMN; memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Polis; serta menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.

Objek Asuransi BMN itu sendiri adalah Gedung dan Bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Gedung dan Bangunan yang dimaksud dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana yang terdapat didalamnya, tetapi tidak terbatas pada komponen struktural, komponen mekanikal, komponen elektrikal, serta komponen tata ruang luar.

Proses pengasuransian BMN terdiri atas 3 (tiga) tahapan utama, yaitu Perencanaan Pengasuransian BMN, Penganggaran dan Pengadaan Asuransi BMN, serta Klaim Asuransi BMN. Pada tahapan perencanaan, Kuasa Pengguna Barang (KPB) / satker menyusun rencana pengasuransian BMN (dengan cara melengkapi data pada aplikasi SIMAN, mengidentifikasi BMN sesuai dengan kriteria objek asuransi BMN, menyusun rencana pengasuransian BMN, menyampaikan rencana pengasuransian BMN kepada pengguna barang paling lambat Bulan Desember dua tahun sebelum ditandatanganinya polis) sedangkan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang meneliti rencana pengasuransian BMN yang telah diterima dan menetapkan rencana pengasuransian BMN. Kemudian Pengguna Barang menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan biaya lain-lain dalam pengasuransian BMN yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pengguna Barang mengajukan klaim kepada Konsorsium asuransi BMN setelah Kuasa Pengguna Barang melaporkan adanya BMN yang terdampak bencana. Kemudian Loss Adjuster akan melaksanakan perhitungan kerugian. Setelah hasil perhitungan didapatkan, Konsorsium Asuransi akan melakukan pembayaran klaim asuransi ke rekening kas umum negara sebagai PNBP. Pengguna Barang akan melakukan revisi anggaran sesuai besaran klaim yang disetor dan mengarahkan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengadaan/ perbaikan terhadap BMN yang mengalami kerusakan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini