Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Kiat Membeli Rumah Aman dan Nyaman
Eva Resia
Senin, 01 Maret 2021   |   319 kali

Pekanbaru - Dari hasil sensus penduduk yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui jumlah penduduk Indonesia hingga 2020 didominasi generasi Z dan generasi milenial. Generasi Z adalah penduduk yang lahir dari kurun waktu tahun 1997-2012, dan generasi milenial yang lahir periode 1981-1996. Dari hasil survei sepanjang Februari-September 2020 itu didapati jumlah generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94 persen dari total populasi penduduk berjumlah 270,2 juta jiwa. Sementara, generasi milenial mencapai 69,90 juta jiwa atau 25,87 persen.


Kenaikan jumlah generasi milenial dan generasi z tentunya sejalan dengan kenaikan permintaan hunian atau properti. Usia produktif dan keinginan untuk menetap serta berkeluarga menjadi faktor utama memiliki hunian. Namun terdapat beberapa rintangan yang harus dihadapi seperti tingginya harga hunian, kesulitan pembiayaan dan lokasi yang kurang strategis. Oleh karena itu mari kita simak kiat membeli hunian zaman kiwari (red:kini).

1.       Perhitungkan penghasilan

      Tahap awal untuk pembelian hunian tentunya dimulai dari penghasilan dari calon pemilik rumah. Tentukan budget maksimal yang bisa disisihkan untuk membeli rumah baik dengan cara menabung maupun menyicil. Biaya pemeliharaan rumah juga turut menjadi komponen dalam perhitungan agar tidak kewalahan. Paling tidak setiap tahunnya rumah perlu dilakukan perawatan semisal pengecatan ulang atau perbaikan kebocoran dinding atau atap.

 

2.       Menetapkan pilihan jenis hunian

Hunian saat ini tidak lagi hanya berupa rumah tinggal, terdapat jenis hunian baru seperti rumah susun, apartemen, kondominium dan sebagainya. Tentunya masing-masing jenis hunian memiliki kelebihan. Rumah susun atau apartemen menghadirkan nuansa compact serta aksesibilitas dan lokasi yang lebih unggul daripada rumah tinggal. Rumah tinggal menawarkan kebebasan dan privasi yang lebih baik bagi penghuninya. Hal ini dapat disesuaikan mengikuti preferensi dan kebutuhan calon pembeli.

 

3.        Riset Pasar

Dalam membeli rumah, tidak perlu terburu-buru dikarenakan akan mempengaruhi kualitas dan opsi atas hunian yang akan kita beli. Bisa saja sementara memilih, kita dapat menyewa kos, kontrakan, atau apartemen sembari melakukan riset mendalam. Kumpulkan sebanyak-banyaknya opsi dari berbagai jenis platform penjualan hunian dan buat analisis kelebihan dan kekurangan dari wishlist tersebut. Jangan sampai menyesal membeli hunian karena pasar menyediakan pilihan yang lebih menarik di masa depan. Saat ini opsi membeli rumah melalui lelang juga mulai dilirik oleh masyarakat disebabkan harganya yang cenderung di bawah pasar dan legalitas hukum yang jelas. Penawaran rumah melalui lelang oleh pemerintah dapat dilihat melalui lelang.go.id.

 

4.        Kunjungan Lapangan dan Lingkungan Sekitar

Setelah hati menentukan pilihan, atur jadwal dengan penjual untuk melakukan kunjungan. Dalam kunjungan lapangan, pertama-tama amati lingkungan sekitar hunian. Hal ini untuk mengantisipasi berbagai macam kejadian yang akan kita alami saat tinggal di hunian tersebut. Masalah klasik setiap hunian umumnya muncul saat musim hujan, oleh karena itu sangat disarankan untuk melakukan kunjungan saat sedang hujan agar dapat mengantisipasi masalah kebocoran dan banjir.

 

5.        Meminta jaminan kualitas pada penjual atau pengembang

Tentunya apabila pilihan atas rumah yang akan dibeli telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah memastikan kualitas atas bangunan yang akan kita tempati. Tidak jarang ada penjual atau pengembang nakal yang tidak jujur dalam penjelasan spesifikasi bangunan.

 

6.       Tetapkan metode pembelian

Tahap terakhir tentunya adalah pembelian atas hunian tersebut. Terdapat beberapa metode pembelian yaitu tunai, tunai bertahap, atau kredit kepemilikan rumah. Khususnya untuk kredit kepemilikan rumah, pastikan profil keuangan kita baik dan tidak terdapat catatan ‘buruk’. Saat ini kita dapat meminta status informasi debitur melalui Otoritas Jasa Keuangan secara daring agar mempermudah pengajuan kredit.



 

***

Referensi : bps.go.id      

Penulis : David Sihombing

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini