Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Berita
3 T Tujuan Dari Pengelolaan BMN/D
N/a
Jum'at, 04 Oktober 2013   |   1023 kali

Ternate - “Tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisik atau dikenal dengan 3 T adalah tujuan dari pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah” begitulah ungkapan yang disampaikan oleh Muhamad Jauhari ketika menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Laporan Unit  Akuntansi Wilayah Tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara di Aula PPN Ternate Jalan Raya Bastiong Ternate  pada hari Kamis 3 Oktober 2013.

Dalam acara sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, pria yang baru 2 bulan menjabat Kepala Seksi Kepatuhan Internal di KPKNL Ternate secara gamblang memaparkan materi terkait ruang lingkup pengelolaan BMN/D yang berasal dari dana dekosentrasi dan dana tugas pembantuan terdiri dari penggunaan, penatausahaan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN/D sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 125/PMK.06/2011 yang telah dilakukan perubahan dengan PMK Nomor 98/PMK.06/2013. Pria yang sebelumnya bertugas di Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Madiun ini juga menyampaikan batas waktu penyelesaian pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana diatur dalam PMK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014. Peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari seluruh Satker Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah Provinsi Maluku Utara sangat antusias mengikuti pemaparan pengelolaan BMN/D dari narasumber KPKNL Ternate.

Diakhir acara sosialisasi, Ridwan Tidoi selaku Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut mengharapkan semoga dengan sosialisasi ini bisa menambah ilmu dan pengetahuan bagi Satker Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam penggelolaan BMN/D, sehingga dimasa yang akan datang Satker Dinas Kelautan dan Perikanan bisa mendapatkan predikat penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK. (Seksi HI KPKNL Ternate/foto : Ozon Rizka R)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini