Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
Jika BMN Dana Dekon/TP Menunjang Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah Dapat Diproses Hibah
N/a
Senin, 28 Maret 2016   |   1028 kali

Pangkalpinang – “Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang Sumurung Siahaan saat menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Inventarisasi Penyelenggaraaan Inventarisasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan Provinsi Bangka Belitung (24/03).  Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga menghadirkan Kepala Kanwil DJKN Perbendaharaan Prov. Kep. Bangka Belitung.

Pada awal penjelasannya, Sumurung memaparkan mekanisme dan tata cara pengelolaan BMN secara garis besar. Sebagaimana diketahui bahwa dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Pria ini juga menegaskan pentingnya penatausahaan Barang milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Sumurung juga sempat menyampaikan perlu penatausahaan BMN yang dikelola sesuai prosedur dan peraturan demi terciptanya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akuntabel sesuai dengan PMK 104 Tahun 2015 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembatuan. Kementerian Keuangan melalui KPKNL Pangkalpinang siap membantu proses penyelesaian BMN yang berasal dari Dekon/TP.

“Jika BMN tersebut digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Pemerintah daerah, baik itu Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kota, BMN tersebut dapat langsung dihibahkan”, tegas Sumurung.

Pada bagian sebelumnya, Kepala Kanwil DJPBN Prov. Bangka Belitung menyampaikan materi terkait pencairan dana dan pertanggungjawaban pelaporan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Sumurung menyampaikan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para satker lebih memahami cara pengelolaan BMN dari dana dekonsentrasi dan dana perbantuan  yang menyangkut masalah penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan serta cara pengawasan dan pengendaliannya. (Teks|Foto Dwinanto)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini