Pangkalpinang - Senin, 20 Desember 2021 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melakukan kegiatan survei lapangan pada satuan kerja Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Barat dalam rangka melaksanakan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) dan survei lapangan dalam rangka Evaluasi Kinerja BMN Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Muntok. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel dari KPKNL Pangkalpinang juga didampingi oleh petugas dari BPS Kabupaten Bangka Barat dan Rutan Kelas II Muntok agar lebih terarah dalam melakukan survei lapangan.
Kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. SBSK merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang /Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN. SBSK BMN berupa tanah dan bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi pengelola barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Nilik Negara (RKBMN) untuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang.
Sedangkan Evaluasi Kinerja BMN (Portfolio Aset) merupakan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan enam) indikator, yaitu kepentingan umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa mendatang, kelayakan finansial, dan kondisi teknis. Portfolio Aset merupakan salah satu bentuk penguatan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara.
Diharapkan dengan kegiatan ini, satuan kerja memiliki persepsi yang sama dalam pengisian
formulir SBSK serta mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektifitas
pengelolaan kekayaan negara. Melalui data yang akurat dapat diambil kebijakan yang baik dalam
mengurangi inefisiensi anggaran pada satuan kerja, sehingga bisa dialokasikan untuk tugas dan
fungsi lain yang dapat memberikan dampak lebih besar kepada pengguna layanan. (Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara – Seksi Hukum dan Informasi)