Pangkalpinang - Selasa, 16 November 2021 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalpinang melalui Tim Penilai melakukan survei lapangan dalam
rangka penilaian Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bangka. Tim Penilai kali ini diketuai oleh Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Pangkalpinang, Yurista
Vipriyanti dan dalam pelaksanaan penilaian didampingi oleh Kepala Urusan
Perlengkapan Kejaksaan Negeri Bangka, M. Erza Pahlevi untuk
menunjukkan lokasi objek dan menyampaikan informasi yang diperlukan guna
mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL
Pangkalpinang, karena penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka
Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh penilai pemerintah atau
penilai publik. Objek yang dinilai
berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yg digunakan sebagai ruang Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang terletak di lantai dua Gedung
Kejaksaan Negeri Bangka. Survei lapangan ini dilakukan guna
keperluan mendapatkan nilai wajar atas sewa objek tersebut sebagai dasar
penentuan tarif terhadap objek yang akan disewakan.
Peran dari Penilaian BMN
itu sendiri sepenuhnya tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan BMN, karena pada
siklus pengelolaan tersebut penilaian menjadi salah satu tahap yang berperan
cukup penting, dimana pengelolaan BMN harus didukung oleh adanya ketepatan
jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan atau
pemindahtanganan BMN serta penyusunan neraca pemerintah.
Sebagai salah satu bentuk dari pemanfaatan BMN adalah sewa, dimana BMN yang disewakan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu akan diterima imbalan atas sewa tersebut dengan uang tunai sebagai penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada masa sewa, pihak penyewa harus memelihara dan mengamankan BMN yang disewa dan pada akhir masa sewa, BMN tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik tidak rusak ataupun hilang.
Di akhir kegiatan survei
lapangan dalam rangka penilaian BMN dilakukan penandatanganan berita acara
survei lapangan antara Tim Penilai dan pihak Kejaksaan Negeri Bangka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu
memberikan peran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satker Kejaksaan
Negeri Bangka. (Seksi Pelayanan Penilaian – Seksi Hukum dan Informasi)