Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
Optimalkan Pemanfaatan Aset, KPKNL Pangkalpinang Lakukan Penilaian BMN pada Satker Kejaksaan Negeri Bangka
Fina Indriana
Rabu, 24 November 2021   |   111 kali

Pangkalpinang - Selasa, 16 November 2021 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melalui Tim Penilai melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bangka. Tim Penilai kali ini diketuai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Pangkalpinang, Yurista Vipriyanti dan dalam pelaksanaan penilaian didampingi oleh Kepala Urusan Perlengkapan Kejaksaan Negeri Bangka, M. Erza Pahlevi untuk menunjukkan lokasi objek dan menyampaikan informasi yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian tersebut.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL Pangkalpinang, karena penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Objek yang dinilai berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yg digunakan sebagai ruang Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang terletak di lantai dua Gedung Kejaksaan Negeri Bangka. Survei lapangan ini dilakukan guna keperluan mendapatkan nilai wajar atas sewa objek tersebut sebagai dasar penentuan tarif terhadap objek yang akan disewakan.

 

Peran dari Penilaian BMN itu sendiri sepenuhnya tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan BMN, karena pada siklus pengelolaan tersebut penilaian menjadi salah satu tahap yang berperan cukup penting, dimana pengelolaan BMN harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan atau pemindahtanganan BMN serta penyusunan neraca pemerintah.

 

Sebagai salah satu bentuk dari pemanfaatan BMN adalah sewa, dimana BMN yang disewakan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu akan diterima imbalan atas sewa tersebut dengan uang tunai sebagai penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada masa sewa, pihak penyewa harus memelihara dan mengamankan BMN yang disewa dan pada akhir masa sewa, BMN tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik tidak rusak ataupun hilang.

Di akhir kegiatan survei lapangan dalam rangka penilaian BMN dilakukan penandatanganan berita acara survei lapangan antara Tim Penilai dan pihak Kejaksaan Negeri Bangka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan peran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satker Kejaksaan Negeri Bangka. (Seksi Pelayanan Penilaian – Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini