Pangkalpinang, Kamis (11/6/2020) Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melanjutkan kegiatan mingguan
berupa Knowledge Sharing yang
dilakukan oleh pelaksana secara bergantian. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh
Moch. Encep Iqbal Firdaus TS secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom yang menyampaikan materi berjudul
Penilaian (Barang Milik Negara) BMN dan (Barang Milik Daerah) BMD Tujuan
Pemindahtanganan - Penjualan.
Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian tujuan dan sasaran kegiatan
dalam melakukan penilaian BMN/BMD agar pegawai mengetahui maksud dalam memahami
materi hari ini. Selanjutnya, Iqbal memberikan penjelasan terkait persyaratan
berkas dan pertimbangan BMN/BMD yang harus dipenuhi pemohon dalam rangka
mengajukan permohonan penilaian tujuan pemindahtanganan atau penjualan. “Sangat
penting dalam memahami dan mendalami metode serta prosedur penilaian BMN/BMD,
dikarenakan hal tersebut merupakan kunci dalam pelaksanaan penilaian oleh
penilai untuk menghasilkan nilai wajar yang tepat,” ungkap Iqbal ketika
menyampaikan metode dan prosedur pada penyampaian materi.
Selain menyampaikan materi tentang penilaian BMN/BMD, Iqbal juga berbagi
pengalaman dalam melakukan penilaian. Menurutnya, selama di lapangan terkadang
menemukan keterbatasan, seperti sulitnya mencari data pembanding, akan tetapi melaksanakan
penilaian di lapangan memberikan ketertarikan tersendiri selain mempelajari
penilaian secara teori.
Hampir seluruh pegawai ikut berpartisipasi dan berdiskusi pada sesi
tanya jawab kegiatan tersebut. Saling bertukar pendapat dan ilmu tentunya
merupakan tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini. KPKNL Pangkalpinang
berharap kegiatan ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi seluruh
pegawai. (Seksi Hukum dan Informasi)