Rabu,
10 Juni 2020 KPKNL Pangkalpinang mengadakan Focus
Group Discussion (FGD) di Aula Lantai III KPKNL Pangkalpinang. Dalam
menyelenggarakan FGD tersebut, KPKNL Pangkalpinang memperhatikan protokol
kesehatan, seperti pengaturan tempat duduk yang sedemikian rupa, setiap pegawai
diwajibkan menggunakan masker dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki ruang
Aula Lantai III KPKNL Pangkalpinang.
FGD
tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan
komunikasi internal dan menyelaraskan pemahaman/persepsi pegawai terhadap
arahan dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
sebagaimana yang tercantum pada SE-3/MK.1/2020. FGD tersebut membahas mengenai
langkah dan kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19, karena Covid-19
sangat berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebelum pemaparan materi FGD, Sastra
Wijaya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal menyampaikan dan mengingatkan kembali
kode etik yang perlu diimplementasikan oleh seluruh pegawai KPKNL
Pangkalpinang. Ia menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini tentunya
banyak sekali kekhawatiran dan distraksi, namun hal tersebut seharusnya bukan
menjadi penghalang seluruh pegawai untuk patuh terhadap kode etik yang telah
ditentukan.
Selanjutnya pokok bahasan FGD, yaitu
Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi
Covid-19 yang disampaikan oleh Sugeng Aprito Lestariadi, Kepala KPKNL
Pangkalpinang. Pria asal Semarang tersebut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 memberikan
efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Selanjutnya,
berdasarkan grafik dapat dilihat bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia
masih menunjukkan ekskalasi, maka dari itu pemerintah mengeluarkan PERPPU No. 1
Tahun 2020 sebagai Langkah Cepat & Luar Biasa Untuk Menghadapi Covid-19.
Sugeng juga menyampaikan bahwa
pemerintah melakukan Fleksibilitas APBN 2020 untuk merespons kondisi darurat tambahan
belanja APBN 2020, seperti penghematan belanja negara sebesar Rp 190 T,
realokasi belanja sebesar Rp 54,6 T, dan tambahan belanja untuk penanganan
Covid-19 Rp 255,1 T. Tambahan belanja sesuai dengan PERPPU No. 1 Tahun 2020
disalurkan untuk kesehatan sebesar 75T, Social Safety Net 110T, dan Dukungan
Dunia Usaha sebesar 70,1 T.
Peserta cukup antusias dalam mengikuti
FGD, hal tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan
maupun menyampaikan pendapatnya selama FGD berlangsung. Diharapkan dengan FGD
tersebut, pegawai KPKNL Pangkalpinang dapat mengetahui langkah-langkah serius
yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini. (Seksi Hukum
dan Informasi)