Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
Memahami Langkah Cepat Pemerintah Dalam Menangani Covid-19 Melalui Focus Group Discussion
Intan Fitri Ardinasari
Kamis, 11 Juni 2020   |   141 kali

Rabu, 10 Juni 2020 KPKNL Pangkalpinang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Lantai III KPKNL Pangkalpinang. Dalam menyelenggarakan FGD tersebut, KPKNL Pangkalpinang memperhatikan protokol kesehatan, seperti pengaturan tempat duduk yang sedemikian rupa, setiap pegawai diwajibkan menggunakan masker dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki ruang Aula Lantai III KPKNL Pangkalpinang.

FGD tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan komunikasi internal dan menyelaraskan pemahaman/persepsi pegawai terhadap arahan dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana yang tercantum pada SE-3/MK.1/2020. FGD tersebut membahas mengenai langkah dan kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19, karena Covid-19 sangat berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebelum pemaparan materi FGD, Sastra Wijaya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal menyampaikan dan mengingatkan kembali kode etik yang perlu diimplementasikan oleh seluruh pegawai KPKNL Pangkalpinang. Ia menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini tentunya banyak sekali kekhawatiran dan distraksi, namun hal tersebut seharusnya bukan menjadi penghalang seluruh pegawai untuk patuh terhadap kode etik yang telah ditentukan.

Selanjutnya pokok bahasan FGD, yaitu Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19 yang disampaikan oleh Sugeng Aprito Lestariadi, Kepala KPKNL Pangkalpinang. Pria asal Semarang tersebut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Selanjutnya, berdasarkan grafik dapat dilihat bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan ekskalasi, maka dari itu pemerintah mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 sebagai Langkah Cepat & Luar Biasa Untuk Menghadapi Covid-19.

Sugeng juga menyampaikan bahwa pemerintah melakukan Fleksibilitas APBN 2020 untuk merespons kondisi darurat tambahan belanja APBN 2020, seperti penghematan belanja negara sebesar Rp 190 T, realokasi belanja sebesar Rp 54,6 T, dan tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 Rp 255,1 T. Tambahan belanja sesuai dengan PERPPU No. 1 Tahun 2020 disalurkan untuk kesehatan sebesar 75T, Social Safety Net 110T, dan Dukungan Dunia Usaha sebesar 70,1 T.

Peserta cukup antusias dalam mengikuti FGD, hal tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapatnya selama FGD berlangsung. Diharapkan dengan FGD tersebut, pegawai KPKNL Pangkalpinang dapat mengetahui langkah-langkah serius yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini