Pangkalpinang, Selasa (25/02/2020), setelah
pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang langsung tancap gas
dengan adanya pengarahan dan pembekalan proses Pembangunan Zona Integritas
Menuju WBK/WBBM oleh Bambang Sugianto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kantor
Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Kegiatan yang berlangsung di aula KPKNL Pangkalpinang tersebut, dibuka oleh Kepala
KPKNL Pangkalpinang, Sugeng Aprito Lestariadi dan dihadiri oleh para pegawai KPKNL
Pangkalpinang.
Pada kegiatan tersebut, disampaikan
latar Belakang dibentuknya Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dikarenakan adanya tindak
kejahatan korupsi yang semakin merajalela di lingkungan pemerintahan, sehingga
perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap korupsi, menciptakan Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah
ditentukan, dan menciptakan ASN yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Pada kesempatannya, Bambang menyampaikan pesan bahwa untuk mewujudkan kantor pelayanan yang baik, efektif, efisien dan profesional, setiap pegawai harus melaksanakan tugas dan fungsi dengan mengimplementasikan 5 (lima) Nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan yang harus menjadi dasar seluruh pegawai dalam melakukan setiap pekerjaannya, baik di dalam maupun di luar kantor. Untuk itu, para pegawai dituntut agar selalu meng-upgrade dirinya sendiri untuk dapat memberikan informasi agar stakeholder merasa puas dengan pelayanan yang diberikan dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan, mengingat beragamnya jenis layanan yang ada di KPKNL.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut, KPKNL
Pangkalpinang memperoleh petunjuk dalam melakukan langkah awal untuk lebih siap
mewujudkan satuan kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Bambang
berusaha meyakinkan para pegawai dengan menyampaikan, “Walaupun ini merupakan
tugas berat yang harus dijalani, akan tetapi KPKNL Pangkalpinang harus yakin
dan mampu dalam mencapai hal tersebut.” (Seksi
Hukum dan Informasi)