Pangkalpinang - Salah satu tugas dan
fungsi Seksi Kepatuhan Internal (KI) adalah melakukan pengendalian internal.
Demi mewujudkan pengendalian internal yang optimal, Seksi KI KPKNL Pangkalpinang
melakukan knowledge sharing mengenai Pengendalian
Internal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (28/3/2019) bertempat
di ruang rapat KPKNL Pangkalpinang.
Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Sastra Wijaya mengatakan, “knowledge
sharing pengendalian internal ini dilakukan untuk menjaga kode etik
kedisiplinan dan menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan”. Sastra juga
menambahkan Three Lines of Defense adalah
tiga unsur demi mewujudkan pengendalian yang efektif. Tiga unsur tersebut
adalah unit operasional (manajemen) yang menerapkan pengendalian intern
sepanjang waktu, Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang bertugas membantu manajemen
pada setiap level organisasi, dan Inspektorat Jenderal (internal audit) yang
memberikan asuransi dan konsultasi penerapan pengendalian intern. Pengendalian internal dilakukan
untuk meminimalkan risiko-risiko kesalahan yang mungkin terjadi pada setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga hasil dari pengendalian internal yang efektif adalah kualitas kinerja
yang lebih baik.
Seksi KI
menjelaskan dasar hukum pengendalian
internal adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 940/KMK.09/2017
tentang Kerangka Kerja Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian
Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengendalian intern dibagi menjadi
dua, yaitu Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE) dan Pemantauan
Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA).
Selain itu juga dijelaskan mengenai sepuluh proses bisnis yang akan dipantau nantinya. Proses
bisnis tersebut adalah Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara
(BMN) atas tanah dan/ atau bangunan, sewa BMN pada pengguna barang,
persetujuan/ penolakan penjualan BMN selain tanah dan/ atau bangunan,
verifikasi permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan/ pemindahtanganan BMN,
penyusunan laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan/ pemindahtanganan BMN,
penetapan jadwal lelang, pelaksanaan lelang, pelayanan pemberian Risalah
Lelang, penyetoran hasil bersih ke penjual/ kas negara, dan penyusunan minuta.
Pada tahun 2019,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuat Rencana Pemantauan Tahunan
yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
72/KN/2019. Dalam rangka pelaksanaan pengendalian internal di lingkungan DJKN,
dilakukan tiga metode pemantauan yaitu observasi, uji atribut, dan re-performance. Observasi dilakukan
dengan cara memantau proses bisnis untuk mengetahui apakah pengendalian telah
dilakukan secara optimal. Selanjutnya untuk metode atribut yang telah
ditetapkan oleh UKI Eselon I yaitu Atribut Utama Pengendalian (AUP),
Atribut Utama Lainnya (AUL), dan Atribut Lain (AL). Jadi setiap proses bisnis
akan diuji apakah telah memenuhi tiga uji atribut tersebut. Yang terakhir yaitu
re-performance. Re-performance dilaksanakan terhadap dokumen yang telah diuji atributnya,
dilakukan sebanyak dua kali setiap bulan pada setiap kegiatan, dan dilakukan
dengan cara menguji ulang kebenaran/ keakuratan/ kelengkapan suatu dokumen dan
membandingkannya dengan dokumen pendukung/ lampirannya.
Sebagai tambahan, Seksi
KI memaparkan materi mengenai pemantauan kode etik dan Area Pelayanan Terpadu
(APT). Tujuan dari pemantauan kode etik adalah dipatuhinya jam kerja, sedangkan
pemantauan APT adalah terciptanya APT yang responsif terhadap kebutuhan stakeholder. Sebagai penutup, Staf Seksi
KI, Hanifah Muslimah menjelaskan, “Apabila nantinya ditemukan pelanggaran kode
etik, Seksi KI akan menyampaikannya ke Kantor Wilayah DJKN dalam Laporan Kode
Etik. Selanjutnya apabila ditemukan atribut proses bisnis yang kurang lengkap,
akan dilaporkan pada Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Utama (LHPPU) setiap
bulan dan nantinya KI akan membuat rekomendasi atas temuan untuk setiap proses
bisnis yang dipantau”.
Diharapkan dengan adanya knowledge sharing pengendalian internal dari Seksi KI, seluruh pegawai KPKNL Pangkalpinang akan memahami mengenai kegiatan pengendalian intern serta lebih mematuhi seluruh kode etik yang ada. Selanjutnya dengan adanya rekomendasi dari Seksi KI untuk setiap seksi dapat meminimalkan risiko kesalahan dan meningkatkan kualitas kinerja KPKNL Pangkalpinang.