Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
Three Lines of Defense Dalam Rangka Pengendalian Yang Efektif
Intan Fitri Ardinasari
Senin, 01 April 2019   |   2043 kali

Pangkalpinang - Salah satu tugas dan fungsi Seksi Kepatuhan Internal (KI) adalah melakukan pengendalian internal. Demi mewujudkan pengendalian internal yang optimal, Seksi KI KPKNL Pangkalpinang melakukan knowledge sharing mengenai Pengendalian Internal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (28/3/2019) bertempat di ruang rapat KPKNL Pangkalpinang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Sastra Wijaya mengatakan, “knowledge sharing pengendalian internal ini dilakukan untuk menjaga kode etik kedisiplinan dan menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan”. Sastra juga menambahkan Three Lines of Defense adalah tiga unsur demi mewujudkan pengendalian yang efektif. Tiga unsur tersebut adalah unit operasional (manajemen) yang menerapkan pengendalian intern sepanjang waktu, Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang bertugas membantu manajemen pada setiap level organisasi, dan Inspektorat Jenderal (internal audit) yang memberikan asuransi dan konsultasi penerapan pengendalian intern. Pengendalian internal dilakukan untuk meminimalkan risiko-risiko kesalahan yang mungkin terjadi pada setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga hasil dari pengendalian internal yang efektif adalah kualitas kinerja yang lebih baik.

Seksi KI menjelaskan  dasar hukum pengendalian internal adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengendalian intern dibagi menjadi dua, yaitu Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE) dan Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA).  Selain itu juga dijelaskan mengenai sepuluh proses bisnis yang akan dipantau nantinya. Proses bisnis tersebut adalah Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) atas tanah dan/ atau bangunan, sewa BMN pada pengguna barang, persetujuan/ penolakan penjualan BMN selain tanah dan/ atau bangunan, verifikasi permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan/ pemindahtanganan BMN, penyusunan laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan/ pemindahtanganan BMN, penetapan jadwal lelang, pelaksanaan lelang, pelayanan pemberian Risalah Lelang, penyetoran hasil bersih ke penjual/ kas negara, dan penyusunan minuta.

Pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuat Rencana Pemantauan Tahunan yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 72/KN/2019. Dalam rangka pelaksanaan pengendalian internal di lingkungan DJKN, dilakukan tiga metode pemantauan yaitu observasi, uji atribut, dan re-performance. Observasi dilakukan dengan cara memantau proses bisnis untuk mengetahui apakah pengendalian telah dilakukan secara optimal. Selanjutnya untuk metode atribut yang telah ditetapkan oleh UKI Eselon I yaitu Atribut Utama Pengendalian (AUP), Atribut Utama Lainnya (AUL), dan Atribut Lain (AL). Jadi setiap proses bisnis akan diuji apakah telah memenuhi tiga uji atribut tersebut. Yang terakhir yaitu re-performance. Re-performance dilaksanakan terhadap dokumen yang telah diuji atributnya, dilakukan sebanyak dua kali setiap bulan pada setiap kegiatan, dan dilakukan dengan cara menguji ulang kebenaran/ keakuratan/ kelengkapan suatu dokumen dan membandingkannya dengan dokumen pendukung/ lampirannya.

Sebagai tambahan, Seksi KI memaparkan materi mengenai pemantauan kode etik dan Area Pelayanan Terpadu (APT). Tujuan dari pemantauan kode etik adalah dipatuhinya jam kerja, sedangkan pemantauan APT adalah terciptanya APT yang responsif terhadap kebutuhan stakeholder. Sebagai penutup, Staf Seksi KI, Hanifah Muslimah menjelaskan, “Apabila nantinya ditemukan pelanggaran kode etik, Seksi KI akan menyampaikannya ke Kantor Wilayah DJKN dalam Laporan Kode Etik. Selanjutnya apabila ditemukan atribut proses bisnis yang kurang lengkap, akan dilaporkan pada Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Utama (LHPPU) setiap bulan dan nantinya KI akan membuat rekomendasi atas temuan untuk setiap proses bisnis yang dipantau”.

Diharapkan dengan adanya knowledge sharing pengendalian internal dari Seksi KI, seluruh pegawai KPKNL Pangkalpinang akan memahami mengenai kegiatan pengendalian intern serta lebih mematuhi seluruh kode etik yang ada. Selanjutnya dengan adanya rekomendasi dari Seksi KI untuk setiap seksi dapat meminimalkan risiko kesalahan dan meningkatkan kualitas kinerja KPKNL Pangkalpinang.


(Seksi Kepatuhan Internal - Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini