Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Berita
Sinergi KPPBC TMP C Madura - KPKNL Pamekasan dalam Pemusnahan Rokok Ilegal
Nowo Agus Riswantoro
Sabtu, 30 Oktober 2021   |   490 kali

Pamekasan – Jumat (29/10) bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah Pamekasan, telah dilakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura. Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja pulau Madura, serta perwakilan dari instansi-instansi lain yang terkait.

 

Dalam sambutannya, Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp5.411.330.680,00 yang akan dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari adanya rokok ilegal ini apabila dirupiahkan adalah senilai Rp2.382.410.330,00. Rokok ilegal ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 151 kali, selama kurun waktu 12 Oktober 2020 s.d. 30 Juni 2021.

 

Menurut Yanuar, pemusnahan rokok ilegal dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun. Nantinya rokok ilegal ini akan disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun kembali dengan tanah.

 

Kegiatan yang turut serta mengundang media pers ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum. Joko Surono selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, perwakilan dari KPKNL Pamekasan mengatakan bahwa adanya pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan akan dapat menekan kerugian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini ditujukan untuk penegakan hukum, sehingga ke depannya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dapat diperkecil dan dapat menekan tingkat loss PNBP berupa pita cukai,” ungkapnya.

 

Sebagai informasi, dasar dari pemusnahan rokok ilegal ini adalah surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura. Menindaklanjuti persetujuan tersebut, rokok ilegal yang statusnya menjadi BMN ini akan dihapus dari buku catatan BMN paling lama satu bulan setelah barang yang menjadi milik negara dimusnahkan. Selanjutnya KPPBC TMP C Madura berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan dengan dilampiri berita acara pemusnahan dan dokumen pendukung lainnya paling lama satu bulan setelah barang yang menjadi miliki negara dimusnahkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat PKNSI, DJKN.

 

Acara ditutup dengan adanya kegiatan secara simbolik berupa pemusnahan dengan cara menimbun beberapa pak batang rokok ke dalam lubang yang telah disiapkan oleh para perwakilan satuan kerja yang telah diundang. Dalam acara ini, Yanuar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin. Ia berharap kinerja KPPBC TMP C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

 


(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini