Pamekasan – Jumat
(29/10) bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah Pamekasan, telah dilakukan
pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe
Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura. Dalam kegiatan ini turut hadir
perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan selaku Pengelola
Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja pulau Madura, serta perwakilan
dari instansi-instansi lain yang terkait.
Dalam sambutannya, Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar
Calliandra, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp5.411.330.680,00
yang akan dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari adanya rokok ilegal ini
apabila dirupiahkan adalah senilai Rp2.382.410.330,00. Rokok ilegal ini merupakan hasil
operasi penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura atas pelanggaran
ketentuan di bidang cukai sebanyak 151 kali, selama kurun waktu 12 Oktober 2020
s.d. 30 Juni 2021.
Menurut Yanuar, pemusnahan rokok ilegal dilakukan
untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun.
Nantinya rokok ilegal ini akan disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan
sampah dan air kemudian ditimbun kembali dengan tanah.
Kegiatan yang turut serta mengundang media pers ini dilakukan
dalam upaya penegakan hukum. Joko Surono selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, perwakilan dari KPKNL Pamekasan
mengatakan bahwa adanya pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan akan dapat
menekan kerugian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kegiatan pemusnahan
yang dilaksanakan pada hari ini ditujukan untuk penegakan hukum, sehingga ke
depannya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dapat diperkecil dan dapat
menekan tingkat loss PNBP berupa pita
cukai,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dasar dari pemusnahan rokok ilegal
ini adalah surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Persetujuan
Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C
Madura. Menindaklanjuti persetujuan tersebut, rokok ilegal yang statusnya
menjadi BMN ini akan dihapus dari buku catatan BMN paling lama
satu bulan setelah barang yang menjadi milik negara dimusnahkan. Selanjutnya
KPPBC TMP C Madura berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan
pemusnahan dengan dilampiri berita acara pemusnahan dan dokumen pendukung
lainnya paling lama satu bulan setelah barang yang menjadi miliki negara
dimusnahkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat PKNSI, DJKN.
Acara ditutup dengan adanya kegiatan secara simbolik
berupa pemusnahan dengan cara menimbun beberapa pak batang rokok ke dalam
lubang yang telah disiapkan oleh para perwakilan satuan kerja yang telah
diundang. Dalam acara ini, Yanuar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat
atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin. Ia berharap kinerja
KPPBC TMP C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk
hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan kepada seluruh pemangku
kepentingan.
(Seksi
HI, KPKNL Pamekasan)