Pamekasan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan mengadakan sosialisasi
kebijakan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengenai penggunaan aplikasi Smart, Penataan Arsip, Open
Space work, dan Pangarusutamaan Gender (PUG) bertempat di Ruang Smart Corner, Rabu (27/2). Acara
dihadiri Kepala Kantor, Kepala Bagian Umum Kantor Pusat DJKN beserta rombongan,
Kasubbag Umum, Kepala Seksi dan seluruh pegawai KPKNL Pamekasan.
Acara Sosialisasi
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masing-masing pegawai di KPKNL
Pamekasan untuk mengetahui penggunaan aplikasi Smart dan Smart Mobile, Penataan dan Pengelolaan arsip yang baik dan sesuai
ketentuan, pembangunan Open Space work
sesuai arahan Ibu Menteri Keuangan, dan
PUG.
Acara
dibuka oleh Harmaji, Kepala KPKNL Pamekasan, dalam sambutannya Harmaji mengatakan
“ kami sangat senang dan berterimakasih dengan adanya kunjungan dari Kepala
Bagian Umum Kantor Pusat DJKN yang dapat memberikan informasi terkait current issue yang berkembang terutama
berkaitan dengan kebijakan kantor pusat DJKN mengenai penggunaan aplikasi smart, penatausahaan arsip, open space work dan PUG“.
Sosialisasi
penggunaan aplikasi Smart, penataan dan pengolahan arsip, Open space work dan PUG disampaikan langsung
Kepala Bagian Umum Kantor Pusat DJKN, Wahyu Setiadi. Sosialisasi pertama dengan
menyampaikan permasalah PUG. “Pangarusutamaan Gender (PUG) seperti yang kita
ketahui selama ini hanya terbatas pada perempuan dan laki-laki saja, padahal seharusnya PUG ini mencakup semua
lini, PUG harus bisa mengakomodir semua stakeholder
mulai dari anak-anak, laki-laki, perempuan, orang dewasa, ibu hamil, orang disable, semua harus diakomodir kepentingannya",
ungkap Wahyu.
Wahyu
Setiadi menyampaikan mengenai implementasi
Smart Mobile yang sudah dimulai sejak
Tahun 2016 namun kenyataannya sampai
akhir Tahun 2018 penggunaannya belum mencapai 50% dan hanya berhenti dilevel Kepala
Kantor dan Kepala Seksi belum sampai dilevel pelaksana, jadi mulai saat ini
masing-masing pegawai harus sudah mulai menginstal aplikasi dimaksud untuk
memudahkan monitoring surat masuk supaya
lebih efisien jadi dimanapun meski dalam rangka melakukan perjalanan dinas kita
masih bisa melakukan monitoring. Tahun 2019 sesuai arahan Pak Dirjen di Kantor
Pusat sudah diharuskan penggunaan Smart Mobile ini. Hal ini dilakukan supaya implementasi Smart
lebih diperdalam sekaligus bertujuan untuk efisiensi mengurangi penggunaan kertas, dan semua surat internal
DJKN harus sudah dikirim melalui Aplikasi Smart ini.
Kemudian
Wahyu juga menyampaikan kebijakan Kantor Pusat DJKN mengenai Open space work sesuai arahan Bu Menteri Keuangan
akan dilombakan khusus untuk tingkat Kantor Pusat terlebih dahulu di Tahun 2019
ini, kebijakan Open Space work ini bermaksud merubah budaya yang sudah ada, selama ini pegawai ruangannya masih tertutup dan terkotak-kotak,
jadi kalau sudah terbuka akan terlihat ketertiban dan kebersihan dari masing
masing pegawai dimaksud. Kedepannya akan ada wacana semua ruangan tertutup akan
dibuka dan setelah dibuka maka semuanya akan kelihatan ketertiban, kebersihan
diatas dan dibawah meja. Kenapa kebijakan Open
Space work ini belum kita share ke daerah
karena kita masih menunggu surat edaran resmi dari Sekjen dan rencananya bulan
April ini secara resmi baru akan dikeluarkan standarisasi terkait Open Space work dimaksud tapi untuk Kantor
Pusat terlebih dahulu.
Sosialisasi
terakhir terkait penataan arsip, dimana sejak Tahun 2018 DJKN sudah
mencanangkan gerakan sadar arsip, kadang-kadang kita tidak peduli dan kurang
menyadari betapa pentingnya penataan arsip dimaksud, mulai saat ini sudah harus
dilaksanakan karena mau tidak mau suka tidak suka sudah masuk IKU nya Kasubbag Umum.
Setiap kantor sudah mulai harus berbenah arsipnya, dimulai dari pimpinan untuk
mensupport dan memotivasi anak buahnya dengan terlebih dahulu memulai dari diri
sendiri untuk memilah mana yang termasuk arsip dan non arsip (misalnya dokumen
pribadi dan map), sedangkan arsip sendiri masih dipilah lagi mana yang termasuk
arsip aktif dan in aktif. Di meja kita sendiri terkadang masih berserakan arsip
aktif dan in aktif yang akhirnya membutuhkan space lebar, terkait hal ini sudah
harus dimulai dari sekarang pemilahan dan penataan arsip dimaksud dan ini tidak
hanya menjadi tugas Kasubbag Umum tapi juga tugas bersama masing-masing seksi
yang lebih paham tentang kebutuhan dan penggunaan serta penataan arsip
dimaksud.
Acara
sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dengan seluruh pegawai terkait apa yang sudah disampaikan
diatas, bagaimana implementasi dan langkah-langkah yang harus diambil terkait kesiapan
dana yang sudah ada dan kedepannya karena ini berhubungan dengan DIPA KPKNL
dimaksud.
Pada
kesempatan tersebut Kepala Bagian Umum Kantor Pusat DJKN juga menyempatkan
melihat penataan arsip Risalah Lelang, BKPN, dan dokumen penilaian, serta
memberikan beberapa masukan yang diharapkan dapat diimplementasikan di KPKNL
Pamekasan.
(Teks
: Hartini Dokumentasi : Dian Novi
Prihantono)