Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
KPKNL Palu Siap Hadapi New Normal
Abd. Choliq
Kamis, 04 Juni 2020   |   149 kali

Palu (Jumat, 29/05/2020) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu mengadakan rapat pembahasan wacana penerapan New Normal Life dalam bekerja. Para pegawai baik Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, cleaning service serta security mengikuti rapat virtual melalui aplikasi  Zoom MeetingRapat ini membahas new normal dan pelaksanaannya di lingkungan tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri.

Pembahasan tersebut juga dilanjutkan dalam acara Rabu Biru: Rabu Berbagi Ilmu Baru pada Rabu, 03/06/2020 dengan materi flashback Covid-19 (corona virus disease 2019-red) dan persiapan new normal di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hidup berdampingan dengan Covid-19 seraya menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19,  atau yang sering disebut dengan tatanan normal baru (new normal).

Demi menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi tetap efektif dalam pencapaian kerja dan dalam pelayanan publik, dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bersama. Para pegawai diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru secara produktif dan aman Covid-19.

Transisi new normal  akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2020 memiliki beberapa aturan yang harus dijalankan dan ditaati oleh pegawai Kemenkeu.

“Tetap menjaga jarak aman (physical distancing) ketika melaksanakan pelayanan langsung, selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, tidak datang ke tempat kerja ketika merasa kurang enak badan, tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah atau kota dan tetap menjaga kesehatan”, pesan Kepala KPKNL Palu Devi Lesilolo kepada seluruh pegawai.

Menteri Keuangan memberikan imbauan untuk tetap disiplin menjalankan pedoman bekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19. Imbauan itu berupa Surat Edaran Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Kementerian Keuangan serta panduan penerapan new normal. Panduan tersebut diharapkan mengurangi dan menekan penyebaran wabah virus corona  melalui pencegahan di kantor dan tempat kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Kita semua, bangsa Indonesia, tengah diuji oleh Alloh SWT melalui Covid-19. Ketakutan, kekhawatiran, kesedihan selalu dalam diri kita semua. Semoga pandemi virus corona ini segera berakhir dengan ditemukannya obat atau vaksin sehingga kita bisa bekerja dan beraktivitas seperti sedia kala. Aamiin Ya Robbal’alamin.


(Penulis         : Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini