Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
MEMBEDAH MASALAH MENCARI SOLUSI PENCAPAIAN TARGET PIUTANG NEGARA 2020
Abd. Choliq
Senin, 09 Maret 2020   |   220 kali

Bertempat di ruang rapat KPKNL Palu lantai II, pada 27 Februari 2020 dilaksanakan pembinaan pengurusan Piutang Negara  oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara  Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara kepada Seksi Piutang Negara  dan Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai langkah-langkah pencapaian target Piutang Negara  tahun 2020. Pembinaan kali ini adalah kali pertama dilakukan oleh Bidang Piutang Negara  Kanwil DJKN Suluttengomalut pada KPKNL Palu sejak menempati gedung baru setelah direnovasi pasca gempa tahun 2018. 

Acara pembinaan ini dibuka oleh Kepala KPKNL Palu Bapak Devi Lesilolo. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa salah satu tugas KPKNL Palu adalah  melakukan pengurusan Piutang Negara , seperti yang diketahui hingga saat ini masih banyak Berkas Kasus Piutang Negara  (BKPN) yang belum bisa diselesaikan hingga tuntas walaupun telah ada berbagai perangkat hukum sebagai alat untuk penyelesaian Piutang Negara  tersebut. Hal ini juga dirasakan oleh penyerah piutang yang telah menyerahkan pengurusan piutangnya kepada KPKNL Palu.

Selanjutnya, dijelaskan mengenai adanya perangkat hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara yang mengatur kriteria penerbitan PSBDT. Selain itu juga ditegaskan juga diingatkan kembali mengenai penetapan tarif PNBP berupa Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara yang diatur dalam PP 3/2018.

Hal -hal yang mengemuka dalam pembinaan ini diantaranya terkait :

1.    Pemetaan BKPN berdasarkan tahun penyerahan, jenis Penanggung Hutang, tahap pengurusan, jumlah hutang, barang jaminan;

2.    Membuka ruang komunikasi dengan Penanggung Hutang;

3.   Melaksanakan penerbitan PSBDT secara hati-hati (prudent) serta meyakinkan ketua Panitia Urusan Piutang Negara  bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur;

4.    Untuk menuju PSBDT khusus untuk BKPN lama, terdapat sinyal/isyarat perlunya penerbitan PSBDT bilamana :

a. Surat Panggilan Penyelesaian hutang ke Penanggung Hutang dikembalikan oleh Kantor Pos.

b. Penanggung Hutang meninggal dunia dan tidak diketahui ahli warisnya.

c. Penanggung Hutang tidak mampu/tidak diketahui domisilinya.

d. Barang jaminan tidak ada/habis terjual lelang/tidak marketable.

e. Penanggung Hutang tidak terdata dalam system administrasi kependudukan.

 

Beberapa kendala juga dihadapi dalam pengurusan Piutang Negara  selama ini, antara lain Penanggung Hutang tidak diketahui domisili hukum dengan jelas (menghilang/melarikan diri), Hutang pada umumnya (±90%) tanpa didukung barang jaminan, Penanggung Hutang tidak mempunyai harta kekayaan lain atau kondisi ekonominya tidak mendukung penyelesaian dan terdapatnya permasalahan hukum. Pembinaan ini juga membahas langkah-langkah strategis optimalisasi pengurusan Piutang Negara  yang dapat diambil seperti pendekatan persuasif/non-eksekutorial, mengoptimalkan proses pengurusan Piutang Negara  sampai pada tahap Piutang Negara  Sementara belum Dapat ditagih /PSBDT, pemeriksaan harta kekayaan lain (Assets and Debtor Tracing) dengan meminta bantuan instansi terkait dan penagihan door to door.

            Mengakhiri kegiatan pembinaan, Bapak Anggun berharap agar komunikasi antar instansi terkait hendaknya tidak hanya dilakukan melalui acara-acara formal, tetapi dapat semakin ditingkatkan melalui peningkatan frekuensi hubungan antar petugas secara  informal di masa mendatang, untuk  suksesnya langkah-langkah pencapaian target Piutang Negara  2020.

Setelah acara pembinaan, dilanjutkan dengan diskusi bersama salah satu stakeholder Piutang Negara di wilayah KPKNL Palu. Hadir dalam diskusi, Ibu Erna perwakilan dari Balai  Pengelolaan Hasil Hutan Wilayah XII Palu, satuan kerja tersebut  telah menyerahkan pengurusan Piutang Negaranya sebagai tindak lanjut hasil temuan BPK RI tahun 2016. Terdapat 16 BKPN yang diserahkan kepada KPKNL Palu pada bulan Oktober 2019, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan kelengkapan data di awal tahun 2020. Penyerahan tersebut perlu didukung dengan dokumen diantaranya bukti rekomendasi penghapusan nilai dari BPK RI. Ibu Erna juga menyampaikan kesulitannya untuk melengkapi data identitas Penanggung Hutang mengingat piutang tersebut sudah cukup tua umurnya dan dikelola secara manual. Berdasarkan kondisi tersebut, disepakati langkah-langkah yang perlu dilakukan Penyerah Piutang  dan dokumen yang perlu ditambahkan, disesuaikan dengan kondisi masing-masing penanggung hutang.

Akhirnya acara diskusi ditutup oleh Kepala KPKNL Palu dengan menyampaikan agar semua pihak dapat menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditetapkan dan segera menyampaikan apabila terdapat kendala. Semoga penyerahan baru dari Balai Pengelolaan Hasil Hutan Wilayah XII Palu dapat segera diproses oleh KPKNL Palu. (Seksi HI KPKNL Palu).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini