Bertempat di ruang rapat
KPKNL Palu lantai II, pada 27 Februari
2020 dilaksanakan pembinaan pengurusan Piutang
Negara oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara kepada Seksi Piutang Negara dan Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai
langkah-langkah pencapaian target Piutang Negara tahun 2020.
Pembinaan kali ini adalah kali pertama dilakukan oleh Bidang Piutang
Negara Kanwil DJKN Suluttengomalut pada KPKNL Palu sejak menempati gedung baru setelah
direnovasi pasca gempa tahun 2018.
Acara pembinaan ini dibuka
oleh Kepala KPKNL Palu Bapak Devi
Lesilolo. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa salah satu tugas KPKNL Palu adalah melakukan
pengurusan Piutang Negara , seperti yang diketahui hingga
saat ini masih banyak Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN) yang belum bisa
diselesaikan hingga tuntas walaupun telah ada berbagai perangkat hukum sebagai
alat untuk penyelesaian Piutang Negara tersebut. Hal ini juga dirasakan oleh penyerah
piutang yang telah menyerahkan pengurusan piutangnya kepada KPKNL Palu.
Selanjutnya, dijelaskan mengenai adanya perangkat hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara yang mengatur kriteria penerbitan PSBDT. Selain itu juga ditegaskan juga diingatkan kembali mengenai penetapan tarif PNBP berupa Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara yang diatur dalam PP 3/2018.
Hal -hal yang mengemuka dalam pembinaan ini
diantaranya terkait :
1.
Pemetaan BKPN
berdasarkan tahun penyerahan, jenis Penanggung Hutang, tahap pengurusan, jumlah
hutang, barang jaminan;
2.
Membuka ruang komunikasi
dengan Penanggung Hutang;
3.
Melaksanakan
penerbitan PSBDT secara hati-hati (prudent) serta meyakinkan
ketua Panitia Urusan Piutang Negara bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur;
4.
Untuk menuju PSBDT khusus
untuk BKPN lama, terdapat sinyal/isyarat perlunya penerbitan PSBDT bilamana :
a. Surat Panggilan Penyelesaian hutang ke Penanggung
Hutang dikembalikan oleh Kantor Pos.
b. Penanggung Hutang meninggal dunia dan tidak diketahui
ahli warisnya.
c. Penanggung Hutang tidak mampu/tidak diketahui
domisilinya.
d. Barang jaminan tidak ada/habis terjual lelang/tidak
marketable.
e. Penanggung Hutang tidak terdata dalam system administrasi
kependudukan.
Beberapa kendala juga
dihadapi dalam pengurusan Piutang Negara selama ini, antara lain Penanggung Hutang
tidak diketahui domisili hukum dengan jelas (menghilang/melarikan diri), Hutang
pada umumnya (±90%) tanpa didukung barang jaminan, Penanggung Hutang tidak
mempunyai harta kekayaan lain atau kondisi ekonominya tidak mendukung
penyelesaian dan terdapatnya permasalahan hukum. Pembinaan ini juga membahas langkah-langkah strategis
optimalisasi pengurusan Piutang Negara yang dapat diambil seperti pendekatan
persuasif/non-eksekutorial, mengoptimalkan proses pengurusan Piutang Negara sampai pada tahap Piutang Negara Sementara belum Dapat ditagih /PSBDT, pemeriksaan harta
kekayaan lain (Assets and Debtor Tracing) dengan meminta bantuan
instansi terkait dan penagihan door to door.
Setelah acara pembinaan, dilanjutkan dengan diskusi bersama salah satu stakeholder Piutang Negara di wilayah KPKNL Palu. Hadir dalam diskusi, Ibu Erna perwakilan dari Balai Pengelolaan Hasil Hutan Wilayah XII Palu, satuan kerja tersebut telah menyerahkan pengurusan Piutang Negaranya sebagai tindak lanjut hasil temuan BPK RI tahun 2016. Terdapat 16 BKPN yang diserahkan kepada KPKNL Palu pada bulan Oktober 2019, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan kelengkapan data di awal tahun 2020. Penyerahan tersebut perlu didukung dengan dokumen diantaranya bukti rekomendasi penghapusan nilai dari BPK RI. Ibu Erna juga menyampaikan kesulitannya untuk melengkapi data identitas Penanggung Hutang mengingat piutang tersebut sudah cukup tua umurnya dan dikelola secara manual. Berdasarkan kondisi tersebut, disepakati langkah-langkah yang perlu dilakukan Penyerah Piutang dan dokumen yang perlu ditambahkan, disesuaikan dengan kondisi masing-masing penanggung hutang.
Akhirnya acara diskusi ditutup oleh Kepala KPKNL Palu dengan menyampaikan agar semua pihak dapat menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditetapkan dan segera menyampaikan apabila terdapat kendala. Semoga penyerahan baru dari Balai Pengelolaan Hasil Hutan Wilayah XII Palu dapat segera diproses oleh KPKNL Palu. (Seksi HI KPKNL Palu).