Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Penyerahan Sertipikat Program Sertipikasi BMN Kabupaten Sigi
N/a
Senin, 06 Juni 2016   |   871 kali

Palu-Kamis, 3 Juni 2016 bertempat di Gedung Pertemuan Ampera Kabupaten Sigi telah diselenggarakan penyerahan secara simbolis sertipikat program sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi. Dalam laporannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Adi Suprastio menyampaikan bahwa sampai pada saat ini jumlah sertipikat yang telah diserahkan berjumlah 1.507 bidang yang terdiri dari 1.100 bidang untuk prouna, 200 bidang untuk UKM, 200 bidang untuk tanah petani, dan 7 bidang untuk program sertipikasi BMN yang dalam hal ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu dengan target 7 bidang.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Suradi Hasan menyampaikan bahwa ada beberapa Program Badan Pertanahan Nasional antara lain Legalitas aset, Larasita, Redistribusi tanah dan penyelesaian sengketa, kaitannya dengan legalisasi tanah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memperoleh 18.700 bidang tanah dan untuk kabupaten Sigi memperoleh alokasi 1.700 bidang tanah dan Kabupaten Sigi untuk tahun ini sampai bulan Juni Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi telah menyelesaikan utilisasi. Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Pasal 19 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pendaftaran tanah di Seluruh Indonesia. Dengan demikian Badan Pertanahan Nasional berkewajiban untuk melakukan legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi telah terdata sertipikat 35% sehingga masih kurang 65 % dan kekurangan ini harus ditindak lanjuti oleh kantor pertanahan Kabupaten Sigi dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sigi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi M. Mulemoa. Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi menyampaiakan bahwa program sertipikasi diwilayah Kabupaten Sigi merupakan bentuk kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dengan pihak-pihak terkait. Dengan adanya legalisasi tanah dapat memberikan rasa aman dan tentram karena tanah telah dimiliki secara sah serta akan menimbulkan kepastian Hak. Legalisasi juga akan menimbulkan suatu kepastian hak dan dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Sigi sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sigi .

Acara diakhiri dengan penyerahan sertipikat kepada pihak-pihak yang menerima, dan untuk program sertipikasi BMN sertipikat diberikan kepada Polres Sigi dimana penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KPKNL Palu Theo Aloysius Kaparang. (berita/foto : Seksi PKN/Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini