Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
Lakukan Rapat Koordinasi, Tim Asistensi Daerah XV Makassar Bahas Pembayaran Kompensasi ABMA/T pada STISIP Veteran Palopo
Hayuningtyas Iga Siwi
Rabu, 15 November 2023   |   11 kali

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 (PMK 62/2020) mendefinisikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) sebagai aset yang dikuasai Negara berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964 dan Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.

Salah satu ABMA/T di Kota Palopo yang memenuhi hal tersebut adalah ABMA/T yang terletak di Jalan Diponegoro No. 33 Kota Palopo, yang saat ini dipergunakan sebagai sarana pendidikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Veteran Palopo.

Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan penyelesaian ABMA/T, salah satunya yaitu dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah.

Berdasarkan hasil rapat audiensi penyelesaian atas ABMA/T dengan pihak yayasan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 6 April 2022, Pihak STISIPOL Veteran Palopo menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan kepemilikan ABMA/T pada STISIP Veteran Palopo melalui mekanisme pelepasan penguasaan dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi paling lama 24 bulan.

Sehubungan dengan kewajiban Pihak Ketiga sebagai penguasa ABMA/T tersebut, pada Selasa (14/11) bertempat di ruang rapat lantai I KPKNL Palopo, Tim Asistensi Daerah XV Makassar bersama Tim KPKNL Palopo menggelar rapat koodinasi pembayaran kompensasi atas ABMA/T yang dikuasai oleh STISIP Veteran Palopo. 

KPKNL Palopo senantiasa bersinergi untuk mendorong penyelesaian ABMA/T yang optimal, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Diharapkan, dengan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pihak terkait maka penyelesaian atas ABMA/T dapat terselesaikan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini