Salah satu perwujudan dari tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah Pemusnahan. Pada Selasa, 07 November 2023, Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan BMN yang dilangsungkan di halaman gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Malili. Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, yang terdiri dari Syukur Setiawan, Hari Yulio, dan Febrinnafis Mudhofir, turut hadir dan menyaksikan pemusnahan tersebut.
BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diperoleh dari penindakan. Selama kurun waktu Oktober 2022 s.d. Oktober 2023, KPPBC TMP C Malili telah melakukan 106 penindakan di 5 kabupaten dan 1 kota yang merupakan wilayah kerja KPPBC TMP C Malili yaitu Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Palopo.
BKC ilegal (yang telah dinyatakan Barang yang Menjadi Milik Negara) yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 1.086.950 batang rokok illegal, 15 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 175,5 Gram Tembakau Iris dan 1,2 Liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainya (HPTL).
Kepala KPPBC TMP C Malili, Firman Bunyamin, yang memimpin pemusnahan BMN menjelaskan bahwa terdapat peningkatan kuantitas sitaan BKC ilegal, khususnya rokok ilegal, sebanyak hampir 2x lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Modus pelanggaran antara lain menyimpan dan/atau mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai. Beliau juga menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Cukai yang mengatur bahwa Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang berupa:
Firman Bunyamin menambahkan bahwa selain merupakan bukti transparansi penindakan di bidang kepabenanan dan cukai, pemusnahan BMN tersebut juga diharapkan dapat menekan kuantitas peredaran BKC ilegal, mengendalikan konsumsi BKC serta menciptakan iklim usaha yang sehat.