Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
KPKNL Palopo Kerja Sama dengan KPU Palopo Adakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024
Hayuningtyas Iga Siwi
Kamis, 02 November 2023   |   105 kali

KAPURUNG, Kamis Pagi Upgrade Pengetahuan, masih terus berlanjut. Namun, KAPURUNG edisi 02 Oktober 2023 ada yang berbeda dari biasanya. Pasalnya, KAPURUNG pada kesempatan kali ini diisi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. 

Bertempat di ruang rapat KPKNL Palopo, KAPURUNG dilaksanakan pada Kamis, 02 Oktober 2023 pukul 09.00 s.d 10.00 WITA dengan topik yang diangkat adalah “Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024”. 

Materi tersebut disampaikan oleh Iswandi Ismail, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palopo. Dalam paparannya, Iswandi Ismail menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi hak pilih warga negara pada Pemilu tahun 2024 mendatang, tak terkecuali seluruh pegawai KPKNL Palopo yang hadir dalam kesempatan tersebut. 

Menyambut Pemilu tahun 2024 yang sudah semakin dekat, Iswandi Ismail mengimbau kepada setiap wajib pilih yang berdomisili di luar Kota Palopo, dan pada saat hari pemungutan suara berada di Kota Palopo, agar dapat segera mengurus pindah memilih sehingga terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan karena alasan tertentu pada saat hari pemungutan suara berada di luar domisilinya, untuk dapat segera mendatangi Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau Kantor Pemilihan Umum setempat untuk mengurus pindah memilih.”     

DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Dalam kesempatan tersebut, Iswandi Ismail menerangkan bahwa terdapat sembilan alasan seorang pemilih dapat mengurus pindah memilih, yaitu:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan para pegawai KPKNL Palopo untuk bertanya seputar tata cara perpindahan tempat memilih maupun hal lainnya terkait Pemilu sehingga diharapkan hak pilih setiap warga negara, khususnya pegawai KPKNL Palopo tetap terjaga.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini