Dalam sistem hukum Indonesia, lelang
berkedudukan sebagai suatu tata cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda
dengan penjualan pada umumnya. Sebagai tata cara penjualan khusus, maka lelang
memiliki pengaturannya sendiri dalam Vendu Reglement Stb 1908/189 yang bersifat
lex specialis. Vendu Reglement mengatur tata cara lelang, siapa
yang melaksanakan lelang, barang- barang yang dilelang, biaya – biaya yang
timbul dalam lelang, pembukuan lelang, dan institusi yang boleh
menyelenggarakan lelang. Vendu Reglement juga mengatur mekanisme lelang secara
detail, termasuk tata cara penawaran lelang.
Sebagai peraturan yang bersifat lex specialis, kekhususan lelang
terlihat dari sifatnya yang terbuka untuk umum sebagai akibat harus didahului
adanya pengumuman, objektif, pembentukan harga yang optimal, dan otentik karena
pelaksanaannya harus dipimpin oleh seorang Pejabat Lelang. Dibandingkan jenis
transaksi jual-beli lainnya, lelang unggul karena dapat mengumpulkan calon
pembeli dalam waktu yang bersamaan, sehingga menimbulkan kompetisi antara para
calon pembeli yang menghasilkan harga yang optimal. Hal tersebut menguntungkan
bagi penjual/pemilik barang. Dikarenakan alasan tersebut, transaksi
melalui lelang dipilih oleh Pemerintah sebagai sarana jual beli barang
kepemilikan pemerintah serta barang eksekusi.
Perkembangan
Lelang di Indonesia
Lelang
di Indonesia menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, dalam hal ini merupakan
salah satu tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sejak
Tahun 2006, institusi lelang terus bergerak melakukan perubahan sejalan dengan
perkembangan dan tuntutan masyarakat. Perkembangan lelang semakin pesat tidak
hanya dari sisi jenis lelang, perbaikan Standard
Operation Procedure (SOP) lelang, perbaikan dari sistem penawarannya,
hingga perbaikan jabatan Pejabat Lelang sebagai pelaksana lelang.
Pejabat
Lelang adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan dan memiliki
wilayah kerja tertentu. Pejabat Lelang (PL) didefinisikan sebagai orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:
1. Pejabat Lelang (PL) Kelas I adalah
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang. PL Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi
Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Untuk saat ini jabatan Pejabat Lelang
Kelas I dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Pelelang yang berada di lingkungan
KPKNL.
2. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri Keuangan. PL Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela.
Merespon
dinamika perkembangan teknologi, DJKN juga terus melakukan inovasi, salah
satunya dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi melalui aplikasi
E-Auction. E-Auction adalah produk layanan unggulan DJKN untuk mewujudkan
lelang semakin modern, dilaksanakan dengan tidak mengharuskan peserta lelang
datang ke tempat pelaksanaan lelang, sehingga peserta lelang tidak perlu mengeluarkan
biaya untuk hadir dalam pelaksanaan lelang. Peserta lelang juga dapat lebih
bebas melakukan penawaran sesuai kemampuannya tanpa ada tekanan dari peserta/pesaing
dari pihak lain dikarenakan tidak adanya tatap muka dengan peserta lelang yang
lain. Aplikasi berbasis internet ini dapat diakses melalui https://www.lelang.go.id.
Selain
pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan lelang salah satunya diwujudkan
dengan diterbitkannya berbagai peraturan yang mendukung terciptanya lelang menjadi
semakin akuntabel, kompetitif, obyektif, serta memberikan kepastian hukum. Akuntabel
karena dilakukan dihadapan Pejabat Lelang yang sebelumnya telah melalui proses
verifikasi dokumen sesuai SOP. Kompetitif yaitu terlihat dari harga jual lelang
yang terbentuk adalah harga terbaik berdasarkan kondisi pasar. Obyektif, bahwa
setiap pelaksanaan lelang diadakan secara terbuka untuk umum. Adapun Kepastian
Hukum diwujudkan dengan diterbitkan Risalah Lelang yang dapat digunaan sebagai
dokumen pertangungjawaban atau sebagai akta peralihan terhadap barang yang
membutuhkan dokumen kepemilikan untuk setiap pelaksanaan lelang.
Perlindungan
Hukum bagi Para Pelaku Lelang
Berbicara
soal kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang, tidak bisa dipisahkan dengan
diskusi mengenai perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum dalam
pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi Hak Tanggungan, meliputi
perlindungan hukum bagi pejabat lelang, penjual (dalam hal ini kreditur),
pembeli beritikad baik, hingga perlindungan hukum bagi debitur itu sendiri.
Perlindungan
hukum bagi pejabat lelang misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf k dan l Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang intinya bahwa
Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana
serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan lelang.
Perlindungan hukum bagi
penjual/kreditur misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal
6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta
Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah yaitu bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama
(kreditur) mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
penjualan tersebut, hal ini juga sejalan dengan Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata.
Perlindungan terhadap hak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan tersebut
juga tercermin dalam Pasal 11 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 yang mengatur bahwa “Kepala KPKNL tidak boleh menolak
permohonan lelang yang ditujukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang
telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang”.
Adapun perlindungan hukum bagi pembeli
tercermin diantaranya dalam peraturan Pasal 25 PMK Nomor
213/PMK.06/2020 yang menyatakan: “Lelang yang
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak dapat dibatalkan”, dan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Umum halaman 100 yang berbunyi “Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan”.
Sedangkan perlindungan hukum bagi debitur
dapat dilihat diantaranya dari adanya persyaratan permohonan lelang eksekusi
Hak Tanggungan berupa surat peringatan I, II, dan III serta pemberitahuan pelaksanaan lelang dari kreditur pemegang
Hak Tanggungan kepada debitur. Selain itu terdapat juga persyaratan pengumuman lelang
baik melalui selebaran maupun melalui surat kabar harian sebagai pemenuhan dari
asas publisitas yaitu terbuka untuk umum.
Sejalan dengan hal tersebut, sedang disusun draft Rancangan
Undang-Undang Perlelangan yang saat ini masih dalam tahap uji publik. DJKN dalam
hal ini sebagai regulator di bidang perlelangan, nampaknya melihat adanya salah
satu poin penting yang perlu menjadi titik perhatian selain digitalisasi dan
peningkatan profesionalisme pelelang dengan adanya Organisasi Profesi Pejabat
Lelang dan Asosiasi Perusahaan Jasa Lelang. Poin penting tersebut yaitu peningkatan perlindungan
hukum bagi para pelaku lelang. Beberapa draft pasal yang menggambarkan hal
tersebut antara lain:
· Pasal 56 yang intinya mengatur bahwa
pemanggilan Pejabat Lelang oleh instansi yang berwenang dalam rangka proses
peradilan, harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan
Pejabat Lelang yang merupakan bagian dari Organisasi Profesi Pejabat Lelang.
· Pasal 63 yang memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang :
Menghalang-halangi Penjual dan/atau Peserta Lelang mengikuti proses Lelang;
Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlelangan pada saatnya nnti, harapannya para pelaku lelang dapat lebih merasa aman dan nyaman melaksanakan kegiatan lelang yang digawangi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL, sehingga pada akhirnya kontribusi lelang dalam mendukung perekonomian nasional dapat terwujud secara lebih optimal.
Referensi:
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum