Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Artikel
Wujudkan Lelang Aman dan Terpercaya, DJKN Upayakan Penguatan Perlindungan Hukum Yang Maksimal Bagi Para Pelaku Lelang
Rahmat Ibnu Wibowo
Kamis, 31 Agustus 2023   |   168 kali

Dalam sistem hukum Indonesia, lelang berkedudukan sebagai suatu tata cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan penjualan pada umumnya. Sebagai tata cara penjualan khusus, maka lelang memiliki pengaturannya sendiri dalam Vendu Reglement Stb 1908/189 yang bersifat lex specialisVendu Reglement mengatur tata cara lelang, siapa yang melaksanakan lelang, barang- barang yang dilelang, biaya – biaya yang timbul dalam lelang, pembukuan lelang, dan institusi yang boleh menyelenggarakan lelang. Vendu Reglement juga mengatur mekanisme lelang secara detail, termasuk tata cara penawaran lelang.

Sebagai peraturan yang bersifat lex specialis, kekhususan lelang terlihat dari sifatnya yang terbuka untuk umum sebagai akibat harus didahului adanya pengumuman, objektif, pembentukan harga yang optimal, dan otentik karena pelaksanaannya harus dipimpin oleh seorang Pejabat Lelang. Dibandingkan jenis transaksi jual-beli lainnya, lelang unggul karena dapat mengumpulkan calon pembeli dalam waktu yang bersamaan, sehingga menimbulkan kompetisi antara para calon pembeli yang menghasilkan harga yang optimal. Hal tersebut menguntungkan bagi penjual/pemilik barang.  Dikarenakan alasan tersebut, transaksi melalui lelang dipilih oleh Pemerintah sebagai sarana jual beli barang kepemilikan pemerintah serta barang eksekusi.

Perkembangan Lelang di Indonesia

Lelang di Indonesia menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, dalam hal ini merupakan salah satu tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sejak Tahun 2006, institusi lelang terus bergerak melakukan perubahan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Perkembangan lelang semakin pesat tidak hanya dari sisi jenis lelang, perbaikan Standard Operation Procedure (SOP) lelang, perbaikan dari sistem penawarannya, hingga perbaikan jabatan Pejabat Lelang sebagai pelaksana lelang.

Pejabat Lelang adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan dan memiliki wilayah kerja tertentu. Pejabat Lelang (PL) didefinisikan sebagai orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:

1.   Pejabat Lelang (PL) Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. PL Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Untuk saat ini jabatan Pejabat Lelang Kelas I dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Pelelang yang berada di lingkungan KPKNL.

2.  Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri Keuangan. PL Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela.

Merespon dinamika perkembangan teknologi, DJKN juga terus melakukan inovasi, salah satunya dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi melalui aplikasi E-Auction. E-Auction adalah produk layanan unggulan DJKN untuk mewujudkan lelang semakin modern, dilaksanakan dengan tidak mengharuskan peserta lelang datang ke tempat pelaksanaan lelang, sehingga peserta lelang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk hadir dalam pelaksanaan lelang. Peserta lelang juga dapat lebih bebas melakukan penawaran sesuai kemampuannya tanpa ada tekanan dari peserta/pesaing dari pihak lain dikarenakan tidak adanya tatap muka dengan peserta lelang yang lain. Aplikasi berbasis internet ini dapat diakses melalui https://www.lelang.go.id.

Selain pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan lelang salah satunya diwujudkan dengan diterbitkannya berbagai peraturan yang mendukung terciptanya lelang menjadi semakin akuntabel, kompetitif, obyektif, serta memberikan kepastian hukum. Akuntabel karena dilakukan dihadapan Pejabat Lelang yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dokumen sesuai SOP. Kompetitif yaitu terlihat dari harga jual lelang yang terbentuk adalah harga terbaik berdasarkan kondisi pasar. Obyektif, bahwa setiap pelaksanaan lelang diadakan secara terbuka untuk umum. Adapun Kepastian Hukum diwujudkan dengan diterbitkan Risalah Lelang yang dapat digunaan sebagai dokumen pertangungjawaban atau sebagai akta peralihan terhadap barang yang membutuhkan dokumen kepemilikan untuk setiap pelaksanaan lelang.

Perlindungan Hukum bagi Para Pelaku Lelang

Berbicara soal kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang, tidak bisa dipisahkan dengan diskusi mengenai perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi Hak Tanggungan, meliputi perlindungan hukum bagi pejabat lelang, penjual (dalam hal ini kreditur), pembeli beritikad baik, hingga perlindungan hukum bagi debitur itu sendiri.

Perlindungan hukum bagi pejabat lelang misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf k dan l Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang intinya bahwa Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan lelang.

Perlindungan hukum bagi penjual/kreditur misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah yaitu bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama (kreditur) mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan tersebut, hal ini juga sejalan dengan Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata. Perlindungan terhadap hak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan tersebut juga tercermin dalam Pasal 11 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 yang mengatur bahwa “Kepala KPKNL tidak boleh menolak permohonan lelang yang ditujukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang”.

Adapun perlindungan hukum bagi pembeli tercermin diantaranya dalam peraturan Pasal 25 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 yang menyatakan:Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan”, dan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum halaman 100 yang berbunyi “Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan”.

Sedangkan perlindungan hukum bagi debitur dapat dilihat diantaranya dari adanya persyaratan permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan berupa surat peringatan I, II, dan III serta pemberitahuan pelaksanaan lelang dari kreditur pemegang Hak Tanggungan kepada debitur. Selain itu terdapat juga persyaratan pengumuman lelang baik melalui selebaran maupun melalui surat kabar harian sebagai pemenuhan dari asas publisitas yaitu terbuka untuk umum.

Sejalan dengan hal tersebut, sedang disusun draft Rancangan Undang-Undang Perlelangan yang saat ini masih dalam tahap uji publik. DJKN dalam hal ini sebagai regulator di bidang perlelangan, nampaknya melihat adanya salah satu poin penting yang perlu menjadi titik perhatian selain digitalisasi dan peningkatan profesionalisme pelelang dengan adanya Organisasi Profesi Pejabat Lelang dan Asosiasi Perusahaan Jasa Lelang. Poin penting tersebut yaitu peningkatan perlindungan hukum bagi para pelaku lelang. Beberapa draft pasal yang menggambarkan hal tersebut antara lain:

·    Pasal 56 yang intinya mengatur bahwa pemanggilan Pejabat Lelang oleh instansi yang berwenang dalam rangka proses peradilan, harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Pejabat Lelang yang merupakan bagian dari Organisasi Profesi Pejabat Lelang.

·       Pasal 63 yang memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang :   

  1.       Bukan Pejabat Lelang tetapi melaksanakan atau menjalankan jabatan sebagai Pejabat Lelang;
  2.       Menghalang-halangi Pejabat Lelang menjalankan tugas profesi Pejabat Lelang;
  3.        Menghalang-halangi Penjual dan/atau Peserta Lelang mengikuti proses Lelang;

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlelangan pada saatnya nnti, harapannya para pelaku lelang dapat lebih merasa aman dan nyaman melaksanakan kegiatan lelang yang digawangi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL, sehingga pada akhirnya kontribusi lelang dalam mendukung perekonomian nasional dapat terwujud secara lebih optimal.




Referensi:


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini