Sudah menjadi maklum bagi kita bersama bahwa
di berbagai media informasi, baik mainstream maupun online, sering kita jumpai pemberitaan
negatif tentang perilaku oknum-oknum Aparatur Sipil Negara yang bertentangan
dengan nilai-nilai integritas. Pemberitaan tersebut mulai dari adanya oknum
aparat yang terjaring razia sedang berada di pusat perbelanjaan pada saat jam
kerja (terutama sebelum pandemi), oknum yang melakukan pungutan liar kepada
masyarakat pengguna layanan, oknum yang menerima suap atas pemberian
keistimewaan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan, hingga oknum pejabat yang
melakukan korupsi dengan nilai kerugian Negara mencapai ratusan juta, bahkan
miliaran/trilyunan rupiah.
Perilaku-perilaku tersebut menunjukkan bahwa
masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang memiliki nilai-nilai integritas,
atau memiliki kadar integritas jauh di bawah standar yang seharusnya, dimana pondasi
dari integritas itu sendiri tidak lain adalah nilai-nilai kejujuran. Padahal sebagaimana
kita ketahui bersama, saat ini untuk bisa menjadi seorang ASN, seharusnya sudah
melewati serangkaian proses seleksi, termasuk rangkaian tes untuk menguji
tingkat integritas seorang calon pegawai ASN. Pun demikian ketika telah menjadi
ASN, tidak luput dari rangkaian uji kompetensi (asessment), terlebih lagi jika
ASN tersebut akan dipromosikan untuk menduduki posisi/jabatan tertentu pada
unit kerjanya. Tentu saja kompetensi yang paling utama di uji adalah kompetensi
integritas. Lalu pertanyaannya, kenapa masih saja terjadi penyimpangan
nilai-nilai integritas di kalangan ASN. Bagaimana nilai integritas seharusnya ditempatkan
dalam diri para ASN. Sejatinya integritas yang berakar dari nilai kejujuran,
merupakan ruh bagi setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bila tidak
ada ruh, maka hanya seperti mayat yang berjalan. Pekerjaan akan dilaksanakan
tanpa peduli apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan, serta hasilnya sudah
sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagaimana kita ingat ucapan salah satu
tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia yaitu Bung Hatta bahwa “Kurang cerdas
dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan
pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki”.
Definisi Integritas sendiri sesuai Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB)
Nomor 38 Tahun 2017 adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma
dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan
kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika
tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang
menyertainya. Perilaku kunci yang dapat menunjukkan tingkat integritas seorang
ASN pada berbagai level menurut peraturan tersebut, antara lain:
·
Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika
organisasi dalam kapasitas pribadi.
·
Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja
untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi.
·
Mampu memastikan, menanamkan keyakinan
bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika
organisasi dalam lingkup formal.
Pentingnya integritas bagi penyelenggara
Negara
Lalu mengapa integritas itu penting,
sebagaimana disampaikan John Maxwell melalui karyanya Developing The Leader with You, 2014, beberapa peran penting dari integritas
adalah:
·
Membangun kepercayaan.
·
Memiliki nilai pengaruh yang tinggi.
·
Mempunyai standar yang tinggi.
Bahwa di tengah situasi kondisi pandemi
Covid-19 di seluruh dunia yang hingga saat ini belum benar-benar berakhir,
ditandai dengan terus bermunculan berbagai varian baru, tuntutan fleksibilitas
dalam dunia kerja, termasuk dalam dunia pemerintahan, kiranya menjadi sebuah
keniscayaan. Misalnya dengan adanya penerapan Flexible Working Space dan Work
From Home, maka perwujudan nilai-nilai integritas menjadi tantangan
tersendiri, yaitu terkait dengan kehadiran fisik di ruang kantor yang tidak
lagi menjadi keharusan, sehubungan dengan adanya sistem absensi yang
dilaksanakan secara online dan bisa dilakukan secara mobile dimana saja. Bagi
pegawai yang memegang teguh nilai integritas di dalam jiwanya, adanya penerapan
Flexible Working Space dan Work From Home, tidak akan berpengaruh
banyak terhadap performa kinerja nya maupun terhadap output pekerjaan yang ia hasilkan,
pegawai tersebut akan tetap produktif. Namun bagaimana dengan pegawai yang nilai
integritasnya ternyata belum menyatu dalam jiwanya. Ini seperti mendapat
peluang untuk tidak melaksanakan apa-apa yang menjadi tugasnya, karena
berkurangnya pengawasan langsung dari atasan.
Begitu juga terkait dengan penyaluran
dana-dana bantuan pemerintah ke berbagai sektor, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan,
sektor UKM, maupun bantuan sosial yang diberikan secara langsung kepada
masyarakat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, kesemuanya rawan terjadi
penyimpangan, bila dalam pelaksanaannya tidak didasarkan pada nilai-nilai
integritas. Ini tentu sangat merugikan bagi Negara dan masyarakat. Kondisi
tersebut dapat merusak citra pemerintah di mata masyarakat, sehingga berdampak
pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dapat disimpulkan bahwa peran integritas bagi
penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, merupakan hal yang
sangat penting dan mendasar. Bila nilai-nilai integritas tidak tercermin pada perilaku
penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka marwah pemerintah
di mata masyarakat menjadi turun, masyarakat tidak lagi percaya kepada
pemerintah, apa yang disampaikan dan diwajibkan oleh pemerintah tidak lagi
didengar oleh masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan
dan chaos, yang pada akhirnya juga
bisa berdampak pada terjadinya krisis keamanan dan krisis ekonomi.
Lalu bagaimana cara mengembangkan Integritas
diri sekaligus orang lain di sekitarnya, sebagaimana disampaikan Johnson
melalui karyanya Integrity in the
Workplace, 2016, disebutkan caranya antara lain:
·
Pahami dan internalisasi hakikat integritas.
·
Tunjukkan integritas setiap saat melebihi apa
yang anda harapkan dari orang lain.
·
Bertanggungjawab terhadap apa yang salah yang
telah anda lakukan.
·
Hargai pendapat dan keputusan orang lain.
Sedangkan apa saja yang dapat dilakukan organisasi
untuk menjunjung tinggi integritas, sebagaimana disampaikan oleh McFarlin
melalui karyanya How to Improve Integrity
in the Workplace, 2016, yaitu:
·
Menyampaikan pentingnya dan urgensi
integritas di tempat kerja.
·
Wujudkan keterkaitan antara kebijakan - proses
- prosedur integritas.
·
Menunjukkan keteladanan.
·
Tangani cepat pelanggaran integritas.
· Sosialisasikan terus-menerus tentang integritas.
Korelasi integritas dengan etos kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia merumuskan integritas ke dalam tiga komponen nilai-nilai.
1. Nilai integritas inti,
yaitu : jujur, bertanggung jawab, dan disiplin. Berintegritas jujur adalah
lurus hati, tidak curang dan tidak berbohong. Sementara tanggung jawab memiliki
arti siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan alias tidak buang
badan. Adapun disiplin merupakan sikap taat terhadap peraturan, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis.
2. Nilai integritas etos
kerja, yaitu mandiri, kerja keras, dan sederhana. Mandiri artinya tidak bergantung
pada orang lain. Kerja keras berarti gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu,
serta tidak asal-asalan. Sedangkan sederhana memiliki arti bersahaja dan tidak
berlebih-lebihan.
3. Nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sejenisnya. Sementara peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Adapun adil ialah berlaku sepatutnya dan tidak sewenang-wenang.
Di dalam konteks spiritual, seluruh agama juga
mengajarkan pentingnya etos kerja sebagai perwujudan dari nilai integritas. Misalnya
dalam agama Islam mengajarkan bahwa etos
kerja merupakan sikap kepribadian yang melahirkan keyakinan yang sangat
mendalam, bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan
kemanusiaannya, melainkan juga sebagai suatu manifestasi dari amal saleh.
Sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip keimanan, bukan saja menunjukkan
fitrah seorang manusia yang beriman, melainkan sekaligus meninggikan martabat
dirinya sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi motivasi untuk menjadikan
dirinya sebagai sosok yang dapat dipercaya, menampilkan dirinya sebagai manusia
yang amanah, serta menunjukkan sikap pengabdian yang maksimal.
Integritas dan etos kerja sendiri merupakan nilai
revolusi mental sebagaimana digaungkan oleh Presiden Joko Widodo beserta
jajaran kabinetnya, yang dalam pelaksanaannya akan lebih sempurna bila
dipadukan dengan salah satu nilai revolusi mental lainnya, yaitu gotong royong,
atau di dalam ranah pemerintahan yaitu sinergi antar komponen lembaga
pemerintahan maupun sinergi antar individu pegawai.
Dengan demikian, semakin nampak jelas peran vital nilai-nilai integritas, serta bahwa integritas itu sendiri, tidak dapat dipisahkan dari etos kerja. Konsekuensi logis dari eksistensi nilai-nilai integritas dalam jiwa, akan membuat seorang pegawai/penyelenggara Negara, berupaya mencapai etos kerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kita patut berbahagia, bahwa pada tahun 2021 ini, semakin
banyak unit kerja khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang meraih
predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Demikian juga untuk KPKNL Palopo sendiri akan ikut berusaha mewujudkan kantor
pelayanan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip dan kriteria kantor Wilayah
Bebas dari Korupsi pada tahun 2022. Semoga dengan semangat integritas, etos
kerja yang tinggi, dan sinergi dengan berbagai pihak, baik internal maupun
eksternal, KPKNL Palopo dapat benar-benar mewujudkan kantor pelayanan yang
menerapkan prinsip-prinsip Wilayah Bebas dari Korupsi, demi memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Penulis : Rahmat Ibnu Wibowo (Kepala Seksi Hukum dan Informasi)
Referensi :
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017
John Maxwell, Developing The Leader with You, 2014
Johnson, Integrity
in the Workplace, 2016
McFarlin, How
to Improve Integrity in the Workplace, 2016
https://mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/28351/bagaimanakah-etos-kerja-menurut-islam/
https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=aktualisasi-9-nilai-integritas-ala-kpk