Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Artikel
Integritas, Mudah Diucapkan, Harus Dilaksanakan
Rahmat Ibnu Wibowo
Selasa, 21 Desember 2021   |   76561 kali

Sudah menjadi maklum bagi kita bersama bahwa di berbagai media informasi, baik mainstream maupun online, sering kita jumpai pemberitaan negatif tentang perilaku oknum-oknum Aparatur Sipil Negara yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas. Pemberitaan tersebut mulai dari adanya oknum aparat yang terjaring razia sedang berada di pusat perbelanjaan pada saat jam kerja (terutama sebelum pandemi), oknum yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat pengguna layanan, oknum yang menerima suap atas pemberian keistimewaan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan, hingga oknum pejabat yang melakukan korupsi dengan nilai kerugian Negara mencapai ratusan juta, bahkan miliaran/trilyunan rupiah.

Perilaku-perilaku tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang memiliki nilai-nilai integritas, atau memiliki kadar integritas jauh di bawah standar yang seharusnya, dimana pondasi dari integritas itu sendiri tidak lain adalah nilai-nilai kejujuran. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini untuk bisa menjadi seorang ASN, seharusnya sudah melewati serangkaian proses seleksi, termasuk rangkaian tes untuk menguji tingkat integritas seorang calon pegawai ASN. Pun demikian ketika telah menjadi ASN, tidak luput dari rangkaian uji kompetensi (asessment), terlebih lagi jika ASN tersebut akan dipromosikan untuk menduduki posisi/jabatan tertentu pada unit kerjanya. Tentu saja kompetensi yang paling utama di uji adalah kompetensi integritas. Lalu pertanyaannya, kenapa masih saja terjadi penyimpangan nilai-nilai integritas di kalangan ASN. Bagaimana nilai integritas seharusnya ditempatkan dalam diri para ASN. Sejatinya integritas yang berakar dari nilai kejujuran, merupakan ruh bagi setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bila tidak ada ruh, maka hanya seperti mayat yang berjalan. Pekerjaan akan dilaksanakan tanpa peduli apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan, serta hasilnya sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagaimana kita ingat ucapan salah satu tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia yaitu Bung Hatta bahwa “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki”.

Definisi Integritas sendiri sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 38 Tahun 2017 adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya. Perilaku kunci yang dapat menunjukkan tingkat integritas seorang ASN pada berbagai level menurut peraturan tersebut, antara lain:

·         Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadi.

·         Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi.

·         Mampu memastikan, menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi dalam lingkup formal.

 

Pentingnya integritas bagi penyelenggara Negara

Lalu mengapa integritas itu penting, sebagaimana disampaikan John Maxwell melalui karyanya Developing The Leader with You, 2014, beberapa peran penting dari integritas adalah:

·         Membangun kepercayaan.

·         Memiliki nilai pengaruh yang tinggi.

·         Mempunyai standar yang tinggi.

Bahwa di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 di seluruh dunia yang hingga saat ini belum benar-benar berakhir, ditandai dengan terus bermunculan berbagai varian baru, tuntutan fleksibilitas dalam dunia kerja, termasuk dalam dunia pemerintahan, kiranya menjadi sebuah keniscayaan. Misalnya dengan adanya penerapan Flexible Working Space dan Work From Home, maka perwujudan nilai-nilai integritas menjadi tantangan tersendiri, yaitu terkait dengan kehadiran fisik di ruang kantor yang tidak lagi menjadi keharusan, sehubungan dengan adanya sistem absensi yang dilaksanakan secara online dan bisa dilakukan secara mobile dimana saja. Bagi pegawai yang memegang teguh nilai integritas di dalam jiwanya, adanya penerapan Flexible Working Space dan Work From Home, tidak akan berpengaruh banyak terhadap performa kinerja nya maupun terhadap output pekerjaan yang ia hasilkan, pegawai tersebut akan tetap produktif. Namun bagaimana dengan pegawai yang nilai integritasnya ternyata belum menyatu dalam jiwanya. Ini seperti mendapat peluang untuk tidak melaksanakan apa-apa yang menjadi tugasnya, karena berkurangnya pengawasan langsung dari atasan.

Begitu juga terkait dengan penyaluran dana-dana bantuan pemerintah ke berbagai sektor, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sektor UKM, maupun bantuan sosial yang diberikan secara langsung kepada masyarakat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, kesemuanya rawan terjadi penyimpangan, bila dalam pelaksanaannya tidak didasarkan pada nilai-nilai integritas. Ini tentu sangat merugikan bagi Negara dan masyarakat. Kondisi tersebut dapat merusak citra pemerintah di mata masyarakat, sehingga berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Dapat disimpulkan bahwa peran integritas bagi penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, merupakan hal yang sangat penting dan mendasar. Bila nilai-nilai integritas tidak tercermin pada perilaku penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka marwah pemerintah di mata masyarakat menjadi turun, masyarakat tidak lagi percaya kepada pemerintah, apa yang disampaikan dan diwajibkan oleh pemerintah tidak lagi didengar oleh masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan dan chaos, yang pada akhirnya juga bisa berdampak pada terjadinya krisis keamanan dan krisis ekonomi.

Lalu bagaimana cara mengembangkan Integritas diri sekaligus orang lain di sekitarnya, sebagaimana disampaikan Johnson melalui karyanya Integrity in the Workplace, 2016, disebutkan caranya antara lain:

·         Pahami dan internalisasi hakikat integritas.

·         Tunjukkan integritas setiap saat melebihi apa yang anda harapkan dari orang lain.

·         Bertanggungjawab terhadap apa yang salah yang telah anda lakukan.

·         Hargai pendapat dan keputusan orang lain.

Sedangkan apa saja yang dapat dilakukan organisasi untuk menjunjung tinggi integritas, sebagaimana disampaikan oleh McFarlin melalui karyanya How to Improve Integrity in the Workplace, 2016, yaitu:

·         Menyampaikan pentingnya dan urgensi integritas di tempat kerja.

·         Wujudkan keterkaitan antara kebijakan - proses - prosedur integritas.

·         Menunjukkan keteladanan.

·         Tangani cepat pelanggaran integritas.

·         Sosialisasikan terus-menerus tentang integritas.


Korelasi integritas dengan etos kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merumuskan integritas ke dalam tiga komponen nilai-nilai.

1.    Nilai integritas inti, yaitu : jujur, bertanggung jawab, dan disiplin. Berintegritas jujur adalah lurus hati, tidak curang dan tidak berbohong. Sementara tanggung jawab memiliki arti siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan alias tidak buang badan. Adapun disiplin merupakan sikap taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

2.    Nilai integritas etos kerja, yaitu mandiri, kerja keras, dan sederhana. Mandiri artinya tidak bergantung pada orang lain. Kerja keras berarti gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, serta tidak asal-asalan. Sedangkan sederhana memiliki arti bersahaja dan tidak berlebih-lebihan.

3.   Nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sejenisnya. Sementara peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Adapun adil ialah berlaku sepatutnya dan tidak sewenang-wenang.

Di dalam konteks spiritual, seluruh agama juga mengajarkan pentingnya etos kerja sebagai perwujudan dari nilai integritas. Misalnya dalam agama Islam mengajarkan bahwa etos kerja merupakan sikap kepribadian yang melahirkan keyakinan yang sangat mendalam, bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan kemanusiaannya, melainkan juga sebagai suatu manifestasi dari amal saleh. Sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip keimanan, bukan saja menunjukkan fitrah seorang manusia yang beriman, melainkan sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi motivasi untuk menjadikan dirinya sebagai sosok yang dapat dipercaya, menampilkan dirinya sebagai manusia yang amanah, serta menunjukkan sikap pengabdian yang maksimal.

Integritas dan etos kerja sendiri merupakan nilai revolusi mental sebagaimana digaungkan oleh Presiden Joko Widodo beserta jajaran kabinetnya, yang dalam pelaksanaannya akan lebih sempurna bila dipadukan dengan salah satu nilai revolusi mental lainnya, yaitu gotong royong, atau di dalam ranah pemerintahan yaitu sinergi antar komponen lembaga pemerintahan maupun sinergi antar individu pegawai.

Dengan demikian, semakin nampak jelas peran vital nilai-nilai integritas, serta bahwa integritas itu sendiri, tidak dapat dipisahkan dari etos kerja. Konsekuensi logis dari eksistensi nilai-nilai integritas dalam jiwa, akan membuat seorang pegawai/penyelenggara Negara, berupaya mencapai etos kerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    
          Kita patut berbahagia, bahwa pada tahun 2021 ini, semakin banyak unit kerja khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Demikian juga untuk KPKNL Palopo sendiri akan ikut berusaha mewujudkan kantor pelayanan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip dan kriteria kantor Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2022. Semoga dengan semangat integritas, etos kerja yang tinggi, dan sinergi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, KPKNL Palopo dapat benar-benar mewujudkan kantor pelayanan yang menerapkan prinsip-prinsip Wilayah Bebas dari Korupsi, demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


Penulis : Rahmat Ibnu Wibowo (Kepala Seksi Hukum dan Informasi)


Referensi :


Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017


John Maxwell, Developing The Leader with You, 2014


Johnson, Integrity in the Workplace, 2016


McFarlin, How to Improve Integrity in the Workplace, 2016


https://mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/28351/bagaimanakah-etos-kerja-menurut-islam/


https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=aktualisasi-9-nilai-integritas-ala-kpk

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini