Berkembangnya
Teknologi Informasi sangat mempengaruhi banyak aspek dalam kehidupan, Teknologi
membuat kehidupan manusia menjadi jauh lebih mudah, begitu juga dengan
pelaksanaan lelang, dengan berkembangnya Teknologi Informasi, lelang yang
dahulu hanya dapat dilaksanakan secara tatap muka antara Penjual, Pejabat
Lelang dan Peserta Lelang, kini dapat dilaksanakan tanpa perlu kehadiran dari
penjual ataupun peserta lelang. Pelaksanaan lelang kini sudah dapat diakomodir
dengan penggunaan ruang digital melalui website
maupun video conference sehingga
dapat menjadi lebih mudah dan fleksibel.
Salah
satu bidang yang juga mendapatkan kemudahan teknologi informasi adalah bidang perbankan,
sehingga Bank kini mempunyai banyak fitur-fitur layanan yang dapat diberikan
kepada pengguna jasanya, salah satu fitur layanan tersebut adalah Escrow Account atau biasa dikenal dengan
istilah Rekening Bersama, escrow account adalah rekening yang dibuka secara khusus
untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada suatu Bank
berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis. Escrow account ini akan berfungsi
sebagai rekening penampungan yang dikelola oleh bank yang mana transaksi antar
pihak hanya dapat diselesaikan apabila masing-masing pihak telah melaksanakan
apa yang menjadi syarat di dalam perjanjian.
Contoh
paling lazim dari penggunaan escrow
account ialah pada transaksi E-Commerce, penggunaan rekening bersama pada
e-commerce ini memberikan kemudahan baik untuk penjual maupun pembeli, misalnya
dalam hal pembatalan transaksi yang dilakukan oleh pembeli, dengan menggunakan
escrow account penjual tidak perlu lagi melakukan transfer uang kembali secara
manual kepada pembeli, karena dana yang disetorkan oleh pembeli ditahan oleh
pengelola escrow account (agen escrow) sampai pembeli melakukan kewajibannya
untuk melakukan penyerahan barang yang dibeli, begitu pula sebaliknya, jika
stok barang yang dijual kosong, penjual hanya perlu melakukan pembatalan
transaksi dan secara otomatis dana yang disetorkan oleh penjual akan segera
kembali.
Penggunaan
escrow account dalam pelaksanaan lelang juga dapat diadopsi, khususnya untuk
hal-hal yang berkaitan dengan Bendahara Penerimaan, misalnya
penyetoran/pengembalian uang jaminan penawaran lelang, penyetoran hasil bersih
lelang, dan penyetoran bea lelang sehingga dapat memudahkan Bendahara
Penerimaan dalam pelaksanaan tugasnya serta mengurangi unsur kesalahan (human
error) yang dapat dilakukan oleh Bendahara Penerimaan maupun potensi adanya
dana mengendap pada rekening KPKNL.
Saat ini prosedur penyetoran/pengembalian
uang jaminan penawaran lelang, diatur pada Lampiran Huruf C angka 1 huruf o Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang yang mengatur bahwa pengembalian uang jaminan lelang dilakukan
berdasarkan permintaan pengembalian uang jaminan penawaran lelang dengan
melampirkan asli bukti setor dan fotokopi identitas diri dan menunjukkan
aslinya, apabila peserta lelang memberikan kuasanya kepada pihak lain untuk
meminta pengembalian uang jaminan penawaran lelang, pihak yang diberikan kuasa
tersebut menyerahkan asli Surat Kuasa bermaterai cukup kepada Bendahara
Penerimaan/Pejabat Lelang Kelas I yang dilampiri dengan fotokopi identitas
pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya, berikut bukti setor.
Kemudian Bendahara Penerimaan mengembalikan uang jaminan penawaran lelang
dengan melakukan pemindahbukuan ke rekening asal/penyetor setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Seksi Hukum dan Informasi selaku atasan langsung atau
Kepala Kantor, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima.
Ketentuan
mengenai penyetoran hasil bersih lelang, bea lelang, dan Pajak Penghasilan yang
dilakukan oleh bendahara penerimaan diatur pada Pasal 82 PMK 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hasil bersih lelang atas lelang Eksekusi
sesuai peraturan perundang-undangan harus disetorkan ke kas negara dan lelang
noneksekusi wajib Barang Milik Negara/Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah pembayaran lelang, diterima sedangkan untuk lelang selain lelang
eksekusi sesuai peraturan dan lelang noneksekusi wajib BMN/D disetorkan paling
lambat 3 hari kerja setelah pembayaran lelang diterima oleh penyelenggara
lelang. Penjual dapat meminta agar Hasil Bersih Lelang disetorkan atau
diserahkan ke Penjual dan dilakukan penyetoran secepatnya ke kas negara. Untuk
Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib disetorkan ke Kas Negara paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh penyelenggara
lelang. Apabila dalam 1 (satu) frekuensi lelang terdapat lebih dari satu objek
lelang yang laku terjual, penyetoran atau penyerahan hasil bersih lelang dan
bea lelang dilakukan setelah seluruh pembayaran diterima oleh penyelenggara
lelang.
Berdasarkan prosedur diatas, dapat
dilihat beberapa hal yang menjadi kelemahan dalam proses pengembalian Uang
Jaminan Penawaran Lelang dan penyetoran Hasil Bersih Lelang serta Bea Lelang,
diantaranya:
1.
Mudah
terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan saat melakukan
transfer ke rekening penyetoran Hasil Bersih Lelang
2.
Untuk
lelang dengan jumlah peminat yang banyak, dan SOP 1 hari kerja, Bendahara Penerimaan
akan kesulitan untuk menyelesaikan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang
tepat waktu
3.
Terdapat
potensi dana mengendap pada rekening KPKNL karena SOP waktu transfer Bendahara
Penerimaan yang sangat pendek
Kelemahan-kelemahan
ini dapat diatasi dengan menggunakan escrow
account yang dikelola oleh agen escrow dalam hal ini Bank, dengan
penggunaan escrow account nantinya
Bendahara Penerimaan hanya perlu melakukan verifikasi (one click) saja kemudian secara
otomatis dana yang terhimpun pada escrow
acoount akan langsung ditransferkan ke rekening tujuan masing-masing pihak.
secara langsung seluruh dana yang tertampung pada escrow account akan dipisahkan mulai dari bea lelang, pelunasan,
hasil bersih lelang, dan pengembalian uang jaminan dengan menggunakan sistem
yang dibuat oleh agen escrow sehingga beban kerja dari Bendahara Penerimaan
jadi lebih ringan.
Meskipun
escrow account akan memberikan banyak
kemudahan transaksi dalam pelaksanaan lelang, terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan jika akan penggunaan escrow
account ini akan diterapkan, yang pertama adalah mengenai dasar hukum dari
penggunaan escrow account dalam pelaksanaan lelang, untuk melindungi penggunaan
escrow account ini perlu disusun
regulasi yang mengatur penggunaan rekening bersama dalam pelaksanaan lelang. Selanjutnya
berkaitan dengan sistem keamanan dari escrow
account yang digunakan dalam pelaksanaan lelang, karena melakukan
penghimpunan dana masyarakat, keamanan sistem dari escrow account yang akan
digunakan dalam pelaksanaan lelang juga haruslah menjadi perhatian, dan yang
terakhir adalah biaya yang harus dibayarkan untuk membuka escrow account, biaya
ini akan dibayarkan kepada agen escrow sebagai penyedia escrow account.