Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Artikel
Escrow Account sebagai Sarana Kemudahan Transaksi dalam Pelaksanaan Lelang
Khaeril Damis
Kamis, 09 Desember 2021   |   48354 kali

Berkembangnya Teknologi Informasi sangat mempengaruhi banyak aspek dalam kehidupan, Teknologi membuat kehidupan manusia menjadi jauh lebih mudah, begitu juga dengan pelaksanaan lelang, dengan berkembangnya Teknologi Informasi, lelang yang dahulu hanya dapat dilaksanakan secara tatap muka antara Penjual, Pejabat Lelang dan Peserta Lelang, kini dapat dilaksanakan tanpa perlu kehadiran dari penjual ataupun peserta lelang. Pelaksanaan lelang kini sudah dapat diakomodir dengan penggunaan ruang digital melalui website maupun video conference sehingga dapat menjadi lebih mudah dan fleksibel.

Salah satu bidang yang juga mendapatkan kemudahan teknologi informasi adalah bidang perbankan, sehingga Bank kini mempunyai banyak fitur-fitur layanan yang dapat diberikan kepada pengguna jasanya, salah satu fitur layanan tersebut adalah Escrow Account atau biasa dikenal dengan istilah Rekening Bersama, escrow account  adalah rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada suatu Bank berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis. Escrow account ini akan berfungsi sebagai rekening penampungan yang dikelola oleh bank yang mana transaksi antar pihak hanya dapat diselesaikan apabila masing-masing pihak telah melaksanakan apa yang menjadi syarat di dalam perjanjian.

Contoh paling lazim dari penggunaan escrow account ialah pada transaksi E-Commerce, penggunaan rekening bersama pada e-commerce ini memberikan kemudahan baik untuk penjual maupun pembeli, misalnya dalam hal pembatalan transaksi yang dilakukan oleh pembeli, dengan menggunakan escrow account penjual tidak perlu lagi melakukan transfer uang kembali secara manual kepada pembeli, karena dana yang disetorkan oleh pembeli ditahan oleh pengelola escrow account (agen escrow) sampai pembeli melakukan kewajibannya untuk melakukan penyerahan barang yang dibeli, begitu pula sebaliknya, jika stok barang yang dijual kosong, penjual hanya perlu melakukan pembatalan transaksi dan secara otomatis dana yang disetorkan oleh penjual akan segera kembali.

Penggunaan escrow account dalam pelaksanaan lelang juga dapat diadopsi, khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan Bendahara Penerimaan, misalnya penyetoran/pengembalian uang jaminan penawaran lelang, penyetoran hasil bersih lelang, dan penyetoran bea lelang sehingga dapat memudahkan Bendahara Penerimaan dalam pelaksanaan tugasnya serta mengurangi unsur kesalahan (human error) yang dapat dilakukan oleh Bendahara Penerimaan maupun potensi adanya dana mengendap pada rekening KPKNL.

            Saat ini prosedur penyetoran/pengembalian uang jaminan penawaran lelang, diatur pada Lampiran Huruf C angka 1 huruf o Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur bahwa pengembalian uang jaminan lelang dilakukan berdasarkan permintaan pengembalian uang jaminan penawaran lelang dengan melampirkan asli bukti setor dan fotokopi identitas diri dan menunjukkan aslinya, apabila peserta lelang memberikan kuasanya kepada pihak lain untuk meminta pengembalian uang jaminan penawaran lelang, pihak yang diberikan kuasa tersebut menyerahkan asli Surat Kuasa bermaterai cukup kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat Lelang Kelas I yang dilampiri dengan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya, berikut bukti setor. Kemudian Bendahara Penerimaan mengembalikan uang jaminan penawaran lelang dengan melakukan pemindahbukuan ke rekening asal/penyetor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Seksi Hukum dan Informasi selaku atasan langsung atau Kepala Kantor, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan  pengembalian diterima.

            Ketentuan mengenai penyetoran hasil bersih lelang, bea lelang, dan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan diatur pada Pasal 82 PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hasil bersih lelang atas lelang Eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan harus disetorkan ke kas negara dan lelang noneksekusi wajib Barang Milik Negara/Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran lelang, diterima sedangkan untuk lelang selain lelang eksekusi sesuai peraturan dan lelang noneksekusi wajib BMN/D disetorkan paling lambat 3 hari kerja setelah pembayaran lelang diterima oleh penyelenggara lelang. Penjual dapat meminta agar Hasil Bersih Lelang disetorkan atau diserahkan ke Penjual dan dilakukan penyetoran secepatnya ke kas negara. Untuk Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh penyelenggara lelang. Apabila dalam 1 (satu) frekuensi lelang terdapat lebih dari satu objek lelang yang laku terjual, penyetoran atau penyerahan hasil bersih lelang dan bea lelang dilakukan setelah seluruh pembayaran diterima oleh penyelenggara lelang.

            Berdasarkan prosedur diatas, dapat dilihat beberapa hal yang menjadi kelemahan dalam proses pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dan penyetoran Hasil Bersih Lelang serta Bea Lelang, diantaranya:

1.      Mudah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan saat melakukan transfer ke rekening penyetoran Hasil Bersih Lelang

2.      Untuk lelang dengan jumlah peminat yang banyak, dan SOP 1 hari kerja, Bendahara Penerimaan akan kesulitan untuk menyelesaikan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang tepat waktu

3.      Terdapat potensi dana mengendap pada rekening KPKNL karena SOP waktu transfer Bendahara Penerimaan yang sangat pendek

Kelemahan-kelemahan ini dapat diatasi dengan menggunakan escrow account yang dikelola oleh agen escrow dalam hal ini Bank, dengan penggunaan escrow account nantinya Bendahara Penerimaan hanya perlu melakukan verifikasi (one click) saja kemudian secara otomatis dana yang terhimpun pada escrow acoount akan langsung ditransferkan ke rekening tujuan masing-masing pihak. secara langsung seluruh dana yang tertampung pada escrow account akan dipisahkan mulai dari bea lelang, pelunasan, hasil bersih lelang, dan pengembalian uang jaminan dengan menggunakan sistem yang dibuat oleh agen escrow sehingga beban kerja dari Bendahara Penerimaan jadi lebih ringan.

Meskipun escrow account akan memberikan banyak kemudahan transaksi dalam pelaksanaan lelang, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika akan penggunaan escrow account ini akan diterapkan, yang pertama adalah mengenai dasar hukum dari penggunaan escrow account dalam pelaksanaan lelang, untuk melindungi penggunaan escrow account ini perlu disusun regulasi yang mengatur penggunaan rekening bersama dalam pelaksanaan lelang. Selanjutnya berkaitan dengan sistem keamanan dari escrow account yang digunakan dalam pelaksanaan lelang, karena melakukan penghimpunan dana masyarakat, keamanan sistem dari escrow account yang akan digunakan dalam pelaksanaan lelang juga haruslah menjadi perhatian, dan yang terakhir adalah biaya yang harus dibayarkan untuk membuka escrow account, biaya ini akan dibayarkan kepada agen escrow sebagai penyedia escrow account.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini